titastory.id,- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku- Papua, telah menetapkan Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Quadarusman (IQ) alias Yongki sebagai tersangka illegal logging.
IQ ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/3/2020) dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku, Ambon.
Pasca penetapan tersangka, kini publik menanti “nyanyian merdu” Yongki, yang disebut-sebut telah banyak menggelontorkan duit untuk mengamankan praktek illegal yang dilakoninya di hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sikap Yongki yang berani terang-terangan melakukan penebangan diluar area yang ditentukan, juga diduga tidak terlepas dari peran dan dukungan oknum berseragam dan pihak-pihak lainnya.
Yongki juga dipastikan bakal buka mulut kepada penyidik KLHK tentang prosedur hingga mengantongi IPK yang dikeluarkan Kadishut Provinsi Maluku, Sadlie Li. Siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat memuluskan langkahnya dalam membabat habis hutan adat Sabuai juga akan dibukanya secara transparan.
Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong saat dikonfirmasi via ponselnya, pekan kemarin bahkan mengaku mendapat tekanan yang luar biasa dalam menangani perkara tersebut, karena tersangka merupakan orang yang berpengaruh.
Yosep menuturkan, telah diperintahkan oleh Kementerian KLHK untuk mengusut kasus tersebut, setelah 26 warga adat Sabuai diberitakan telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat, dan dua dijadikan tersangka.
Menurutnya, pengrusakan terhadap kendaraan milik CV SBM yang dilakukan oleh warga, merupakan reaksi dari penebangan hutan diluar area yang telah ditentukan.
“Sebetulnya, itu adalah impact atau akibat dari terjadinya perambahan hutan di petuanan Negeri Sabuai. Itu merupakan rangkaian dan akarnya tidak dicari, sehingga persoalan ini sampai ke Komnas HAM dan Ombudsman. Kementerian kemudian tahu dan meminta untuk diselidiki,”ungkapnya.
Yosep menyebutkan, tim intelejen diturunkan selama lima hari untuk under cover. Dari hasil penyelidikan, ternyata CV SBM mendapat ijin untuk IPK perkebunan Pala dari 2018 melalui Kadis Kehutanan. Namun hingga saat ini pala tersebut tidak ditanam.
Tim juga menemukan, Yongki telah memanfaatkan kayu diluar area IPK, dan sudah merambah jauh masuk kedalam area Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
Pihaknya bahkan menemukan 50 batang kayu gelondongan dengan ukuran panjang 15 meter berdiameter 40-50 Cm, yang langsung telah diamankan bersama alat berat.
Setelah menemukan bukti adanya praktek illegal logging, tim berkekuatan 20 orang diturunkan untuk lakukan operasi pada 4 Maret 2020.
Barang bukti yang berhasil disita oleh tim KLHK adalah 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II.
IQ dijerat Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Saat ini Penyidik Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Bila ada keterlibatan pihak-pihak lainnya, tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK. Kejahatan ilegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. Pihaknya telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam.
Pelaku kejahatan seperti ini kata dia, harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi.
“Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” tegas Rasio Sani. (TS-01)
Discussion about this post