• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 8, 2023
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE HEADLINE

Sidang TIPIKOR DLHP Ambon, Tuntutan JPU Diduga “Abaikan” Fakta Sidang

admin by admin
03/02/2022
in HEADLINE, HENA MALUKU, HUKUM, TERKINI
0
Sidang TIPIKOR DLHP Ambon, Tuntutan JPU Diduga  “Abaikan”  Fakta Sidang
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  penyalahgunaan dana BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon tahun 2019 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digulirkan, senin (31/01/2022) memunculkan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan yang dimaksudkan pada pelaksanaan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang pengadilan TIPIKOR Negeri Ambon oleh JPU, disinyalir mengabaikan fakta persidangan, di mana dalam tuntutannya JPU menjerat terdakwa 1 Ir. Lucia Izakh, dengan Pasal 3 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana 6 (enam) Tahun Penjara, Denda Rp. 300.000.000,- Subsider 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 3,495 M subsider 2,5 Tahun penjara.

BACAJUGA

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Edward Diaz, SH,MH menilai tuntutan jaksa sudah keluar dari fakta persidangan yang dengan jelas menerangkan bahwa terdakwa I sebagai Kepala Dinas DLHP saat itu dalam proses perencanaan anggaran bukanlah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan usulan RKA menjadi Rancangan APBD yang telah diuji kesesuaiannya dengan Analisa Standar Belanja (ASB).

“Dalam sistim perencanaan keuangan daerah, Dinas Teknis berada pada posisi mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) RKA untuk diuji kesesuaiannya dengan beberapa indikator yang salah satunya ASB.,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, ketika Pembelanjaan BBM DLHP tahun 2019 yang sepenuhnya mengacu kepada DPA sebagai turunan dari APBD yang telah ditetapkan dengan Perda tidak sesuai denga ASB, harus menjadi tanggung jawab hukum dari Terdakwa I adalah penerapan hukum yang keliru.

“ Murni  terdakwa melaksanakan perintah Perda dalam pelaksanaan pembelanjaan anggaran. Persoalan ketidaksesuaian dengan ASB pada tahap perencanaan mestinya menjadi beban tanggung jawab dari TAPD dan DPRD yang telah menetapkan RAPBD dan kemudian dibahas bersama-sama sehingga disetujui menjadi APBD,” ucapnya.

Namun” katanya pula,”  fakta sidang menunjukkan peruntukan anggaran yang benar-benar sesuai dengan amanat DPA yaitu pemberian BBM kepada para operator armada sampah maupun BBM Operasional Dinas dan Pengawasan. Sehingga terkait dasar kewenangan pada seorang pejabat pemerintahan,  mana mungkin seorang pejabat pemerintah yang tidak memiliki dasar kewenangan diminta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewenangan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Kemudian soal pengambilan kebijakan yang dilakukan di luar DPA, murni adalah tindakan diskresi yang dilakukan oleh terdakwa I untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang muncul dengan mengutamakan jalannya pelayanan public yang masih berkaitan dengan tugas-tugas DLHP,” terangnya.

Untuk itu, Diaz menegaskan, bahwa dari fakta sidang yaitu keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada, tidak ada uang yang mengalir ke kantong pribadi Terdakwa I selain insentif 20 juta rupiah yang juga diterima oleh beberapa Pegawai DLHPN yang lain dengan angka yang bervariasi dengan pertimbangan prestasi dan beban kerja serta ada peningkatan PAD pada tahun 2019 yang mengacu kepada Perda yang berlaku. Semua angka kerugian 3,4 M sekian benar-benar digunakan untuk kepentingan Dinas dan pelayanan publik terkait Lingkungan Hidup dan Persampahan.

Tidak hanya itu, Diaz juga membeberkan sejumlah hal lain yang perlu untuk dibantah atau ditanggapi dalam kaitan dengan tuntutan dari JPU yang akan diuraikan secara lebih detail dan lugas dalam materi Pembelaan yang akan kami sampaikan pada Senin 7 Februari 2022.

“ Tentunya apa yang kami sampaikan saat ini merupakan sedikit dari bahan untuk dilakukan pembelaan, namun penekanan kami bahwa, klien kami dalam mempergunakan anggaran mengacu pada hasil kerja TAPD, disahkan DPRD, dan ditetapkan sebagai Perda,” ucapnya. (TS 02)

 

Post Views: 487
Tags: # Anggaran BBM# Dugaan Tipikor# Kuasa Hukum Terdakawa 1# Perda# Ramperda# RKA# TERDAKWA# TPAD# Tuntutan JPU#DLHP Ambon#DPRD#PN Ambon#Sidang Pidana
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

by admin
08/06/2023
0

titaStory.id,ambon, - Pihak Kodam XVI/Pattimura, musnahkan ribuan  Amunisi Bahan Peledak (Muhandak) dengan status rusak...

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

by admin
08/06/2023
0

titaStory.id,ambon, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon...

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

by admin
07/06/2023
0

titaStory.id, taniwel - Masyarakat Desa Tounussa, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,...

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Seorang Kurir di Namlea Buru Dibekuk Polisi, Ternyata Dia Adalah Resedivis

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, namlea – Aparat Kepolisian Resot Buru berhasil menangkap seorang pria di Kabupaten...

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Bawa Ganja, Penumpang Kapal Pelni ini Ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, ambon - Seorang penumpang kapal Pelni dari sorong Papua, yang baru turun di...

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

Diduga Terus Mendapat Intimidasi dan Kriminalisasi, Masyarakat Adat Minamin Adukan PT MHM ke Komnas HAM

by admin
06/06/2023
0

titaStory.id, wasile selatan - Proses perkara aduan sejumlah masayarakat Desa Minamin oleh PT...

Next Post
Diduga Tersangkut Kasus Jalan Namrole, KPK Periksa 14 Kontraktor Raksasa di Maluku

Diduga Tersangkut Kasus Jalan Namrole, KPK Periksa 14 Kontraktor Raksasa di Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Saat Ditinggal Pacar Berenang di Laut, Wanita di Pasar Lama Ditemukan Tewas Gantung Diri

Saat Ditinggal Pacar Berenang di Laut, Wanita di Pasar Lama Ditemukan Tewas Gantung Diri

3 tahun ago
Hujan Lebat, Ini Sejumlah Titik Lokasi  Bencana di Kota Ambon

Hujan Lebat, Ini Sejumlah Titik Lokasi Bencana di Kota Ambon

2 tahun ago

Popular News

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    Perkuat Ketahanan Pangan, Kelompok Masyarakat Desa Tounussa Panen 1,5 Hektar Kacang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKN Desak Kejari Ambon Tuntaskan Laporan Dugaan Tipikor Desa Waiheru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Ambon, Ini Penjelasan KPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodam XVI/Pattimura Musnahkan Ribuan Muhandak Rusak di Negeri Suli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi di Wasile Selatan Diduga Intimidasi Warga Desa Minamin: Paksa Harus Jual Tanah ke PT MHM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!