TITASTORY.ID, – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional milik PT Kalwedo yang kini bergulir ke Kejaksaan Tinggi Maluku setelah awalnya kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : Print-15/0.1/Fd.2/11/2022, tanggal 25 November 2022, kasus dugaan suap dan gratifikasi ini pun harus menghadirkan KIim Davis Markus untuk dimintai keterangan, bahkan diduga saksi yang dihadirkan ini pun bakal buka bukaan atas kasus yang kini sudah ditangani lembaga Adhyaksa.
Dalam kasus dugaan yang mengarah pada kerugian negara, Kim David Markus diketahui adalah sosok yang melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas dugaan penyalahgunaan anggaran operasional PT Kalwedo yang dipimpin Lukas Tapilouw Cs.
Pantauan media ini, Marcus yang dihadirkan sebagai saksi pada Selasa kemarin terlihat sekitar pukul 10.30 WIT di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah berada di dalam ruang kantor dalam hal menyampaikan keterangan sebagai saksi pelapor, Kim David Sempat diberikan jeda waktu untuk istirahat siang, selanjutnya pemeriksaan pun dilakukan hingga pukul 20.00 WIT.
Hadirnya Marcus di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Permintaan Keterangan Nomor SP-01/Q.1.5/Fd.2/01/2023 tertanggal 3 Januari 2023. Kedatangannya itu didampingi oleh Kuasa Hukumnya , John Uniplaitta dan Yustin Tunny.
Salah satu kuasa hukumnya, Justin Tunny saat melayani pertanyaan wartawan menjelaskan bahwa, Kim Marcus dipanggil sebagai pelapor dalam dugaan gratifikasi, suap dan tindak pidana korupsi.
Dia menerangkan, ada dugaan bahwa kliennya menerima sejumlah uang untuk tidak membuka atau menutup rapat lembaran hitam di Badan Usaha Daerah PT Kalwedo yang dipimpin Oleh Benyamin Thomas Noach yang adalah Bupati Maluku Barat Daya inilah yang mesti dibuktikan dimata hukum terkait dengan ada tidaknya suap dan gratifikasi.
” Kami berpikir biarlah hukum yang menilai ada tidak potensi yang mengarah pada kerugian negara, dan apa benar dan logis ada aliran dana ke klien saya?,” ucap Tuny.
Dalam kaitan dengan itu, Justin Tuny yang dilontarkan dengan pertanyaan terkait masalah politik, dengan tegas dirinya menekankan tidak ada keterkaitan.
” Tidak ada urusan dengan masalah atau kepentingan politik, karena kilen saya tidak pernah terlibat dengan politik, buktinya klien kami ini tidak pernah ikut dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota DPRD.” ucapnya.
Kata Tunny bahwa, kliennya menerima suap atau gratifikasi, dan menikmati uang yang diberikan, namun kliennya tidak puas, maksud tidak puas adalah terkait proses hukum yang dihadapi kliennya karena di Tahun 2012 dan 2014 proses pencairan dana operasional PT Kalwedo tidak sesuai.
Namun demikian Justin Tuni pun menekankan bahwa untuk mendukung laporannya, dirinya memiliki sejumlah bukti lain dan bukti ini yang akan berbicara.
” Kami memiliki bukti lain, dan akan kami hadirkan dalam deretan hukum yang kini dihadapi klien kami,” tegas Justin kepada media ini.
Sayangnya ketika ditanya soal jumlah uang Rp 1 miliar digunakan untuk apa?, Justi Tuny memilih untuk tidak memberikan penjelasan rinci.
Sementara itu, Advokad muda asal Kabupaten Maluku Barat Daya, Fredy Ulemlem, pun berpendapat lain. Fredy mengatakan pernyataan Marcus melalui Kuasa Hukumnya dapat disimpulkan bahwa dia dengan sadar mengakui menerima suap atau gratifikasi sejumlah 1 Milyar.
Dia juga menekankan adanya aksi demonstrasi di Kota Tiakur, BMD di mana masa yang melakukan aksi menduga bahwa Kim David Markus menerima Rp500 Juta untuk perantara.
” Saya bisa simpulkan bahwa Kim Dvid sudah mengakui bahwa dia menerima uang tersebut, hanya saja apakah dia menerima Rp1 miliar atau Rp500 juta,” ungkapnya dalam rilis yang diterima media ini.
Lebih lanjut, ungkap Ulemlem, bahwa dirinya bingung karena Kim Dvid Marcus bukan penyelenggara negara, bukan pejabat, bukan penegak hukum, kenapa diberikan 1 Milyar,?, untuk itu menurut Ulemlem dia meragukan kualitas kesaksian orang yang mengaku menikmati uang 1 Milyar untuk suap dan gratifikasi padahal hanya orang biasa.
” Saya ragukan kesaksiannya, karena dia itu warga sipil,” tekan Fredy. Sempat juga Fredy mengingatkan untuk melakukan laporan harus disertai alat bukti,” tegasnya dalam rilis yang diterima media ini. (TS 03)
Discussion about this post