TITASTORY.ID, – Sesuai hasil temuan Inspektorat Kota Ambon tahun 2021 terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 sebesar Rp175,4 juta konon telah diselesaikan pihak Pemerintah Desa Waiheru. Walau pun pihak Inspektorat yang dikonfirmasi belum mengakui hal tersebut.
Terhadap informasi yang kini santer di media massa, Kepala Desa Waiheru, Usman Ely kepada Titastory.id saat dihubungi via handphone, senin 4 juli 2022 mengemukakan hal yang menjadi temuan sudah diselesaikan dan disajikan dalam laporan pertanggungjawaban.
Ely menjelaskan, apa yang disajikan inspektorat bukan bersifat temuan tetapi adalah terkait laporan kinerja dan hal itu suda diselesaikan dalam LPJ Desa Waiheru.
“ Itu terkait hasil laporan kinerja, bukan bersifat temuan, itu kekurangan bukti fisik, yang dikonfirmasi ke pihak inspektorat, dan sudah diselesaikan melalui LPJ,” ungkap Usman Ely.
Sayangnya, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Yopi Selanno yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal dimaksud.
Dikutip dari salah satu media di Kota Ambon, Desa Waiheru di tahun anggaran 2020 menyajikan atau mengalokasi anggaran sebesar Rp1.765 miliar yang diperuntukkan untuk masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Waiheru, Baguala, Kota Ambon. Namun dalam realisasi terdapat Rp175.444.800 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Data yang diperoleh, tindakan audit pihak Inspektorat tahun 2020 dilakukan tanggal 5 Juli tahun 2020 nomor 700/140 -Inspektorat Kota Ambon terkait pengelolaan keuangan, kinerja serta aset Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Waiheru tahun 2020, dimana proses audit menyebutkan dari dana BLT desa Wiheru tahun 2020 sebanyak Rp 175.444.800 tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terhadap temuan tersebut, pihak Inspektorat merekomendasikan Kepala Desa untuk memerintahkan Kepala Urusan (Kaur) pelaksana kegiatan anggaran untuk mempertanggungjawabkan kerugian tersebut, serta menyampaikan kepada sekretaris desa untuk dapat disajikan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD/DD tahun 2020.
Tidak hanya terkait penyaluran BLT Tahun 2020, hasil audit juga menemukan adanya potensi korupsi pada item rehabilitasi kantor Desa Waiheru sebesar Rp61 juta dari Rp100 juta biaya yang dianggarkan untuk pembelian material dan biaya upah kerja.
Dimana realisasi pembayaran upah sekitar Rp 39 juta dan pembelian material untuk rehab gedung tidak disertai kuitansi, sehingga laporan pertanggungjawaban tidak jelas.
Sementara itu, sesuai laporan LPJ Desa Waiheru tahun 2020, yang dikantongi tidak ada laporan yang menyinggung terkait dengan rekomendasi dari pihak inspektorat, karena tahun 2020 adalah batas akhir masa jabatan dari Kepala Desa Usman Ely untuk periode 2015 -2020, tahun 2021 saat itu Desa Waiheru di jabat Penjabat Kepala Desa. (TS 02)
Discussion about this post