TITASTORY.ID ,- Terungkap di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ambon pada pekan kemarin, saksi pihak tergugat mengakui kondisi rumah sakit Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup stabil, dan tidak berpengharu pada keuangan salah satu Instalasi yang berada di bawa Naungan Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM).
Penjelasan ini di tegaskan Penasehat Hukum atau kuasa hukum serikat pekerja buru Rumah Sakit Sumber Hidup, Richard Ririhena, saat diwawancarai Titastory, Senin (01/08/2022) di kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Ririhena, ada hal yang selama ini disembunyikan dan saksi dalam hal ini, Reinhard Erik Latupeirissa mengakui ada pemotongan hak karyawan dan pemotongan hak tenaga medis.
Dijelaskan, saat memberikan keterangan awal, Latupeirissa menerangkan adanya persoalan keuangan di Rumah Sakit Sumber Hidup, namun keterangan atau kesaksian dari saksi yang dihadirkan pihak tergugat ini justru dimentahkan karena adanya bukti tertulis terkait persentase kenaikan jumlah pasien yang dirawat di Rumah Sakit Sumber Hidup.
” Awalnya saksi Latuperissa menyampaikan bahwa ada kekuarangan keuangan karena kondisi Covid dan Karena kejadian Gempa Bumi, namun keteranganya itu justru dimentahkan oleh bukti terkait pencatatan jumlah pasien yang di rawat, dan itu dibuat oleh saksi sendiri yang persentasinya stabil bahkan lebih dan tidak berdampak untuk keuangan rumah sakit.” ucap Ririhena.
Ririhena juga menerangkan, selain fakta bahwa ada pemotongan hak karyawan dan tenaga medis, terungkap bahwa di Bulan Juli tahun 2022 ada pengambilan kasbon oleh salah satu pimpinan rumah sakit. Nominal mencapai puluhan juta.
” Pengakuan dan fakta di ruang sidang PHI Ambon ada aliran dana Rumah Sakit Sumber Hidup yang digunakan oknum Pimpinan Rumah Sakit Sumber Hidup, dalam bentuk Kasbon.” ucapnya.
Seperti diketahui gugatan oleh serikat pekerja buruk di Rumah Sakit Sumber Hidup lantaran pihak Rumah Sakit dan Yayasan Kesehatan GPM melakukan pemotongan upah karyawan sebesar 30 persen dan hak tenaga medis selama 19 bulan dan hak tenaga kerja 10 persen dari upah 100 persen tenaga medis.
Pantuan media ini dalam sidang di ruang sidang PHI Ambon, para pihak juga diberikan kesempatan untuk memasukan bukti tambahan, dan sidang akan dilanjutkan Rabu, (3/08/2022) dengan agenda kesimpulan. (TS 02)
Discussion about this post