Telusuri Anggaran di Bagian Sekretariat Pemkab SBT, Hari ini Sekda SBT Diperiksa Jaksa

by
23/08/2023
Kendaraan dinas yang ditumpangi Sekda SBT saat meninggalkan Kantor Kejaksaan Hunimua. Foto Doc

titaStory.id, bula – Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu di Kantor Kejaksaan Negeri Hunimua, rabu kemarin tidak jadi dilaksanakan, dan rencananya proses pemeriksaan akan dilakukan hari ini, kamis (24/08/2023).

Kendati demikian pejabat eselon tertinggi di Lingkup Pemerintah Kabupaten SBT ini yang tiba di kantor Kejaksaan Hunimua mengenakan kemeja berwarna putih untuk memenuhi panggilan buru buru kabur, saat menerima informasi resmi tentang penundaan pemeriksaan. Dia juga terlihat sepintas sempat melekatkan handphone di telinganya seperti sedang melakukan pembicaraan serius. Jedah waktu kurang lebih 5 menit  munculah kendaraan roda empat plat merah bernomor Polisi DE 1062 HM.

Melihat kendaraan dinasnya itu tiba- tiba yang berangkutan  melangkah cepat, setengah berlari dan diduga menghindari wartawan  saat dua bola matanya tertuju ke sejumlah makhluk pencari berita waktu kemarin.

Kwairumaratu pun  naik ke atas mobil dinasnya itu. Diduga karena terburu buru, pejabat ini  nyaris terjatuh akibat tersandung anak tangga menuju masuk lobi kantor Adhyaksa ini.

Rian Jose Lopulalan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBT  yang  ditemui wartawan  di Lobi Kejaksaan,  mengungkapkan Sekda batal diperiksa, karena Jaksa yang memeriksa besek (hari ini-red)  tiba di Bula.

” Sekda besok baru (hari ini-red) di periksa karena yang memeriksa karena jaksa pemeriksa atau penyidik belum tiba, ” tuturnya

Untuk diketahui selain Sekda sejumlah pejabat lingkup Pemerintahan SBT  setingkat Kabag dan manta Kabag pun ikut di periksa.

Sebelumnya Kabag Humas SBT sudah periksa  Jaksa. Termasuk 30 ASN  pada sekretariat daerah Kabupaten SBT.

Pemeriksaan dilakukan lantaran ada indikasi  nama mereka dicatut  dalam laporan penggunaan uang perjalanan dinas senilai Rp2 milyar.

Terkuaknya kasus ini,  setelah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) menemukan penggunaan uang tak wajar lingkup  sekretariat daerah senilai 6 milyar rupiah, namun dari nilai 6 milyar 2 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan (TS 02)

 

error: Content is protected !!