• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 18, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HUKUM

Seluruh Eksepsi Tergugat Ditolak, Obet Nego Alfons Cs “Tumbang Lagi”

admin by admin
17/02/2022
in HUKUM, TERKINI
0
Tuntutan Sidang Perdata, PN Ambon Gelar Sidang Setempat
Share on FacebookShare on Twitter

TITASTORY.ID, – Ironis memang,  semua usaha dan dan berbagai yang sudah  dilakukan Obeth Nego Alfons Barbara Jaqualine Saiya dan para kroni kandas begitu saja. Bahkan saat melalui proses uji di hadapan hukum, Obet Nego Alfons Cs harus mengakui kehebatan para ponakannya sendiri yang begitu gigih mempertahankan warisan Jozias Alfons moyang mereka.

Pasalnya, Kuat dugaan Obeth Nego Alfons bersama  Barbara Jaqualine Saiya selama ini melakukan cara – cara yang tidak pantas, dan terkesan merugikan masyarakat dengan menyampaikan informasi bohong.    Putusan perkara  perdata Nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 16 Pebruari 2022, Obet Nego Alfons Cs harus menderita kekalahan untuk ke sekian kalinya.

BACAJUGA

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Terhadap gugatan sesuai perkara nomor 161 /Pdt.G.2021 /PN.Amb Evans Alfons akhirnya melayangkan gugatan terhadap. Obeth Nego Alfons selaku Tergugat I, Barbara Jacqualine Imelda Saiya selaku Tergugat 2, Pemerintah Negeri Urimessing selaku Tergugat 3, dan  Amos Silubun selaku Tergugat 4.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan, bahwa para  penggugat adalah ahli waris sah dari Jozias Alfons Pemilik Dusun Dati Katekate yang di dalamnya terdapat sejumlah luas tanah yang kemudian menjadi objek sengketa. Di mana luas lahan ini diduga dijual oleh Obeth Nego dan Barbara Jaqualine Saiya.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon menegaskan,  baik tergugat 1 dan tergugat 2 tidak memiliki hak atas dati katekate. Termasuk tergugat 1, 2,3 dan 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hukum dengan melihat pada surat keterangan ahli waris no. 593 dan 594 yang dikeluarkan pemerintah Negeri Urimessing ke pada Obeth Nego Alfons dan Josina Magdalena Alfons tanggal 20 Juli 2020, adalah cacat hukum.

Terhadap putusan tersebut, Evans Reynold Alfons selanjutnya meminta kepada masyarakat yang mendiami dusun dati katekate atau yang sementara ini mendiami 20 dusun dati milik Jozias Alfons yang kini telah diwariskan untuk berhati hati terhadap bentul bentuk hasutan atau tipu daya dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik termasuk Obet Nego Alfons dan Barbara Jaqualine Saiya.

“ Saya minta masyarakat harus berhati hati. Jangan terhasut

apa lagi turut juga untuk menghasut, karena putusan pengadilan sudah jelas, Obet Nego Alfons, Baraba Jaqualine Saiya, Pemerintah Negeri Urimesing, dan Amos Silubun kalah,” terangnya.

Evans  juga menegaskan, setelah eksespsi  tergugat semuanya ditolak maka apa lagi yang bisa diharapkan pihak tergugat khususnya tergugat 1 dan 2. Sebab dimata hukum mereka bukan sebagai pemilik warisan dari Jozias Alfons.

Terhadap putusan tersebut, Evans juga menyoroti produk surat yang dikeluarkan Lurah Kudamati, yang begitu gampang menerbitkan surat ke pihak lain termasuk kepada Obeth Nego Alfons  sementara mereka sudah kehilangan hak.

Untuk itu Evans meminta agar jika ada tindakan yang dilakukan Obeth Nego Alfons atau Barbara Jaqualine Saiya sebaiknya melaporkan ke aparat berwajib, karena apa yang mereka lakukan tidak sesuai fakta hukum.

“ Saya tegaskan jangan percaya sama omongan. Apa lagi mereka tunjukan bukti bukti surat yang mereka miliki. Saya pastikan bukti yang mereka miliki adalah bukti palsu,” tegasnya.

Terkait hal itu, Rycko Wenner Alfons juga menekankan pada perkara nomor 101 tahun 2021 di mana kedudukan Barbara Jaqulaine Saiya dimata hukum tidak bisa lagi menikmati warisan dalam hal ini 20 dusun dati karena dirinya sudah menikah. Bahkan secara adat pun demikian.

Juga terkait posisi Josina Magdalena Ibu kandung dari Barbara Jaqualine Saiya bahwa dirinya tidak memiliki hak karena yang pertama dirinya sudah menikah dengan sosok pria idamannya bermarga Papilaja, yang kedua bahwa Joazina  Magdalena adalah warga negara asing, sehingga tidak bisa juga menuntut hak.

“ Jadi saya demikian, harap masyarakat berpikir logis. Jangan termakan isu atau hasutan karena dari sisi hukum dan hukum positif (adat) mereka tidak lagi memiliki hak apa pun di atas  20 dusun dati milik Jozias Alfons, “ tegas Rycko.   (TS 02)

 

Post Views: 847
Tags: # 20 Dusun dati# Eksepesi# Gugatan# Kalah#PN Ambon#tergugat#tumbang#Warisan
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Sidang gugatan nomor 17 Tahun 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara...

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri  di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

Dua Minggu Buron, Pembunuh Istri di Desa Nuruwe SBB Diringkus Polisi

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaku pembunuhan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya berhasil diringkus...

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

HUT RI ke 77, DPD PSI Kabupaten Bursel Bagikan Minyak Tanah “Gratis”

by admin
18/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Antrean terjadi di Depan Sekretariat DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Buru...

“Merdeka Bersama Derita”,  Suara Hati Pemuda Aru

“Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

by admin
17/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Diawali dengan pertanyaan sederhana, hari ini hari apa?, dan umum akan...

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Ambon,...

Menanggapi Video Gubernur Maluku : Tantang Duel Dan Etika Pejabat Publik

Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

by admin
16/08/2022
0

TITASTORY.ID, - Saya mencermati duel argumentasi dan pertengkaran konsep, di beberapa grup WhatsApp...

Next Post
Cermati Kejadian Konflik di Maluku, Majelis Latupati Maluku Gelar Dialog

Cermati Kejadian Konflik di Maluku, Majelis Latupati Maluku Gelar Dialog

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolri Tinjau Belajar Tatap Muka dan Vaksinasi Anak di Ambon

Kapolri Tinjau Belajar Tatap Muka dan Vaksinasi Anak di Ambon

7 bulan ago
Peringati 58 Tahun Dianekasasi Indonesia Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai di Ambon

Peringati 58 Tahun Dianekasasi Indonesia Mahasiswa Papua Gelar Aksi Damai di Ambon

1 tahun ago

Popular News

  • Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    Sidang Gugatan Pikades Waiheru, Saksi Kaget Ada “Suket” Dari Dinas P3AMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Utang Pemda ke PT SMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Hakim, RS Sumber Hidup Wajib Bayar Hak Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Merdeka Bersama Derita”, Suara Hati Pemuda Aru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMP Gelar Aksi Demo, Peringati 60 Tahun Perjanjian New York Agreement di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!