titastory, Ambon – Sidang keempat dugaan korupsi Dana BOS di SMP Negeri 9 Ambon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 26 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, termasuk dua saksi lama yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.
Menurut kuasa hukum terdakwa Mariance Latumeten, yang merupakan bendahara sekolah, pemanggilan ulang dua saksi dilakukan untuk kepentingan klarifikasi atas sejumlah keterangan yang dinilai merugikan kliennya.
“Dua saksi dari sebelas yang telah diperiksa dipanggil kembali hari ini karena kami minta kepada majelis hakim agar mereka dikonfrontasi. Ada keterangan yang tidak sesuai dan sangat merugikan klien kami,” kata Hendrik Lusikooy, kuasa hukum terdakwa, kepada wartawan usai persidangan.

Empat saksi lainnya adalah saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan sebelumnya, sehingga total saksi yang diperiksa hari ini berjumlah enam orang.
Lusikooy menekankan bahwa bukti-bukti yang disodorkan jaksa sebagian besar adalah dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan sekolah, yang dibuat setelah adanya permintaan dari Kejaksaan. Padahal, menurutnya, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan Dana BOS, yang diwajibkan adalah laporan realisasi anggaran, bukan laporan pertanggungjawaban.
“Laporan yang diminta oleh Dinas Pendidikan adalah laporan realisasi, dan itu sudah disampaikan ke kementerian. Tapi karena jaksa meminta laporan pertanggungjawaban, maka pihak sekolah membuat dokumen baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sekolah sudah terealisasi sejak lama, namun karena bukti-buktinya tercecer, pihak sekolah membuat dokumen pelengkap untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang diminta jaksa.
“Semua kegiatan benar-benar dilaksanakan. Hanya saja, karena laporan pertanggungjawaban tidak pernah diminta sebelumnya, maka dokumen baru disiapkan belakangan. Inilah yang dianggap jaksa sebagai bukti fiktif,” ujarnya.
Lusikooy juga menyinggung soal sejumlah saksi penerima dana yang baru dimintai tanda tangan pada 2024, saat kasus ini mulai ditelusuri. Hal ini, kata dia, terjadi karena sebelumnya memang tidak ada keharusan untuk membuat laporan pertanggungjawaban tertulis yang sedetail itu.
Dalam perkara ini, total akan diperiksa 68 orang saksi. Hingga saat ini, 15 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua saksi yang dikonfrontasi ulang hari ini.
“Kami yakin ada kejanggalan dalam kasus ini, dan kami akan membongkar semuanya di persidangan,” tutup Lusikooy.
Reporter: Edison Waas Editor: Christ Belseran