• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Legal Standing Peradi Besutan Otto Hasibuan

Ketua YLC PERADI Ambon : Stop Sebar Hoax, Peradi Otto Hasibuan Sah

admin by admin
13/05/2022
in HUKUM, INDONESIA, TERKINI
0
Legal Standing Peradi Besutan Otto Hasibuan
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Ketua Young Lowyers Committee (YLC) DPC Peradi Ambon, Rustam Herman, S.H.,M.H, dalam menanggapi isu soal keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang dituding tidak sah, adalah pernyataan keliru dan menyesatkan.

Bermula dari tudingan pengacara Hotman Paris Hutapea dan terus diwacanakan sejumlah pihak termasuk Ketua DPC Peradi Ambon, versi Luhut Pangaribuan, Djidon Batmomolin di salah satu media online, kamis (12/05/2022) diduga adalah informasi bohong dan menyesatkan.

BACAJUGA

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

“Mengenai isu-isu yang sengaja dikembangkan di luar sana bahwa Peradi kepengurusan Prof. Otto Hasibuan tidak sah secara hukum, adalah merupakan pernyataan-pernyataan yang keliru dan sangat menyesatkan publik sebab  mengandung informasi/berita bohong, sehingga pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum baik pidana maupun perdata,” ujar Rustam dalam rilisnya, Jum’at (13/5/2022)

Rustam menegaskan, Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan adalah Peradi yang sah secara hukum. Hal mana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 yang telah menyatakan kepengurusan Peradi Fauzi Y Hasibuan adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dijelaskan, Peradi kepemimpinan Otto Hasibuan yang sebelumnya dipimpin oleh Fauzi Y Hasibuan sempat bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan. Sehingga, berdasarkan putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tanggal 4 November 2021 telah dinyatakan Munas Peradi yang diselenggarakan pada tahun 2015 adalah sah dan telah berkekuatan hukum tetap dan Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum.

“Selanjutnya Fauzi Hasibuan menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor. Di sini, Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025,” kata Rustam.

Rustam juga memaparkan, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi yang saat ini dipimpin oleh Prof. Otto Hasibuan, seharusnya pihak-pihak yang berada dibawah Peradi versi Luhut Pangaribuan yang sudah kalah melalui MA tidak perlu lagi mengklaim keabsahannya dengan menyebarkan pernyataan-pernyataan yang keliru dan menyesatkan, apa lagi  terhadap keabsahan Peradi Kepengurusan Prof. Otto Hasibuan melalui media, baik cetak maupun online, sebab hal itu dapat menimbulkan dampak kerugian secara materiil maupun in materill terhadap seluruh advokat yang bernaung di bawah Peradi kepengurusan Prof. Otto Hasibuan yang sedang menjalankan tugas-tugas profesinya.

“Bahwa berdasarkan hasil pengecekan DPN Peradi kami sekitar Tanggal 30/4/2022  terhadap website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), didapati bahwa pendaftaran Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan sudah di take down dari sistem Dirjen AHU,” tegasnya.

Sambungnya, sebelumnya DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan juga telah melayangkan surat keberatan kepada Kemenkumham terkait pengesahan perubahan kepengurusan Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan yang diumumkan melalui laman resmi Kemenkumham beberapa waktu lalu.

“Adalah sangat tidak logis apabila Ditjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan yang justru telah disahkan dan dimenangkan di MA.” Ungkap Rustam.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat baru saja melaksanakan pengambilan sumpah dan janji Advokat anggota Peradi Kalimantan Barat dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan yang dipimpin  oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum pada Selasa 10 Mei 2022.

“Dilaksanakannya pengambilan sumpah dan janji advokat beberapa waktu lalu telah menunjukkan bahwa negara melalui lembaga peradilan mengakui keabsahan dari Peradi pimpinan Otto Hasibuan, sehingga tidak perlu lagi ada pernyataan-pernyataan keliru dan sesat yang secara terus menerus diproduksi untuk mendiskreditkan Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” tutup Rustam,” (TS 02)

 

Post Views: 552
Tags: # Keabsahan# Materill# Peradi# Putusan MA# Sesat# Stop#Hoax#Polemik
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

Uji Sampel Sementara, Ahli Unpatti Ungkap Ikan Mati Karena Terkontaminasi Cianida

by admin
31/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Menyusul adanya kematian ratusan ikan di Perairan Kota Namlea, Kabupaten Buru pasca...

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maluku Tengah melakukan...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Di Mahkamah Agung, Obeth Nego Alfons Cs Kalah, Sedubun Wajib Tinggalkan Objek

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Putusan perkara perdata tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sesuai nomor perkara...

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

Diduga Bermuatan Bahan Kimia, Kontainer Jatuh ke Laut, DKP Kabupaten Buru Keluarkan Larangan Komsumsi Ikan

by admin
30/03/2023
0

TITASTORY.ID,- Sebuah Kontainer yang diduga bermuatan material bahan kimia lepas dan jatuh ke...

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”,  Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

Terbukti Ingkar Janji, Gugatan Wanprestasi Tan Kho Hang Hoat di PN Ambon “Dikabulkan”, Soplanit : “Kami Tetap Upayakan Banding”

by admin
27/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Gugatan Wanprestasi terkait lahan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, yang berada...

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

Takjil Buka Puasa Ramadhan “Higienis” Bertebaran di Kota Ambon

by admin
25/03/2023
0

TITASTORY.ID, -  Di kota Ambon, pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Cabang...

Next Post
Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sejumlah Makam di Desa Waetina Buru Hanyut Terbawa Arus Sungai Waeapo

Sejumlah Makam di Desa Waetina Buru Hanyut Terbawa Arus Sungai Waeapo

2 tahun ago
Seorang Siswi SMP di Seram Bagian Timur Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Dua Pelaku Anak Pimpinan DPRD

Seorang Siswi SMP di Seram Bagian Timur Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Dua Pelaku Anak Pimpinan DPRD

1 bulan ago

Popular News

  • Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    Diduga Pekerjakan TKA Ilegal, Disnakertrans Malteng Sidak Perusahaan di Tehoru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKM Kota Ambon Turun ke Level 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Penambang Emas Ilegal Gunung Botak Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Karung Material Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Miliki Narkoba, Nakes RSUD Haulussy Bersama Rekan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!