titastory, Ambon – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap tiga tersangka pengedar narkotika di Kota Ambon dalam operasi yang digelar pada 17 hingga 19 Juni 2025. Dua di antara tersangka adalah perempuan, dan salah satu dari mereka menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam lemari pakaian dan celana panjang.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap yakni Z.I.M (24), A.O (51), dan W.A.S (35). Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap A.O di kawasan Kate-Kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa (17/6). Dari tangan A.O, polisi menyita 12 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 0,73 gram. Satu paket disimpan dalam plastik teh warna kuning, sementara 11 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian.

“Sebanyak 10 paket sabu disimpan dalam kotak parfum, dan satu paket lain dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong, dibalut tisu, lalu disimpan dalam saku celana panjang putih,” jelas Areis.
Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital warna perak dan 28 plastik klip bening dari lokasi penggeledahan.
Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap W.A.S alias Iren di kos-kosannya di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (18/6). Petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam saku tas jinjing hitam.
Bersamaan dengan penangkapan W.A.S, polisi juga meringkus Z.I.M dengan barang bukti 16 paket ganja. Barang haram itu disembunyikan dengan membungkusnya menggunakan kertas nasi coklat dan diselipkan di bagian kaki celana sebelah kiri.
“Ketiga tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Tim masih mengembangkan jaringan yang terkait dengan para pelaku,” kata Areis.
Untuk perbuatannya, A.O dan W.A.S dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Z.I.M dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis: Babang Sohilauw