• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 12, 2021
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HAM

Tiga Aktivis Republik Maluku Selatan Divonis 2-3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum : Vonis itu tidak adil

admin by admin
24/10/2020
in HAM, HEADLINE, PASIFIK & INTERNATIONAL
0
Tiga Aktivis Republik Maluku Selatan Divonis 2-3 Tahun Penjara

3 Terdakwa Aktivis FKM-RMS Saat Menerobos masuk Markas Polda Maluku Dengan Membawa Bendera Benang Raja (RMS).

Share on FacebookShare on Twitter

“Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan  Negeri Ambon, Maluku, para terpidana menyatakan masih pikir-pikir”

 

titastory.id,- Tiga terdakwa makar, pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di depan Mapolda Maluku, 25 april 2020 lalu akhirnya divonis 2 tahun dan 3 penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Jumat (23/10/2020). Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum 3 dan 4 tahun penjara.

BACAJUGA

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

Kronologi Penganiayaan Oknum Aparat Terhadap Koresponden Media Tempo Surabaya

Sidang yang berlangsung virtual ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Hukayat. Sementara tiga terdakwa bersidang secara virtual dari lokasi Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) kelas II Ambon, Waiheru.

Ketiga terdakwa juga didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Semuel Wailerunny, Ronald Salawane dan Alfred Tutupari.

Dalam persidengan itu majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) masing-masing dua tahun penjara, sedangkan Abner Litamahuputty (42) tiga tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam putusan Majelis hakim ketiga terdakwa dianggap mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum.

Terhadap amar putusan Hakim, Penasehat Hukum dan Pos Bantuan Hukum (Bakum) ketiga terdakwa memilih pikir-pikir hingga 7 hari ke depan.

Sebelumnya Tiga aktivis FKM RMS ini didakwa melakukan perbuatan makar oleh jakasa penuntut umum (JPU) melakukan perbuatan makar.

JW Pattiasina, Augustina Ubleeuw, dan JPU Awaluddin, mendakwa ketiganya dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa petinggi FKM/RMS, Johanes Pattiasina, Abner Litamahuputty dan Simon Taihuttu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena diduga melakukan tindakan pidana makar. Ketiga terdakwa itu menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu 25 april 2020.

Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan membawa bendera RMS.

Sebelum menerobos markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.

Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah benang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.

Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.

Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.

Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum Polda Maluku.  Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih.

Sementara itu kuasa hukum ketiga terdakwa Semuel Waileruny mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak adil.

“Bagi kami tidak merasa adil, saya yakini bahwa majelis hakim terpengaruh dengan kepentingan politik sehingga dengan demikian nilai-nilai keadilan mereka berusaha untuk mengkesampingkannya,” kata Wailerunny.

Dikatakan dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Usman Hamid yang berasal dari Amnesty Internasional Indonesia telah menjelaskan perbuatan ketiga terdakwa adalah penyampaian pendapat di depan umum. Dilakukan secara damai.

“Artinya begini Amnesty Internasional dalam penjelasannya sudah sangat  terang , bahwa apa yang mereka sampaikan itu adalah aspirasi.  Mereka merasa itu adalah sebuah kebenaran.  penyampaian aspirasi secara damai itu kan dijamin oleh konstitusi bukan undang-undang, dimana penjabaran pada konstitusi itu kemudian ada dalam undang-undang. Salah satu penjabaran adalah penjabaran tentang HAM begitu juga UU nomor 39 tentang HAM,” urai penulis buku konspirasi dibalik konflik Maluku itu.

Lanjut Wailerunny, apa yang ditudukan kepada kliennya itu sesuai pasal makar belum secara pasti diketahui kepastian pengertiannya.

“Jadi mereka itu tidak bisa dihukum apalagi dihukum dengan tuduhan makar, pengertian makar itu kan masih samar-samar apa itu penyerangan dengan kekerasan atau tipu muslihat atau tipu daya. Nah jadi pengertian makar itu sesuatu yang belum pasti,” terang Ia.

Dengan demikian kata Wailerunny, vonis yang diputuskan hakim tidak berdasar karena bertentangan dengan konstitusi maupun hukum internasional.

“Apakah seseorang apakah di hukum dengan suatu ketentuan yang tidak pasti, itu kan tidak mungkin dibandingkan dengan  ketentuan yang sudah pasti yakni itu konstitusi dan  berbagai ketentuan hukum internasional yang memberikan jaminan penyampaian aspirasi tidak bisa dihukum,”Ungkap Wailerunny.

Diakhir pernyataannya Wailerunny mengungkapkan akan berkordinasi dengan para kliennya apakah akan melakukan banding atau tidak.

