TITASTORY.ID – Pemberitaan salah satu media online di Maluku terkait pernyataan Elson Haumahu yang menuduh Evans Alfons melakukan kejahatan penggelapan asal usul Barbara Saiya, adalah sebuah fitnahan yang keji.
“Jelas-jelas ini adalah fitnah karena kami keluarga besar ahli waris Jacobus Abner Alfons merasa tidak pernah dilaporkan bahkan diperiksa terkait kejahatan asal-usul yang dituduhkan itu.” tegas Rycko Weynner Alfons, SE dalam rilisnya kepada media, rabu (22/9).
Ryco menegaskan, Laporan Pengaduan yang dimotori oleh Kuasa Hukum Barbara Saiya saudara Ronny Samloy Cs bukan terkait kejahatan asal – usul, melainkan laporan terkait surat Keterangan Ahli Waris tanggal 24 Agustus 2006 yang dibuat oleh almarhum almarhum Jacobus Abner Alfons (ayah Ryco -red) semasa hidupnya.
Biar saudara Elson tahu dan paham, Laporan Pengaduan yang dimotori oleh Kuasa Hukum Barbara Saiya saudara Ronny Samloy Cs bukan terkait kejahatan asal – usul melainkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 24 Agustus 2006 yang dibuat oleh ayah kandung kami Jacobus Abner Alfons semasa hidupnya,” ujar Alfons.
“Terkait laporan tersebut, itu pun sudah membuktikan dihadapan penyidik bahwa tidak ada tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh kami. Inti dari laporan Barbara Cs adalah namanya tidak terakomodir dalam Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 24 Agustus 2006 sehingga dirinya menuduh surat tersebut palsu, itu kasus yang sebenarnya.” terangnya.
Untuk diketahui, sejak dibuatnya surat tersebut tahun 2006 oleh almarhum Jacobus Abner Alfons semasa hidup, nama Barbara Saiya tidak pernah di masukan dalam Surat Keterangan tersebut karena faktanya, sejak tahun 2005 Barbara atau Imelda Alfons sudah berganti marganya menjadi Barbara Saiya karena telah menikah secara sah di hadapan hukum dengan Semuel Flip Saiya.
“Sehingga tidaklah mungkin ayah saya memasukan marga Saiya dalam keterangan waris keluarga Alfons.” tegasnya.
Dijelaskan pula, bahwa terkait susunan waris tahun 2006 itu, adalah kewenangan Jacobus Abner Alfons. Dan alasan apa sehingga Barbara Saiya membuat laporan ke Polisi setelah pembuat surat tersebut telah meninggal 4 tahun lalu.
Setelah ayah kami sudah 4 tahun meninggal, dan surat itu sudah berumur 14 tahun. Mengapa di saat ayah kami masih hidup, dia tidak pernah keberatan ?, “kok” saat ini kuasa hukumnya yang kurang cerdas itu justru menuduh kami sengaja menghilangkan nama Barbara ? ” ulas Alfons.
Dikatakan, jika nama Barbara Saiya yang tidak pernah ada dalam Surat Keterangan Ahli Waris tahun 2006, apa bisa sebagai anak dari pembuat surat dituduh sebagai pihak yang sengaja menghilangkannya ditahun 2020 ini ?.
“Ini kan merupakan tuduhan palsu atau fitnahan yang keji karena kami tidak pernah memiliki kewenangan apa pun untuk menambah atau menghilangkan nama para ahli waris yang terdapat dalam surat tertanggal 24 Agustus 2006 itu.
Terkait hal dimaksud, Alfons menyampaikan, kebenaran dari kasus ini adalah bukan kasus pidana melainkan murni kasus perdata karena Barbara menuntut untuk diakui sebagai waris yang diatur dalam KUH Perdata, bukan kami membuat atau menggunakan surat palsu sesuai pasal 263 KUH Pidana.
