TITASTORY.ID – Setelah Evans Reynold Alfons dipercayakan untuk menahkodai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku periode 2021 – 2026, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Nomor 023/SK/DPN-PKP/IX/2021 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Provinsi PKP Maluku Periode 2021- 2026. Ada saja riak riak politik.
Kendati secara sah menerima kuasa tertulis dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ada saja rongrongan dari oknum yang tidak setuju atau menolak Alfons sebagai Ketua DPP PPK Maluku.
Ketua Tim Penguatan Struktur dan Verifikasi Marchel Pasanea, kepada Titastory.id di Kantor Dewan Perwakilan Kota (DPK) Ambon, di kawasan Kelurahan Rijali, rabu (22/9) menegaskan, sesuai SK DPN PKP secara sah dan diakui di mata hukum bahwa Evans Reynold Alfons adalah ketua DPP PKP Maluku.
Sehingga jika ada klaim atau stigma oknum oknum tertentu bahwa dia adalah ketua DPP dan personalia sebagai pengikut akan berhadapan dengan hukum.
” Saya minta untuk berhenti dengan gerakan yang ada, dan jangan melakukan gerakan tambahan jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegas Marchel.
Untuk diketahui sesuai SK nomor 010/DPN – PKP / IX / 2021 tentang penguatan dan revitalisasi Dewan Pimpinan Provinsi, pelaksanaan Fit and Propretest serta asesmen kepada calon Ketua DPP – PKP Periode 2021-2026 tanggal 3 September 2021, selanjutnya oleh DPN PKPI kemudian membatalkan SK nomor 085/DPN PKP IND/VIII/ 2020 tentang Kepengurusan DPP PKP Indonesia Periode 2020-2024 tanggal 29 Agustus yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan salinan SK yang dikantongi titastory.id bahwa penunjukan Alfons sesuai surat tugas yang diterbitkan 3 September 2021 dikarenakan oleh adanya perubahan nomenklatur, mars.hipne, naskah dinas dan atribut Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 30 Agustus 2021 sesuai nomor SK Momor 009/ DPN – PKP /VIII/2021.
Evans Reynold Alfons saat diwawancarai media ini via handphone, kamis (16/9) menyampaikan, penunjukan dirinya sebagai Ketua DPP PKP Provinsi Maluku setelah dirinya diuji oleh DPN PKP dalam forum uji kelayakan kepada seluruh calon ketua DPP Provinsi seluruh Indonesia.
Menurutnya, atas perubahan nomenklatur mars, himne, naskah dinas dan atribut Partai Keadilan dan Persatuan tanggal 30 Agustus 2021 maka seluruh ketua DPP PKP awalnya didemisionerkan dan kemudian dilaksanakan uji kelayakan.
“Tentunya sebagai Ketua DPP – PKP Provinsi Maluku sebagaimana dipercayakan oleh DPN untuk memimpin Partai Keadilan dan Persatuan di tingkat daerah maka amanat yang diberikan ini akan dijalankan sesuai aturan main partai yang tercerna di dalam Anggaran Rumah Tangga Partai,” ucap Alfons.
Dia menjelaskan, adanya restrukturisasi organisasi ditingkat daerah merupakan langkah yang harus diambil oleh DPN sebagai langkah untuk melakukan konsolidasi partai menjelang agenda Pemilu dan Pemilukada yang akan dilaksanakan sebelum tahun, dan tahun 2024.
Ditegaskan sebagai pemegang amanat partai periode 2021- 2026 di Provinsi Maluku langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi partai di tingkat daerah bahkan tingkat Dewan Pimpinan Kota (DPK) dan langkah itu dilakukan dengan cara mengaktifkan semua DPK yang ada di 11 Kabupaten Kota di Maluku serta mengedepankan cara hidup dalam orang basudara yang merupakan identitas orang Maluku.
“Untuk Maluku sendiri, dalam melakukan konsolidasi partai akan dilakukan dalam bingkai hidup orang Basudara, mengendepankan nilai nilai adat dan istiadat,” terang Alfons.
Dia juga menyampaikan kisruh yang terjadi di internal partai sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak adalagi yang namanya konflik di internal partai besutan Yusuf Solichier ini.
“Saya tetap mengedepankan persaudaraan,merangkul semua potensi partai di semua aras. Dan semua itu dilakukan untuk membesarkan partai, khususnya untuk menghadapi agenda politik yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa tahun ini.” ucapnya.
Untuk itu Alfons berharap agar semua fungsionaris PKP baik yang ada di DPP Provinsi Maluku, DPK di 11 kabupaten/kota untuk tetap berada dalam barisan, sehingga PKP Maluku tidak hanya menjadi partai pendukung tetapi akan tampil sebagai partai pengusung secara nasional.(TS-02)