TITASTORY.ID, – Adanya laporan pelanggaran HAM yang masih di lakukan anggota Polri, pihak Markas Besar Polisi Republik Indonesia ( Polri) menggelar kegiatan sosialisasi penyegaran pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) untuk anggota Polda Maluku dan Jajaran, Kamis (12/5/2022).
Sosialisasi tentang HAM yang dilakukan secara hybrid di pusatkan di Rupatama Mapolda Maluku. Kegiatan ini dibuka oleh Koorsahli Kapolri, Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M dan dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, Wakapolda Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, M.M., dan para pejabat utama Polda Maluku.
Dalam kegiatan itu, juga turut dihadiri Penasehat Ahli Kapolri, Nurkholis, dan tim dari Divisi Hukum Polri di Markas Polda Maluku, Kota Ambon.
Dalam sambutan saat pembukaan sosialisasi, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, Polri merupakan lembaga penegak hukum, harus menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itu setiap anggota Polri harus dibekali dengan pengetahuan tentang HAM.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini yang diselenggarakan oleh Koorsahli Kapolri dan tim, sangat baik dan bermanfaat untuk seluruh personel Polda Maluku dalam rangka meningkatkan pengetahuan di tengah situasi dan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” katanya.
Kapolda berharap, ke depannya tidak ada personel Polda Maluku yang melakukan pelanggaran HAM saat melaksanakan tugas di lapangan, serta kewenangan yang diberikan dapat dilaksanakan secara humanis, konsisten dan menjunjung tinggi HAM.
Momentum ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang HAM. “ terang Kapolda.
Sementara itu, Koorsahli Kapolri, Eko Indra Heri, saat membacakan sambutan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM.
Mengutip Pasal 19 Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022, Eko menyampaikan, Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Oleh karena itu personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM. Pertama, HAM merupakan hak milik setiap individu. Kedua, yakni inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apa pun, ataupun dibariskan. Dan keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut. “ jelasnya.
Dikatakan, komitmen Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas.
“Dengan demikian, Polri memerlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan HAM dalam tugas Polri sangat krusial. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai dengan standar dan norma HAM,” tegasnya.
Terangnya pula, dalam proses pengembangan terkait HAM dapat dilakukan dalam bentuk seminar, workshop, yang tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan penyegaran isu-isu HAM dilaksanakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri terutama dalam pengembangan HAM yang semakin hari selalu berkembang.
Dijelaskan, pihak Kapolri mengaku pelanggaran yang dilakukan anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu Kapolri berharap setiap anggota Polri agar selalu melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani; Kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah konflik sosial; Kendalikan emosi dalam menanggapi berbagai situasi yang terjadi di lapangan seperti dalam pengamanan unjuk rasa dan lain-lain; Hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya.
“Tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir operasional yang berimbang dan dalam batasan tertentu,” pintanya. Sehingga untuk teman-teman di aras pimpinan kesatuan, agar selalu mempedomani Perkap nomor 2 Tahun 2022. Berikan arahan dan prosedur-prosedur pelaksanaan tugas secara detail, dan terperinci. Berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya. “ terangnya.
Kapolri berharap melalui kegiatan ini maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep HAM dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya di bidang HAM. (TS 02)
Discussion about this post