• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Tolak Aktivitas Perusahaan di Hutan Bati, Perwakilan Pemuda Adat Serahkan Surat Berstempel Darah

DPRD Maluku Bakal Panggil Kadis ESDM dan Bupati SBT

admin by admin
11/01/2023
in HAM, HEADLINE, LINGKUNGAN, NUSA INA, SUMBER DAYA ALAM, TERKINI
0
Tolak Aktivitas Perusahaan di Hutan Bati, Perwakilan Pemuda Adat Serahkan Surat Berstempel Darah

Dihadapan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Keterwakilan Pemuda Bati Menyerahkan Surat Berstempel Darah. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID – Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan pemuda Gerakan Save Bati kembali mendatangi Gedung rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon. Kedatangan para aktivis pemuda ini untuk melakukan protes terhadap aktivitas aktivitas PT Balam Enerfgi Ltd dan PT Bureu Geophysical Prospekting (BGP) tepatnya Gunung Bati, di wilayah Kiandarat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Tujuan utama perwakilan masyarakat adat Bati ini, meminta DPRD Maluku segera memanggil Kadis ESDM Provinsi Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PT Balam Enerfgi Ltd dan PT Bureu Geophysical Prospekting (BGP) yang masih tetap berjalan.

BACAJUGA

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Penolakan ini tercantum dalam surat tuntutan berstempel darah, yang diserahkan oleh perwakilan pemuda Gerakan Save Bati kepada ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, pekan kemarin di ruang kerjanya.

Pertemuan Perwakilan Pemuda Adat Bati Bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku. (Foto: Istimewa)

 

Dihadapan pemuda adat Bati, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun meminta kepada Wakil Ketua Komisi II, Temy Oersipuny untuk segera memanggil instansi terkait dalam hal ini Dinas ESDM Maluku, termasuk Bupati SBT.

Permintaan Ketua DPRD Maluku ini juga direspon cepat Oersipuny yang kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi II Jhon Lewerissa untuk agendakan rapat.

Watubun mengatakan, tuntutan yang disampaikan akan diproses sampai tuntas sesuai keuangan dan kehendak masyarakat adat Bati.

“Kewajiban kita sebagai lembaga untuk melindungi dan menyalurkan seluruh aspirasi masyarakat dimana-pun dia berada,”tegasnya.

Apalagi menurut Watubun, darah yang menempel dalam lembaran tuntutan masyarakat Bati merupakan suara rakyat yang harus diperjuangkan hingga tuntas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada ade-ade semua, ini cap darah jadi kita bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkannya,”tukasnya.

Sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Maluku, Pemuda Gerakan Save Bati juga mendatangi kantor Gubernur, namun tidak direspon.

Para pemuda kemudian melanjutkan aksi di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, yang kemudian ditemui langsung Ketua DPRD Maluku.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan, yaitu Satu, Kami masyarakat adat Bati meminta Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Maluku, untuk segera mencabut izin PT Balam energy LTD dan PT BGP Indonesia dari wilayah adat Bati.  Selain itu, dalam tuntutannya menegaskan, tanah adat Bati bukan tempat eksplorasi.  Adat Bati harus dilindungi dan dihormati keberadaannya.

Masyarakat adat Bati mendesak gubernur untuk meminta maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat adat Bati di Tanah Bati, terkait izin yang telah diberikan, di mana perusahaan yang beraktivitas dan telah merusak lingkungan hidup serta mencederai harkat dan martabat masyarakat adat Bati.

Keterwakilan masyarakat adat ini juga mendesak gubernur segera memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku terkait dengan pernyataan resmi yang disampaikan, bahwa aktivitas perusahaan di Gunung Bati harus berjalan.  Apabila ada yang harus dibayarkan, maka akan ditunaikan.

“Pernyataan tersebut telah menghina dan merendahkan harga diri kami selaku masyarakat adat Bakti.  Bagi kami tidak ada tawar-menawar untuk tanah adat”

Sebelumnya, tanggal 13 Juni 2022 pihak perusahaan PT Balam energi LTD dan PT BGP telah melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala Dusun ke Kecamatan Kian darat kecuali kepala dusun Bati Tabalean.