“Dalam persidangan jumat  (23/10) dihadapan hakim mereka mengatakan masih pikir-pikir. Dan diberi waktu sepekan kedepan.  Namun bagi kita kuasa hukum mempunyai prinsip seperti itu. soal apakah terhadap putusan yang tidak adil itu mau dinyatakan banding atau tidak ?” tegas Ia

“Saya sementara dalam perjalanan menuju rutan untuk bertemu dengan tiga terdakwa aktivis RMS. Akibat dari banding juga hukuman bisa diperberat, maupun diringankan atau tetap. Dari proses hukum kita bisa mengambil langkah apa saja, tetapi yang mengalami itu mereka,” sambungnya

Sebelum menutup pernyataannya Wailerunny mengatakan apa yang di sampaikanpara aktivis RMS  itu sebuah adalah sebuah kebenaran RMS sebagai Negara yang sah.

“Dua ahli yang diajukan adalah Hendrik Apituley sudah menjelaskan secara gamblang dan transparan dan sudah diketahui secara umum. Yang kedua Heagens dari Irlandia, dan sudah diterjemahkan  oleh lembaga bahasa, oleh pusat study bahasa Unpatti. Sehingga dari apa yang mereka perjuangkan itu tidak bisa dihukum,” ucap Semmy Wailerunny tutup pernyataannya. (TS-01)

Post Views: 208
Tags: #Makar#Penasehat Hukum#Pengadilan Negeri Ambon#Putusan Pengadilan#Republik Maluku Selatan#RMS#Samuel Wailerunny#Sidang Kasus 3 Aktivis RMS2 tahun
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

Heboh Paus Terdampar di Pesisir Pantai Galela, Halmahera Utara

by admin
29/03/2021
0

TITASTORY.ID,-Warga Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara dihebohkan dengan penemuan seekor ikan...

Kronologi Penganiayaan Oknum Aparat Terhadap Koresponden Media Tempo Surabaya

Kronologi Penganiayaan Oknum Aparat Terhadap Koresponden Media Tempo Surabaya

by admin
28/03/2021
0

TITASTORY.ID,- Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Nurhadi, koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat...

Redaksi Tempo Desak  Kapolri Usut Penganiayaan Nurhadi

Redaksi Tempo Desak Kapolri Usut Penganiayaan Nurhadi

by admin
28/03/2021
0

TITASTORY.ID,- Kasus kekerasan lagi-lagi menimpa journalis media Tempo di Surabaya. Peristiwa penganiayaan yang...

Heboh !!! Diduga Emas, Warga Tumpah Ruah di Pantai Tamilouw Untuk Mendulang

Heboh !!! Diduga Emas, Warga Tumpah Ruah di Pantai Tamilouw Untuk Mendulang

by admin
22/03/2021
0

TITASTORY.ID,- SENIN PAGI (22/3), warga negeri Tamilouw, kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, tumpah...

Ribuan Kubik Kayu Ilegal Asal Aru Disita  Gakkum KLHK di Surabaya

Ribuan Kubik Kayu Ilegal Asal Aru Disita Gakkum KLHK di Surabaya

by admin
21/03/2021
0

TITASTORY.ID,-  Ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat Dunia, dan Indonesia namun para pembalak...

Kasus Pembalakan Liar di Sabuai, Kejati Maluku Kembali Didemo Mahasiswa

Kasus Pembalakan Liar di Sabuai, Kejati Maluku Kembali Didemo Mahasiswa

by admin
08/03/2021
0

TITASTORY.ID,- Mengapa mahasiswa adat Welihata atau Sabuai kembali melakukan aksi demo di Kantor...

Next Post
JMSI Resmi Mendaftar Sebagai Konstituen Dewan Pers

JMSI Resmi Mendaftar Sebagai Konstituen Dewan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Desa-Ku Bebas Covid-19

Desa-Ku Bebas Covid-19

5 bulan ago
Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polsek Kisar Penganiaya Guru Honorer

Kapolda Maluku Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polsek Kisar Penganiaya Guru Honorer

8 bulan ago

Popular News

  • Pemerintah RMS Peringati Hari Pahlawan Soumokil Secara Sederhana

    Pemerintah RMS Peringati Hari Pahlawan Soumokil Secara Sederhana

    50 shares
    Share 50 Tweet 0
  • Mengenang Christian Soumokil, Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) 12 April 1966

    47 shares
    Share 47 Tweet 0
  • Breaking News : Chris Pattikawa Meninggal

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riwayat Keturunan Thomas Matulessy di Hulaliu-Hatuhaha

    33 shares
    Share 33 Tweet 0
  • Bencana Buano, Duka Beilohy Amalatu, Duka 3 Gandong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In