TITASTORY.ID, – Pembayaran ganti rugi lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy tahap pertama di tahun 2019 oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diduga salah alamat, pasalnya pembayaran berdasarkan status putusan perkara nomor 38 tahun 2009 yang bersifat declarator atau tidak memiliki kekuatan eksekusi.
Perkara susulan tahun 2021 tepatnya pekara nomor 107 antara keluarga Wattimena selaku penggugat melawan Pemerintah Negeri Urimesing, Yohannes Tisera, pihak RSUD dr Haulussy, Gubernur Maluku, Kementerian Agraria dan Tata Kelola Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kanwil BPN Provinsi Maluku cq BPN Kota Ambon yang dalam gugatan ini adalah Niet Ontvankelijke (NO), karena eksespsi penggugat / tergugat intervensi 1- 8 di tolak, sesuai putusan tanggal 28 April 2022.
Sesuai bukti kuitansi pembayaran tahap 1 nomor 004/ SPM-LS/ 4.4.1.2 / II / 2019 yang dikantongi Titastory.Id, menjelaskan, pembayaran yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah tanggal 13 Februari 2019 senilai Rp10 miliar ke – rekening bank nomor 0101000xxx.
Belum diketahui pasti alasan sehingga dilakukan pembayaran tersebut pada hal status kepemilikan lahan atas objek yang sempat mewarnai lembaga peradilan diduga belum jelas.
Dugaan sementara, pembayaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku ke Yohanes Tisera sebagai pemilik dari rekening nomor 0101000xxx. Tidak hanya soal perkara antara Tisera dengan keluarga Wattimena, dalam perkara nomor 62 tahun 2015, jo nomor 10 tahun 2017, jo nomor 3410 tahun 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap semenjak 27 Agustus 2018. Atas putusan – putusan tersebut tentunya menjadi instrumen yang meragukan kepemilikan Yohanes Tisera sebagai pemilik dari surat penyerahan 6 potong dati, berdasarkan bukti surat penyerahan tanggal 28 Desember 1976 yang sudah dibatalkan oleh pengadilan.
Pembatalan surat penyerahan ini pun harus di gugurkan karena diduga merupakan surat palsu. Kepalsuan itu pun tergambar jelas pada waktu, yaitu hari dan tanggal pembuatan, di mana terdapat ketidaksesuaian antara hari dan tanggal surat penyerahan tersebut oleh Saniri Negeri ke Hein Johanes Tisera sebagai bentuk imbalan jasa. Sesuai bukti, pembuatan surat adalah tanggal 28 Desember 1976 tepatnya hari Selasa.
Sedangkan sesuai bukti surat penyerahan justru tertulis pada hari jumat. Ironisnya saat dilakukan penyerahan sesuai redaksional surat penyerahan tersebut Hein Johannes Tisera masih menjabat sebagai kepala Persekutuan Tanah Adat Negeri Urimesing atau pucuk pimpinan atas kurang lebih 12 kampung dalam melaksanakan pembangunan dan lain – lain, maka atas musyawarah bersama antara saniri negeri besar Negeri Urimesing pada hari jumat tanggal 28 Desember 1976 (sesuai surat-red) untuk mengeluarkan enam dati yakni dati Batusombajan, dati Kate kate, dati Pohon Ketapan, dati Batu Tagga, dati Intjipuan, dati Belakang Gantungan Lama, sesuai register dati Negeri Urimesing tanggal 26 Mei 1814 yang ditandatangani oleh E. Wattimena selaku pimpinan kampung Seri Negeri Urimesing, S.P de Fretes Pimpinan Kampung Mahia Negeri Urimesing, S.T. Andries, Ketua Bidang Dati Persekutan Adat Negeri Urimesing, M. Manusiwa selaku selaku anggota bidang dati persekutan adat Negeri Urimesing, S. Gommies, Persekutan Adat Negeri Urimesing, A.Gommies selaku anggota Persekutan Adat Negeri Urimesing, L Muskitta, selaku anggota Persekutan Adat Negeri Urimesing, E. Wattimena selaku Anggota Saniri Negeri Urimesing.
Penyerahan ini pun disahkan oleh Kepala Kecamatan Pulau Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Drs, A. Samad Adam. Dimana enam potong dati yang dilepaskan dan diberikan kepada Hein Johannes Tisera tiga di antaranya adalah dati atas nama Estefanus Wattimena yang merupakan dati lenyap yang kini sudah menjadi milik Jozias Alfons sesuai kutipan register dati tanggal 25 April 1923 dan tiga dusun dati milik Negeri Urimesing.
Bahkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun media ini, keberadaan lahan RSUD dr Haulussy kabarnya berada di dusun dati Kudamati yakni salah satu dusun dati di Negeri Urimesing, namun dalam versi atas gugatan dan proses di peradilan antara Yohannes Tisera dan sejumlah pihak justru berdalih bahwa RSUD Haulussy berada di bilangan dusun dati Ketapang yang merupakan milik dari Pemerintah Negeri Urimesing dan bukan milik perorangan. (TS 02)
Discussion about this post