titaStory.id, ambon – Indikasi tabrak aturan yang mengarah pada dugaan cacat administrasi pada perhelatan penyerahan berkas calon Kepala Pemerintahan Negeri ( KPN) Soya yang diterima oleh 5 anggota Saniri Negeri Soya, kamis kemarin.
Diduga dipaksakan, namun menyalahi aturan dan berpotensi pada cacat administrasi.
Adanya potensi cacat administrasi ini karena penyerahan berkas hanya dilakukan oleh segelintir anak anak dalam Matarumah parenta Rehatta, dan diterima oleh 5 dari 9 anggota Saniri Negeri Soya. Ironisnya tanpa melalui mekanisme di internal mata rumah Rehatta, Kepala Matarumah Rehatta Oges Rehatta justru mengambil langkah untuk memasukan bekas calon tanpa ada musyawarah dengan seluruh anak anak dalam Matarumah Rehatta.
” Kami tidak tahu ada proses penyerahan berkas calon KPN Soya, padahal kami ini adalah anak anak keturunan Rehatta yang memiliki hak untuk ada dalam musyawarah mata rumah”. Demikian disampaikan Anthoni Rehatta belum lama ini.
Dikatakan, beberapa kali memang sudah dilaksanakan rapat mata rumah namun belum ada kata sepakat, bukannya tiba tiba saja dilakukan penyerahan berkas ke Saniri Negeri Soya.
Dalam kaitan dengan itu, Rehatta juga menegaskan, pihak Saniri juga dalam hal ini mestilah memahami apa yang menjadi polemik di internal mata rumah.
” Informasi yang kami dapatkan, bahwa diduga hanya ada 5 dari 9 orang yang menerima berkas calon. Pertanyannya dimana 4 lagi?” tanyanya.
Sesepuh dalam mata rumah Rehatta ini menegaskan, pranata adat itu perlu diperhatikan. Jika kemungkinan terburuk jika ada dua calon, harus mendapat persetujuan dari anak anak matarumah , dan itu bisa dimusyawarahkan di internal rumah tau Rehatta untuk menetapkan dan kemudian mengusulkan hanya satu calon, sesuai pasal 5 ayat 2, 4, Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017.
“Saya minta pihak Saniri Negeri Soya memahami mekanisme sesuai Perda jangan mengambil kebijakan yang memperkeruh suasana.
Dia menegaskan, Saniri Negeri Soya sangat memahami kondisi yang ada, mestinya mampu memediasi persoalan yang terjadi. “Kan”, tekannya sudah ada undangan untuk memanggil semua anak anak matarumah Rehatta. Ada pihak yang tidak hadir dan mereka itu memiliki pemikiran sendiri.
“ Heran juga, Saniri mengundang resmi, namun mereka ( pihak yang tidak sejalan ) tidak hadir. Namun ketika pihak lain memasukan berkas calon justru diterima, kinerja Saniri patut dipertanyakan, sehingga diduga telah melakukan hal yang sangat fatal.
Dia juga menekankan, pihak Saniri Negeri Soya harus berhati – hati dalam untuk menelaah dokumen termasuk surat menyurat yang menjadi landasan pijak, sehingga dinilai tidak melakukan penyalahgunaan jabatan.
Dengan demikian, Dia meminta Penjabat KPN Soya dan Walikota Ambon untuk tidak gegabah.
“Dan bagi saya, ini adalah langkah keliru.
Menerangkan lanjut, Anton pun menyampaikan, pihaknya menerima informasi bahwa ada sejumlah anggota Saniri tidak menghadiri undangan pada Rabu kemarin. Ketidak hadiran itu, “katanya, memiliki alasan.
“Saya mau sampaikan ini informasi yang saya dapatkan, ada empat orang anggota saniri negeri yang tidak hadir saat diundang tertulis. Dan ada alasan. Yang pertama, hari rabu itu tanggal berapa?,apakah hari itu tanggal 18 Januari 2024?. Kemudian soal nomor undangan : 2/SNS/I/2024 tanggal 18 Januari Tahun 2024, sama dengan surat yang dibuat pada tanggal 15 Januari 2024. Dengan waktu pertemuan pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024.
“ Dua surat yang diterbitkan dalam dua tanggal yang berbeda. Memiliki nomor surat yang sama, waktu dan tanggal yang sama. Hanya saja surat tanggal 18 Januari sesuai surat undangan mestinya hari kamis. Bukan hari Rabu.
‘Nah, ini alasan ketidakhadiran empat anggota saniri negeri. Mestilah dipahami, bukan lalu mengambil kebijakan sendiri oleh 5 anggota saniri yang lain.
Ingat surat ini di tandatangan dan mendapat stempel dan itu sah. Namun kebasahan ini pun juga terkait hari dan tanggal adalah hal yang fatal karena ini merupakan dasar untuk pengambilan keputusan.
