• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 23, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HENA MALUKU

Surat Sakti Latarisa Memakan Korban, Dua “Orsunya” Dijerat Pasal Pidana

admin by admin
01/07/2022
in HENA MALUKU, HUKUM, TERKINI
0
Surat Sakti Latarisa Memakan Korban, Dua “Orsunya” Dijerat Pasal Pidana
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, –  Dua tersangka yang diduga menjadi korban dari surat kuasa pembongkaran milik Cam Latarissa berbuntut panjang ke pengadilan. Mereka adalah yakni Yani Luhukai dan Sayuti Rahangtan. Keduanya diduga merupakan orang suruhan (orsu) Cam Latarisa yang melakukan aksi pembongkaran terhadap bangunan cakar bongkar milik D. Sohilait.

Setelah persoalan ini masuk ke rana hukum tindak pidana, upaya Cam Latarisa untuk menghindarkan dua anak buahnya dari jerat hukum tak membuahkan hasil, dan legal standing dari surat kuasa pembongkaran miliknya itu tidak memiliki taring.  Saat di uji di hakim Pengadilan Negeri Ambon surat kuasa pembongkaran miliknya justru lebih memperkeruh keadaan, alhasil  Luhukai dan Rahangtan bakal dijerat pasal pidana.

BACAJUGA

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Dikutip dari dari bidhumas.maluku@polri.id, khususnya pada kamar pemberitaan tanggal 13 Juni 2022, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan sidang Praperadilan nomor 03/Prapid/2022/PN. Amb dengan permohonan Cam Latarisa dan termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah bergulir.

Dijelaskan, upaya praperadilan tersebut, di tolak dan hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa penetapan permohonan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan sesuai pasal 179 ayat 1 dan atau pasal 406 dan atau pasal 55 dan pasal 56 HUHPidana sesuai dua alat bukti berupa barang bukti surat pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu, dalam pertimbangan hukum kedua, terkait hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata, lantaran pemohon praperadilan hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan cakar bongkar, bukan pemilik.

“Atas kasus ini dua tersangka lain bakal dijerat yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan di mana berkas dua tersangka dan alat bukti sudah dikantongi Kejati Maluku,” urai Rum dilangsir bidhumas.maluku@polri.id.

Informasi yang diterima, kasus ini pun sudah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dilaksanakan tahap dua tersangka dan barang bukti sesuai laporan nomor LP-B/52/I/2022/SPKT/Polda Maluku, tanggal 22 Januari 2022, bahkan selain Latarisa Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan, penyidik juga melampirkan barang bukti berupa Kayu Rep berukuran 5X7 dengan panjang 1 meter, 1 buah martil dan satu lembar potongan atap senk berukuran panjang 100 cm, lebar 50 cm.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban atas nama Tati. Karena merasa dirugikan, Tati  langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022. Hasil penyidikan, diketahui otak di balik aksi tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang terjadi di kawasan Mardika seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku atas nama Kompol Cam Latarisa. (TS 02)

 

Post Views: 152
Tags: # Gugatan# jerat# pengrusakan bersama# Polda# Praperadilan# surat kuasa#Pidana#PN AmbonKUHPidana
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

Diduga Depresi, Sosok Suami di Buru Nekat Parangi Istrinya Sendiri

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Wamana, Kecamatan...

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

by admin
21/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Terkait hasil tanggung renteng uang dari anggota DPRD Partai Keadilan dan...

SK Walikota Nomor 319 Tahun 2022 Batal Demi Hukum

Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

by admin
20/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Pemerintah Kota Ambon diduga lambat dalam melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tata...

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas 6 Pelaku Terduga Pemerkosaan di Bula Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Kasus ruda paksa terhadap anak siswi MTS di Bula, yang melibatkan...

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

Mahasiswa Asal SBB Sedjabodeabek Bakal Gelar Aksi Tolak Pemberian Gelar Adat Nunusaku ke Gubernur dan Istrinya

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, - Rencananya, dalam waktu dekat gelar Upu Latu dan Ina Latu Nunusaku...

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

Urian Oholrella Resmi Jabat Raja Negeri Tulehu, Antusias Masyarakat Tak Terbendung Saat Penjemputan di Pelabuhan Tulehu

by admin
18/03/2023
0

TITASTORY.ID, -Polemik terkait persoalan mata rumah Parenta di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten...

Next Post
Iuran Air di Desa Waiheru Jadi Lahan Bisnis Pribadi, Sumber : Mereka Seperti Main Arisan

Iuran Air di Desa Waiheru Jadi Lahan Bisnis Pribadi, Sumber : Mereka Seperti Main Arisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Tenaga Medis RSUD Dr. Haulussy

Polresta Ambon Tetapkan 3 Tersangka Penganiaya Tenaga Medis RSUD Dr. Haulussy

3 tahun ago
Sambut HUT Harhubnas 2022, Ini Rangkaian Acara Yang Digelar KSOP Bula

Sambut HUT Harhubnas 2022, Ini Rangkaian Acara Yang Digelar KSOP Bula

6 bulan ago

Popular News

  • Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    Cuitan Anggaran Muspinprov PKP Maluku, Ketua DPP : “Yang Berteriak ini Kader PKP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lambat Eksekusi Putusan, Kardin La Ucu Cs Layangkan Permohonan Pelaksanaan Putusan ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggugat Status Negeri Adat Tulehu Yang Terancam Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Benang Raja Berkibar di Aboru Pulau Haruku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Bulan TPP Pegawai Pemkot Belum Dibayar, Oknum ASN Pemkot Ungkap Sudah Lupa Ada Tunjangan Tersebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!