TITASTORY.ID – Banyaknya persoalan sosial dan kriminal di Kecamatan Molu Maru,Kabupaten Kepulauan Tanimbar membutuhkan perhatian serius pihak Polda Maluku. Pasalnya pada kecamatan tersebut tidak ada kantor polisi setingkat Polsek.
Praktisi Hukum Maluku D.Waatwahan.SH kepada media ini, Rabu (11/8) menjelaskan gangguan Kamtibmas yang kerap terjadi di Kecamatan Molu Maru perlu ada aksi pihak keamanan. Sehingga solusinya adalah membangun Polsek.
” Tentunya ada persoalan sehingg perlu ada pihak keamanan di daerah tersebut setidaknya harus ada kantor Polsek,” ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta Polda Maluku untuk membangun atau membentuk Polsek di Kacamatan Molu Maru sehingga ada kenyamanan yang dapat dirasakan masyarakat di Kecamatan tersebut.
Selama ini katanya dalam proses penertiban atau penanganan persoalan Kamtibmas mengharapkan anggota Polsek Kecamatan Tanimbar Utara yang tentunya tidak maksimal karena jarak sangat jauh.
” Jarak tempuh bisa memakan waktu lima jam, sehingga hak mendapat perlakuan hukum tidak dirasakan secara adil oleh masyarakat’ ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, ketika ada persoalan maka yang digunakan adalah kantor kecamatan untuk proses pengurusan atau penangan masalah sosial lainnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah Kantor Camat itu lembaga Yudikatif atau lembaga Eksekutif sehingga mengambil alih fungsi untuk penegakan hukum di daerah ini?
” Saya meminta bahwa Polda Maluku harus membangun Polsek di Kecamatan Molo Mary sehingga hak memperoleh perlindungan dan pemberlakuan hukum juga bisa dirasakan di daerah itu, sama dengan daerah lain di Maluku” ucap Waatwahan. ( TS 02)
Discussion about this post