Ini konyol,’ terangnya’, surat undangan itu dari sisi legal standing memiliki ikatan hukum. Namun soal hari dan tanggal yang tidak sesuai dan berdampak pada pengambilan keputusan adalah cacat administrasi.
Dugaan Pernyataan Sekretaris Kota Ambon Membuat “Blunder”
Melekat pada jabatan, Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase diduga melakukan intervensi. Di kebaktian awal tahun, tanggal 1 Januari 2024, di Gedung Gereja Tua Soya, Ririmase melontarkan perkataan yang cukup membuat heboh dan terkesan melecehkan rumah tau Rehatta.
Statemennya, seolah menyimpulkan bahwa persoalan di rumah tau Rehatta telah selesai.
Inikan, Pejabat Publik di Kota Ambon. Kok bisa berbicara begitu ?, saya kira Pemerintah Kota Ambon tidak mengintervensi masalah adat negeri negeri adat di Kota Ambon.
Demikian ditegaskan, Carolis, Rehatta, kepada media ini. Pria yang telah dipercayakan selaku kepala mata rumah ini pun menerangkan, Steatmen Sekot Ambon diduga menimbulkan kisruh. Dan kisruh itu telah terjawab, yakni dengan Penyerahan berkas calon.
” Saya duga ada angin segar, dan diduga terjadi intervensi. ” ucapnya.
Dengan demikian dirinya meminta agar Sekretaris Kota Ambon untuk jangan sampai tingkat seperti itu.
‘ Saya minta Sekretaris Kota Ambon untuk menarik kata katanya, jangan membuat blunder. Mekanisme di internal matarumah Rehatta masih belum kata sepakat. Dan tahapan itu masih terus berjalan. Jangan memancing di air keruh,’ ujarnya.
Dia menegaskan, sikap dari Pejabat Daerah Kota Ambon, dalam hal ini Sekretaris Kota Ambon diduga kuat memicu kegaduhan.Karena sesuai pranata adat di Negeri Soya, Keturunan garis lurus ada pada keturunan Paul dan Habel Rehatta. Sedangan keturunan dari Frida Weijs itu adalah keturunan asing, bangsa barat (biologis) yang diangkat dalam perkawinan dengan mantan Raja Soya, Rene Rehatta. Sehingga tidak memilki hak dalam menjabat selaku Raja yang adalah jabatan kepala persekutuan adat.
“ Ada dokumen pendaftaran warga eropa, itu akan menjadi bukti. Karena bukti ini telah dipergunakan saat pengangkatan Raja Soya sebelumnya. Jadi saya minta pihak luar yang tidak paham dan tidak tahu soal masalah internal untuk diam. Jangan ikut campur.”terangnya.
Dia menambahkan, seorang anak yang diangkat dalam perkawinan, atau lebih dulu lahir sebelum di sahkan dalam ikatan perkawinan tentunya memiliki batasan. Apalagi dari sisi biologis anak tersebut adalah anak ibu. Bukan anak Bapak dan Ibu
“ Saya pikir apa yang disampaikan ini sudah bisa dipahami. Anak Bapak Ibu atau Anak Ibu. Sehingga jika dipaksakan maka persoalan ini akan di bawa ke rana pengadilan dan tentunya akan dibuka untuk menemukan kebenaran,” ujarnya.
Dengan demikian, dirinya meminta agar semua orang harus berpikir objektif, dan pihak lain tidak perlu ikut campur.
Terhadap proses di maksud, Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Soya, Reki Manuel, yang diwawancarai media , Senin (22/1/2024) menerangkan terkait proses yang terjadi pihaknya tidak akan mencampuri berkaitan dengan masalah adat.
Namun demikian, dia mengetahui adanya penyerahan berkas dan sudah ada di Kantor Kecamatan.
” Ada penyerahan dan itu dilakukan oleh Kepala Mata Rumah, Bapak Oges Rehatta. Dan informasi berkasnya sudah ada di kecamatan ” terangnya.
Dia juga mengakui ada juga keberatan yang sudah di terima oleh Penjabat Walikota untuk dilakukan pertimbangan.
” Ada keberatan yang sudah diterima pak Penjabat Walikota, dan nantinya apa yang diserahkan ke Pemerintah Kecamatan ini pun akan dikaji oleh Bapak Penjabat, tuturnya.
Dia pun menerangkan selaku penjabat memiliki tugas untuk menghadirkan Raja defenitif. Dan tetap mengacu pada aturan. ” ujarnya.
Kembali memastikan, bahwa pihaknya tidak akan masuk jauh soal hal hal yang berkaitan dengan adat. (TS 02)
Discussion about this post