titaStory.id,ambon – Rangkap jabatan dan doble kewenangan bakal berpotensi pada perkembangan daerah. Apa lagi jabatan strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Hal mana terkait jabatan Kepala Inspektorat Kota Ambon, dan Plt, Permuda PDAM Ambon yang kini di jabat oleh Rulien Purmiasa.
Praktisi Hukum Maluku, Morits Latumeten di Kantor Pengadilan Ambon, senin (22/1/2023)
Dijelaskan, jabatan Kepala Inspektorat adalah jabatan yang berkaitan police untuk mencegah adanya penyalahgunaan baik anggaran mau pun administrasi.
“Yang artinya, inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit internal Pemerintah Kota Ambon.” ucapnya.
Menyingung soal jabatan rangkap kepala Inspektorat Kota Ambon yang juga menjabat sebagai Plt, PDAM Ambon, Latumeten menjelaskan siapa yang bisa melakukan audit di PDAM?, karena jabatannya sebagai Kepala Inspektorat adalah sebagai pemeriksa.
” Jabatan Kepala Inspektorat itu harus dijabat oleh pejabat yang tidak juga melaksanakan tugas jabatan lain. Karena ini jabatan sebagai pemeriksa,” teranya.
Dia menerangkan, hal ini penting untuk mencegah netralitas dan independensi dalam mengawal uang daerah.
Diungkapkan, aturan soal ASN dan rangkap jabatan sudah cukup jelas. Shingga dalam melakukan pengawasan di internal bisa berjalan semestinya.
” Baiknya jabatan Plt di lepas, saya mengusulkan agar Penjabat Walikota Ambon bisa mengambil sikap. Hal ini berkaitan dengan penilaian publik. Demi jalannya pemerintahan yang baik,” terang Latumeten. (TS 02)
Discussion about this post