Terhadap persoalan dimaksud, Alfons juga menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang selama ini menghubungkan proses terpilihnya Ketua DPP Partai PKP Provinsi Maluku dengan menggunakan isu kasus penghilangan asal-usul adalah pihak-pihak yang memiliki wawasan kerdil yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya sehingga bicaranya ngawur dan keluar dari konteks permasalahan.
Lebih terang Alfons menuturkan, tidak dimasukkannya nama Barbara dalam surat keterangan Ahli waris tersebut karena bisa atau diduga ada pertimbangan tersendiri terkait keabsahan status Barbara Saiya ini.
“Kami tidak pernah mencampuri pertimbangan itu, namun jika kami ditanya kira-kira pertimbangan apa saja yang digunakan, kami bisa berpendapat karena sepengetahuan kami, Barbara Saiya adalah anak hasil penodaan darah, sehingga untuk mengakui keabsahan Barbara sebagai anak yang sah, harus melalui aturan dan perundang-undangan di Negara ini.
Harus diingat dan digarisbawahi bahwa pasal 283, jo 273 jo 867 KUH Perdata juga melarang pengakuan terhadap anak zina maupun anak penodaan darah. Bagi anak zina atau penodaan darah hanya diberikan nafkah seperlunya saja.” urai Alfons.
Bahkan untuk persoalan dimaksud, Ryco juga secara detail mengungkapkan, bahwa Barbara sudah menikah pada tahun 2005 sehingga statusnya adalah istri dari Semuel Fliph yang bermarga Saiya, buktinya, anak-anak mereka semuanya bermarga Siaya. Jika Barbara ngotot untuk di masukan sebagai ahli waris dari Jozias Alfons, maka dirinya harus membuktikan secara sah di hadapan pengadilan bahwa dirinya dapat menggunakan marga Alfons sehingga pantas di dudukan sebagai ahli Waris sah dari Jozias Alfons.
“Mestinya Barbara tidak dapat serta merta harus diakui sebagai waris dari Jozias Alfons hanya karena lahir dari perempuan bermarga Alfons namun tanpa suami. Secara hukum, saat Ibu kandungnya menikah sejak tahun 1995 dan berganti menjadi marga Papilaya, seharusnya status Barbara mengikuti Ibunya dan keluarga Ibunya, bukan tanggung jawab jatuh kepada kerabat Ibunya.” terangnya.
“Ini kan semua ada aturan per undang-undangnya sehingga saya sarankan, jangan menggunakan isu-isu yang tidak benar untuk menjatuhkan nama baik orang lain.
Seperti diketahui, Barbara Saiya lahir tahun 1981, sementara Ibunya menikah dengan Johan Papilaya tahun 1995, Barbara sendiri tidak pernah diakui dalam akta perkawinan ibunya sebagai anak yang lahir dalam perkawinan. Ibu kandungnya tidak pernah secara hukum mengakui dia sebagai anak yang sah dalam perkawinannya dengan Johan Papilaya.
“Kok dia ngotot supaya kita harus mengakui ke tidak-absahannya sebagai anak yang sah. Ini kan pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan hukum.” ucapnya pula.
Dikatakan juga, jika Barbara Saiya di masukan sebagai waris Jozias Alfons dan di dudukan sejajar dengan kami selaku anak-anak waris yang sah, justru akan menimbulkan permasalahan yang besar jika suatu saat salah satu ahli waris yang sah menyatakan keberatan terhadap status Barbara Saiya yang tidak didasarkan pada prosedur hukum dan penetapan atau putusan Pengadilan.
“Jadi jelas, ini bukan masalah pidana melainkan murni masalah perdata. Jadi ada baiknya Barbara Saiya gugat secara perdata di Pengadilan, agar kita semua bisa buka-bukaan di hadapan Pengadilan terkait status dirinya di hadapan hukum, dan ditonton oleh masyarakat umum, kan itu lebih baik”. Agar supaya kebenaran dapat diungkapkan,” tutupnya tertulis. (TS 02)
Discussion about this post