TITASTORY.ID,- Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM) secara resmi mempolisikan PT.Nusa Ina di Reskrimsus Polda Maluku terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di wilayah petuanan Dusun Siliha, Negeri Maneo, Kec. Kobi, Maluku Tengah oleh adanya aktivitas pembuangan limbah hasil pengolahan kelapa sawit.
Pelaporan PT. Nusa Ina dilakukan oleh Sekertaris Lembaga Kalesang Maluku, Yohanes didampingi Ketua tim Investigasi Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Callin Lepuy, senin (8/3/2021).
Ketua tim Investigasi Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Callin Lepuy, kepada sejumlah awak usai mengatakan sejumlah fakta dan data lapangan yang telah dikantongi memperkuat dan meyakinkan LKLM untuk melayangkan pelaporan ini. Diantaranya, terdapat sejumlah biota laut yang mati, air laut pesisir Dusun Siliha menjadi hitam, bahkan sejumlah masyarakat terpapar limbah tersebut seperti gatal-gatal dan sakit perut saat mengkonsumsi ikan yang sudah terkontaminasi dengan limbah tersebut.
Ironisnya, kata Lepuy pengakuan dari masyarakat Siliha bahwa pembuangan limbah sembarangan oleh PT. Nusa Ina ini sudah sering dilakukan namun karena masyarakat tak tahu harus mengadu kemana dan memilih diam.
“Fakta-fakta ini membuktikan bahwa PT. Nusa Ina secara jelas menabrak dan melanggar kententuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun termasuk juga pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas,”ungkap Lepuy
Karena itulah, menurut aktivis lingkungan Maluku ini, atas dasar semangat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan sejumlah produk regulasi di atas dan dalam kaitan dengan ketentuan pidana yang diatur secara jelas dalam UU PPLH tersebut di atas, maka LKLM sebagai pemerhati isu lingkungan hidup mengambil sikap mempidanakan perusahaan tersebut.
“Tujuan LKLM mempidanakan PT. Nusa Ina tepat di hari World Woman Day, 08 Maret 2021 ini adalah untuk mengingatkan dan memberi sinyal kuat bahwa terdapat banyak sekali kaum perempuan yang sedang terpapar limbah buangan PT. Nusa Ina,”urainya.
Dikatakan, Jika selama ini Pulau Seram dianggap sebagai Palau Ibu (Nusa Ina) yang menyusui dan membesarkan anak cucunya dengan air susu dan sagu, maka saat ini ibu itu tengah menangis karena dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, di hari Perempuan Internasional ini, LKLM berusaha menghapus air mata ibu suci itu dengan langkah-langkah keberpihakan yang ditempuh.
“LKLM Maluku percaya bahwa Reskrimsus Polda Maluku dibawah kepemimpinan Kapolda Maluku mampu menangani dan merespons laporan hukum yang telah disampaikan untuk memberi kepastian hukum kepada warga Siliha,”kata Lepuy.
Pihak kalesang lingkungan Maluku ini juga menegaskan, meski telah memiliki persyaratan pengoperasian salah satunya analisis dampak linkungan (AMDAL) untuk pengelolaan lingkungan, namun faktanya tidak seperti yang terjadi di lapangan dengan melakukan pembuangan limbah ke sungai dan laut. Maka setidaknya AMDAL tersebut harus dipertanyakan kepada perusahan PT Nusa Ina.
Disisi lain perusahan juga melanggar undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian peraturan pemerintah (PP) 101 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Selain pencemaran lingkungan, perusahan bagi masyarakat setempat dianggap tidak memberikan dampak signifikan bagi tingkat perekonomian di dusun Siliha. bahkan mirisnya hanya 15 masyarakat yang direkrut untuk dipekerjakan. Sementara ratusan kariawan lainnya direkrut dari daerah lain.
Pemerintah Kabupaten Maluku dan juga Pemerintah Provinsi Maluku seakan menutup mata terhadap berbagai kasus pencemaran hingga tingkat kesejatraan masyarakat lokal setempat.
Pada pertengahan february 2021 lalu, warga dusun Siliha, Desa Maneo, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah memprotes adanya pembuangan limbah pabrik perkebunan kelapa sawit milik PT. Nusa Ina, yang diduga telah mencemari laut dusun Siliha.
Juliath Itihuny, warga dusun Siliha mengabadikan video amatir dan juga foto-foto yang memperlihatkan cairan berbusa berwarna putih dan coklat kehitaman di atas permukaaan air di pesisir pantai dusun Siliha.
Video amatir berdurasi 1 menit 35 detik terlihat jelas muara sungai diduga tercemar dengan adanya pembuangan limbah yang berasal dari pabrik perkerbunan kelapa sawit.
Sungai yang tercemar tersebut merupakan galian pembuangan limbah pabrik kelapa PT. Nusa Ina ke pantai Siliha kecamatan Seram Utara Timur Kobi.
Tak hanya mencemari air sungai dan pesisir pantai Dusun Siliha, Nampak foto-foto yang diabadikan oleh Juliath juga memperlihatkan ratusan ikan mati dan terapung diatas sungai. Selain itu juga warga yang melaut juga mulai merasakan dampak dari hasil tangkapan yang mereka tangkap seperti mulai sakit perut dan juga gatal-gatal akibat air minum sekitar yang dikomsumsi mereka.
Persoalan pembuangan limbah dari perkebunan sawit ini sebelumnya juga telah terjadi namun tidak ditanggapi, karena minumnya pemberitaan dari media massa maupun pengawalan LSM Lingkungan.
Warga setempat telah menyurati Pemda Maluku Tengah atas pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT NUSA INA ke pantai Dusun Siliha Kecamatan Seram Utara Timur Kobi. Namun belum ditanggapi.
Warga berharap adanya perhatian serta tindaklanjut dari pemerintah agar tidak merugikan dan berdampak bagi masyarakat di Seram Utara Timur.
Diketahui, PT.Nusa Ina merupakan perusahan perkebunan kelapa sawit milik Konglomerat Sihar Sitourus yang beroperasi di kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain pengusaha perkebunan kelapa sawit, bos PT Nusa Ina iini juga diketahui merupakan politisi partai PDI-Perjuangan yang duduk di bangku Dewan Perwakilan Rakyar (DPR).
Tak hanya kasus pencemaran lingkungan saja, sebelumnya berbagai media juga telah memberitakan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat adat seram utara dengan perusahan PT. Nusa Ina yang berujung dengan penyelesaian di kantor Bupati Maluku tengah, 2020 tahun lalu.
Namun dari informasi masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Seram Utara, pasca penyelesaian kasus tanah, masyarakat hingga kini belum menerima ganti rugi dari perusahan milik Politisi PDI-Perjuangan tersebut. (TS-01)
Discussion about this post