TITASTORY.ID – Pasca penetapan matarumah parenta oleh Saniri Negeri Urimesing beberapa waktu lalu, mendapat reaksi keras dari masyarakat Negeri Urimesing yang mengklaim diri sebagai anak adat Negeri Urimesing.
Reaksi keras oleh masyarakat adat Negeri Urimesing, lantaran rasa keberatan dan tidak puas atas kinerja Sanri Negeri yang melangkahi tahapan- tahapan penting sebelum penetapan matarumah parenta.
Tokah adat Negeri Urimesing, Andrias Samaleleway, di Kantor Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, rabu (15/9) menegaskan,persoalan adat bukan persoalan voting, karena pihak yang mengklaim sebagai matarumah parenta di Negeri Urimesing harus membuktikan identitas diri sebagai anak adat, yakni memiliki nama teong, nama mata rumah atau luma tau, memiliki rumah tua, memiliki silsilah keturunan atau slak boom, memiliki dusun pusaka, memiliki dusun dati dan sebagainya.
” Untuk menetapakan matarumah parenta mestilah didahului dengan tahapan pembuktian dan secara ilmiah harus tertangungjawab dan mestilah melalui proses seminar atau uji publik,” tegasnya.
Dikatakan Adrias, penetapan oleh 5 Anggota Saniri Negeri Urimesing dengan melakukan penantanganan berita acara penetapan adalah bentuk pelecehan terhadap adat dan masyarakat adat negeri Urimesing.
” Mekanisme Voting yang diterapkan Saniri Negeri Urimesing adalah bentuk pelecehan, terhadap adat dan anak adat” tegasnya.
Menurutnya, penetapan matarumah parenta haruslah melibatkan masyarakat adat, dan fungsi Saniri Negeri adalah memfasilitasi sehingga dapat ditetapkan dari marga mana diakui sebagai matarumah parenta, dan harus melalui tahapan untuk menguji untuk selanjutnya ditetapkan dan diakui.
” Saniri adalah perutusan Soa di Negeri Urimesing dan saat penetapan haruslah disaksikan oleh kepala kepala Soa atau Raja Patti dan tokoh tokoh adat lainnya, bukan ansi lima orang anggota Saniri Negeri.” ucapnya.
Dia menyampaikan, kerja tim pencari fakta dan sejarah sudah berjalan, dan ada tiga marga ditentukan untuk membuktikan kembali indentitas apakah mereka itu marga parenta di Negeri Urimesing atau tidak. Tiga marga tersebut adalah marga Samaleleway, Salakay dan Tisera.
” Kesepakatan Saniri Negeri ada tiga marga yang akan membuktikan kembali dengan bukti tambahan, marga mana yang akan ditentukan sebagai matarumah dan dilegitimasi lewat penetapan Saniri Negeri, bukanya belum ada tahapan berikut justeru sudah ditetapkan. ” terangnya.
Menyigung terkait kegiatan Seresehan, Andrias menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukanlah final karena dalam forum itu tidak ada babakan untuk bertanya atau konfrontil pihak pihak lain untuk membuktikan fakta fakta sejarah yang disampaikan.
Senada dengan itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Negeri Urimesing Yaneman Andrieas kepada wartawan menyampaikan keberatan terhadap hasil penetapan 5 anggota Saniri Negeri Urimesing.
Menurutnya, keberatan atas apa yang telah dilakukan pada tanggal 9 September 2021 di Dusun Seri mendapat pertentangan oleh 4 anggota Saniri Negeri Urimesing karena mereka tidak setuju dengan langkah yang diambil.
“Jika mau jujur proses penetapan yang dilakukan diduga dilakukan dalam tekanan seperti ada oknum oknum preman, dan juga disuguhkan miras. Dan tentunya luput dari pantuan media.” ungkap Yaneman.
Berkaitan dengan itu, Yaneman juga mengungkapkan, atas kejanggalan yang ada maka masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan hal tersebut, dan langkah langkah itu sementara dijejaki. Karena kami tidak menyetujui voting.
Bagi kami, prosespencarian matarumah parenta tidak sesuai, bahkan tidak disosialiasikan kepada masyarakat, tidak ada yang namanya rapat saniri besar atau paripurna yang juga dihadiri tokoh tokoh adat dalam hal ini raja pati atau kepala kepala soa.
Diungkapkan lagi, hasil kesepakatan forum Saniri dan tim pencari fakta ada tiga marga yakni Samaleleway, Andreis dan Tisera. Dimana tiga marga ini diberikan waktu khusus untuk membuktikan identitas mereka sebagaio anak adat dan sebagai matarumah parenta. Namun yang terjadi tahapan itu tidak lagi jalan tetapi langsung penetapan.
“Jika tiga matarumah ditentukan, perlu ada mekanisme lanjut, dimana tiga matarumah itu harus menunjukan faktor faktor pendukung seperti memiliki batu teong, memiliki rumah tua, memiliki silsilah atau slak boom, memiliki dusun pusaka atau juga dusun dati yang walau disadari saat ini terjadi pertentangan, serta bukti bukti penunjang lainya.” ujar Yaneman.
Untuk itu sebagai anak adat, ” terangnya” Yaneman mengungkapan, jika proses tidak sesuai maka masyarakat akan beraksi, sebab yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, artinya tahapan harus dilakukan sesuai mekanisme. Dan penolakan oleh sejumlah anggota saniri adalah dasar bagi masyarakat adat untuk bersuara, dan itu akan kami lakukan sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Evans Reinold Alfons kepada titastory, via hanphone menyampaikan, penetapan matarumah parenta kepada salah satu marga atau invidu oleh Saniri Negeri Urimesing haruslah mendasar, sehingga Saniri sebagai lembaga adat tidak menjadi lembaga yang dengan mudah diatur atur.
“Jika saya runut proses sebelum penetapan ada sejumlah kepentingan yang menghiasi, namun saniri lupa bahwa ada sejumlah point penting yang mesti menjadi landasan pijak untuk menentukan marga atau invidu siapa yang pantas ditetapkan sebagai matarumah parenta.” tutur Evans.
Menyangkut hasil penetapan ke pada salah satu matarumah,atau individu Alfons dengan jelas mengatakan mestilah dilakukan penulusuran apakah oknum tersebut adalah anak adat? dan mesti ditelusuri asal usulnya, apakah oknum tersebut adalah turunan parenta secara langsung?,
” Banyak catatan dan bukti soal pemberian sebagai bentuk imbalan jasa. Apakah logis jika mengaku sebagai turunan parenta tetapi menerima pemberian. ” tutup Evans.
Terkait aksi atau protes yang dilakukan Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Urimesing dia menyampaikan apa yang sudah dilakukan adalah langkah baik. Artinya bahwa saat ini masyarakat Negeri Urimesing sudah mulai membuka mata atas persoalan yang kini terjadi di Negeri Urimesing.
” Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan protes jika apa yang dilakukan tidak sesuai dan apa yang dilakukan Forum Peduli Masyarakat Adat Negeri Urimesing patut diapresiasi,” kata Evans. (TS 02)
Discussion about this post