TITASTORY.ID,- Aparat Reskrim Polres Maluku Tengah menangkap dua Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam razia penyakit masyarakat di wilayah keamanan Polres Maluku Tengah. Kedua IRT adalah, RKM dan RC.
RKM ditangkap pada 14 Agustus 2022 di Kelurahan Letwaru Masohi. Sementara RC ditangkap oleh Resmob Satreskrim Polres Maluku Tengah di Desa Liang, Kecamatan Teluk Elpaputih pada 24 Agustus 2022 lalu.
Kedua IRT ini ditangkap polisi atas laporan warga. Mereka merupakan pengepul atau menghimpun pemasangan judi toto gelap atau togel online dari pelanggan.
Tak Hanya RKM dan RC, dua pria lain berinisial M.S usia 50 tahun dan ZD usial 52 tahun juga ditangkap Satreskrim Polres Maluku Tengah.
M.S ditangkap di Kelurahan Namaelo tanggal 24 Agustus. Sehari setelahnya, ZD juga ditangkap di Kelurahan Namaelo Masohi. MHS dan ZD juga bertindak sebagai pengepul pemasangan togel dari masyarakat.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan. Padahal caranya salah dan dilarang negara,” ujar Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty kepada sejumlah awak media dalam press release, Jum’at 26 Agustus 2022.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP serta barang bukti lainnya terkait judi togel online.
Dalam menjalankan praktek judi togel, keempat pelaku yang telah berstatus tersangka itu mengakses situs judi online berbeda.
“RC mengakses situs “Togel online”, RKM gunakan “Kimdongtoto”, ZD mengakses situs judi “Comtoto” dan MHS mengakses gunakan situs judi togel “Sultantoto”,”terang Kapolres.
“Masyarakat mengirim nomor togel yang dipasang kemudian para pelaku ini memasang langsung ke situs masing-masing. Jadi pelanggan yang pasang togel dan nomornya dapat misalnya 1 juta, maka pengepul ini dapat keuntungan 300 ribu,” tambah mantan Kapolres Tual tersebut.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Galuh Febri Syaputra dan Kasi Humas IPTU Wijaya menegaskan, keempat pelaku tersebut melanggar KUHP dan Undang-undang ITE.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” tandasnya.
Masyarakat kata Kapolres harus proaktif dukung Polres Maluku Tengah dalam memberantas judi dan kejahatan pidana lainnya.
“Saya harap masyarakat ada info jangan ditutup-tutupi silahkan serahkan ke kita, kita berantas semuanya. Apakah itu judi online judi darat kita tindak semua,” tegasnya. (TS-01)
Discussion about this post