Titastory.Id, Ambon, – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Maluku Tengah serahkan tersangka dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyerahan oleh Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ke Kejaksaan Negeri Ambon, kamis (4/05/2023) untuk kemudian di tahan, dan dari Saparua, tersangka atas nama Mathinus Lekahena pun digiring melalui jalan laut dengan menggunakan KM Cantika 99.
Rilis yang diterima media ini, dalam melakukan proses penyidikan, pelaku atau tersangka sempat berada dalam tahanan selama 20 hari terhitung tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023. Karena masih memerlukan bukti – bukti tambahan hingga oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Maret 2023 awal dilakukan penambahan penahanan hingga tanggal 06 Mei 2023, hingga dilakukan penyerahan tahap II.
Setelah diterima pihak Kejaksaan Negeri Ambon, tersangka di cecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab tersangka dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016 hingga tahun 2018.
Atas perbuatan tersangka, Negara di rugikan sebesar Rp. 800 juta dan tersangka bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI No 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHPidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka Marthinus Lekahena untuk sementara dititipkan di Rutan kelas II Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sesuai surat penahanan No 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan (TS 02)
Discussion about this post