TITASTORY.ID, – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh 73 anggota Serikat Pekerja di RS Sumber Hidup tidak dihadiri para tergugat alias mangkir setelah mendapat undangan resmi dari Pengadilan Negeri Ambon.
Pihak tergugat yang tidak menghadiri persidangan adalah pihak Yayasan Kesehatan Gereja Protenstan Maluku (YK- GPM) Cq Rumah Sakit Sumber Hidup.
Ketidak hadiran pihak tergugat ini pun rupanya tidak serta merta menunda proses pembacaan tuntutan. Demikian disampaikan Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Richard Ririhena, SH kepada wartawan di Halaman Pengadilan Negeri Ambon, selasa (05/07/2022).
“ Walau pun, pihak tergugat tidak hadir, namun pembacaan tuntutan pun tetap dilakukan, dan sudah kami sampaikan atau dibacakan di hadapan tiga hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini.” terang Ririhena.
Dikatakan, atas gugatan pasca gagalnya mediasi, sidang perdana pun digelar, dimana 73 penggugat pun melayangkan 14 gugatan dengan substansi gugatan adalah terkait upah 30 persen yang belum dibayarkan ditamba 19 bulan jasa medis, serta 10 persen upah dari 100 persen.
“ Arah gugatan kami jelas, yaitu terkait upah 30 persen pegawai RS Sumber Hidup yang belum dibayarkan, 19 bulan jasa tenaga medis, dan 10 persen upah dari 100 persen yang merupakan hak pekerja di Instalasi kesehatan yang berada di naungan Yayasan Kesehatan GPM tersebut.
Hingga proses sidang berkahir, pihak tergugat tidak hadir, dan sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya selasa pekan depan (TS 02)
Discussion about this post