Pertemuan yang berlangsung di kantor camat Kian Darat tersebut membicarakan persoalan rencana kehadiran PT Balam energi dan PT BGP di wilayah Kiandarat tepatnya di Gunung Bati.

Namun dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak menjelaskan secara komprehensif   pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis kepada masyarakat terkait kehadiran kedua perusahaan tersebut.

Pihak perusahaan diketahui hanya mengiming-iming masyarakat, bahwa dengan adanya aktivitas kedua perusahaan yang beroperasi di wilayah adat Bati akan menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Kedua perusahan tidak menjelaskan secara rinci dampaknya terhadap lingkungan hidup dan posisi masyarakat adat dalam rencana strategis.

Pihak perusahaan secara langsung membicarakan rencana kontrak rumah warga untuk dijadikan sebagai basecamp, serta melakukan peninjauan fisik dan tindakan seismik seperti pengeboran awal di tiga titik lokasi di Gunung Bati, tepatnya di Dusun bati kelusi.

Pada tanggal 26 Juli 2022 dengan melihat dampak negatif yang mulai terjadi masyarakat adat   Bati melakukan penolakan terhadap kedua perusahaan. Hal ini   ditandai dengan pemasangan sasi adat atau larangan adat oleh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat Bati, tepatnya di Dusun Bati Tabalean.

Namun ternyata pihak perusahaan sama sekali tidak mengindahkan sasi adat yang dipasang oleh masyarakat.

Bahkan pihak perusahaan menggunakan kekuatan aparat kepolisian bersenjata untuk menghadang aksi penolakan masyarakat adat.

Secara yuridis, kedua perusahaan tersebut dianggap telah melanggar undang-undang 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat pasal 16 ayat 2, sebagai hasil amandemen kedua yang menyatakan bahwa, negara mengakui dan menghormati masyarakat adat, beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Indonesia yang diatur dalam undang-undang. (TS-01)

Post Views: 322
Tags: #Cap Darah#DPRD Maluku#Eksplorasi Migas#ESDM#Gubernur Maluku#Gunung Bati#Masyarakat Adat#Nusa Ina#PT Balam Energi#Surat Penolakan#Tolak Eksplorasi
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

Terkait Kisruh di DPP PKP Maluku, Malawat : ”Jangan Asbun, Baca AD/ART Biar Paham

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terhadap dinamika dan persoalan yang diduga dihembuskan sejumlah pihak dalam kaitan...

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

4 Hari DPO, Pelaku Pemerkosa IRT di Banda Naira Ditangkap Polisi

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID – Sesaat sebelum diamankan, Mohamad Rumagia alias Amat, pelaku yang memerkosa seorang Ibu...

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

Dituduh Terima Honor di DPP PKP Maluku, Ini Klarifikasi Tenaga IT DPP PKP

by admin
24/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Wiliam Alfons mantan tenaga IT Dewan Pimpinan Provinsi Maluku Partai Keadilan...

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Next Post
Soal Kemunculan Pulau Baru di Laut Tanimbar Usai Gempa, Ini Kata Guru Besar Ilmu Geologi

Soal Kemunculan Pulau Baru di Laut Tanimbar Usai Gempa, Ini Kata Guru Besar Ilmu Geologi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bejat, Siswi SMP Dicabuli 4 Pria, Dua Diantaranya Adalah Anak Pimpinan DPRD Seram Bagian Timur

Bejat, Siswi SMP Dicabuli 4 Pria, Dua Diantaranya Adalah Anak Pimpinan DPRD Seram Bagian Timur

1 bulan ago
Melalui  Program CSR, PT. Pertamina Wayame Bantu Jemaat GPM Passo Anugerah Terdampak Bencana

Melalui Program CSR, PT. Pertamina Wayame Bantu Jemaat GPM Passo Anugerah Terdampak Bencana

8 bulan ago

Popular News

  • Rencana Pemberian Gelar Upu dan Ina Latu Nunusaku Dibalas Mosi Tidak Percaya

    Anak Adat Berdarah Amahai Pertanyakan Garis Darah Calon Ina dan Upu Latu Nunusaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gempabumi Tektonik M5,2 di Laut Seram, Maluku Tengah, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Unjuk Rasa Ratusan Warga Desa Loleba Tuntut Pembayaran Lahan: Diduga Dicaplok Perusahaan Tambang Nikel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!