TITASTORY.ID, – Sidang terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dengan terdakwa, Tagop Sudarsono Soulisa yang adalah mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) untuk pertama kali digelar di Pengadilan kelas 1A Ambon. Tagop yang adalah mantan Bupati Bursel dua periode ini didakwa dalam kasus penerima suap. Terungkap di persidangan uang yang terbukti mengalir mantan penguasa di Kabupaten Bursel ini sebesar Rp23,2 miliar setelah dibacakan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Nugroho Cs
“Terdakwa selaku Mantan Bupati Buru Selatan sejak Tahun 2011 sampai 2021 menerima suap sebesar Rp 23.279.750.000 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanannya atau Kontraktor pada beberapa daerah di Kabupaten Buru Selatan baik diterima secara langsung maupun tidak langsung” urai , JPU saat membacakan Dakwaan.
Dalam upaya memperkaya diri dan menggunakan kekuasaannya itu, penerimaan suap secara ilegal dilakukan melalui sopir pribadi atas nama Joni Raynhard Kasman yang juga adalah terdakwa dalam kasus yang sama, dan terurai dalam berkas terpisah.
Dirincikan, Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 miliar dari sejumlah OPD termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Dimana Plt Kadis Kesehatan Ibrahim Banda, menyetor uang sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2012 hingga 2021, sebesar Rp 2.800.000.000, termasuk penyetoran lansung ke Tagop di kantor bupati maupun di rumahnya.
“Sejak Tahun 2011 sampai 2021, OPD yang dikumpulkan Badan Aset Daerah, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta berasal dari 37 OPD masing-masing sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta juga dari 6 orang Camat sebesar Rp 2,5 juta” beber JPU KPK. Dalam dakwaan disebutkan Tagop Sudarsono juga menerima uang dari beberapa Kontraktor salah satunya adalah Andreas Intan atau Kim Fui sebesar Rp9 miliar.
Atas perbuatannya, Tagop S Soulisa harus duduk di kursi dakwaan lantaran melanggar pasal 12 huruf a pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
Terhadap dakwaan JPU KPK, Penasehat Hukum Tagop Soulisa diduga tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan. Sidang yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal secara virtual ditunda pekan depan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi. (TS 02)
Discussion about this post