• Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 19, 2022
NEWSLETTER
TitaStory
-18 °c
No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
TitaStory
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sekjen JMSI Pusat Mahmud Marhaba Surati Kapolda Maluku Utara

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

admin by admin
06/11/2020
in HEADLINE, OPINI, TERKINI
0
Sekjen JMSI Pusat Mahmud Marhaba Surati Kapolda Maluku Utara

Foto : Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Mahmud Marhaba

Share on FacebookShare on Twitter

titastory.id,- Saya dikagetkan atas berita yang saya terima dari wartawan kami di media siber kabarpublik.id (malut.kabarpublik.id) Iswadi Hasan, selaku Koodinator Wilayah di Maluku Utara yang melaporkan jika dirinya hari ini, Kamis, 5 November 2020 akan memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Resort Tidore Kepulauan (Tikep) setelah menerima surat panggilan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Tidore Kepuluan (Tikep) Polda Maluku Utara terkait laporan hasil karya jurnalisitik.

Surat tertanggal 03 November 2020 dengan nomor : B/213/XI/2020/Reskrim perihal undangan klarifikasi atas laporan dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Saya pun memberikan semangat kepada wartawan itu dan berusaha untuk menyuruhnya tetap tenang menghadapi panggilan polisi tersebut.

BACAJUGA

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Surat Kepolisian Tikep itu berawal ketika wartawan kami, Iswan Hasan, yang saat itu sebagai wartawan wartawanonemerah.com melakukan liputan atas demo yang dilakukan oleh ASN kepada Walikota mereka sendiri yang menuntut adanya dugaan pemangkasan dana PTT senilai 75 milyar, Senin 12 Oktober 2020 lalu. Berita video dengan judul,Ribuan ASN Geruduk Kantor Walikota dan DPRD Tikep berujung hingga ke laporan Kepolisian.

Berita video tersebut disebarkan oleh wartawan kami melalui group WhatsApp serta media lainnya. Oleh pelapor yang merupakan ASN di Tikep hasil karya jurnalistik itu dianggap Hoax. Padahal Iswadi hanya melaporkan sebuah fakta peristiwa dilapangan secara audio visual.

Menurut hemat saya, tindakan ASN yang melaporkan penyebaran hasil karya jurnalistik yang dianggap sesuatu yang Hoax adalah sebuah kewajaran dan itu merupakan hak seseorang. Namun, tentunya ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tikep dengan berlandaskan kepada regulasi yang sudah disepakati bersama antara Kepolisian dengan Dewan Pers yang dituangkan dalam Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2017 nomor B/15/II/2017 yang ditandatangani bersama pada Hari Pers Nasional di Ambon Maluku tanggal 9 Pebruari 2017.

Melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara yang membawahi Polres Tidore Kepulauan saya mengingatkan kembali prosedur penanganan sengketa Pers sehingga apa yang dilakukan oleh Kepolisian dan Dewan Pers tidak akan sia-sia dan tidak berdampak pada pencederaan kemerdekaan pers di tanah air.

Hanya mengingatkan saja, jangan sampai kita semua lupa atas kesepakatan yang sudah dilakukan oleh kedua lembaga negara terkait penanganan aduan sengketa pers di tanah air.

Pasal 4 dari Nota Kesepahaman itu menjelaskan bahwa (1)Para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas dibidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Pihak Kedua apabila menerima pengaduan dengan perselisihan/ sengketa termasuk surat pembaca atau opini/ kolom antara media/wartawan dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap, dan berjenjang mulai dari penggunaan hak jawab, hak koreksi pengaduan kepada pihak kesatu maupun proses perdata.

Pasal 4 ini sangat jelas menekankan adanya koordinasi yang wajib dilakukan oleh Kepolisian (pihak Kedua) ke Dewan Pers. Seyogiannya, pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tidore Kepulauan wajib melakukan konsultasi dengan Dewan Pers atau minimal bertukar pikiran dengan ahli pers dari Dewan Pers yang ada di daerah masing-masing, meski jumlahnya sangat terbatas.

Hal ini dipertegas kembali pada Pasal 5 yang memberikan penekanan untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Dewan Pers.

(1)Pihak Kesatu apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana dibidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak Kedua.

(2)Pihak Kedua apabila menerima laporan masyarakat tekait adanya dugaan tindak pidana didunia pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan kegiatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Maka penting untuk diketahui oleh pihak Kepolisian terkait dengan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan-DP/VII/2017 Tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers ini memberikan penjelasan terkait prosedur pengaduan hasil karya jurnalistik yang wajib dijadikan landasan berpijak pihak Kepolisian dalam menanganai laporan hasil karya jurnalisitik.

Pasal 1 ayat (2) dan (3) sangat jelas menjelaskan terkait Pengadu dan Teradu.  (2) Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.  (3) Teradu adalah wartawan, perusahaan pers, seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang diadukan.

Sementara pada ayat (6) menjelaskan terkait hasil karya jurnalisitik yakni hasil kegiatan jurnalistik yang berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dengan menggunakan sarana yang tersedia.Sementara pada ayat (7) lebih menitiberatkan pada penjelasan

kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan yakni berupa kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Dalam hal Kepolisian meminta keterangan kepada pihak media terkait hasil karya jurnalsitik, maka wajib untuk diketahui jika yang berhak memberikan keterangan adalah penanggungjawab media, bukan wartawan sebagaimana yang dilakukan oleh pihak Polres Tikep.Tindakan memanggil wartawan untuk dimintai keterangan soal hasil karya jurnalistik adalah sebuah kesalahan prosedur yang dapat mengancam dan membahayakan sendi-sendi kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

Untuk itu,melalui surat terbuka kepada Kapolda Maluku Utara ini saya berharap agar persoalan yang dilaporkan ASN Tidore Kepulauan ke Kepolisian Tikep penting untuk tinjau kembali sebelum penanganan ini jauh melampaui batas batas kewenangan yang berakibat pencederaan terhadap sebuah kesepakatan yang ditandangani oleh pihak Kepolisian dan Dewan Pers.(TS-01)

Post Views: 553
Tags: #JMSI#Kapolda Maluku Utara#Sekjen#Sengketa Pers#Surat Terbuka
ShareTweetShareShareSend
admin

admin

Related Posts

Gugatan Tan Kho Hang Hoat Kembali Digelar

Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

by admin
19/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pembayaran lahan atau tanah seluas 19.000 meter persegi yang terletak di...

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

by admin
18/05/2022
0

TITASTORY.ID, - Pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD  Kota Ambon tahun 2023 merupakan tahapan  yang...

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Sebanyak 5 unit koper berisikan dokumen berkaitan  dengan kasus gratifikasi yang menjerat...

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

Sisir Dugaan Tipikor, KPK “Segel” Sejumlah Ruangan di Lingkup Pemkot Ambon

by admin
17/05/2022
0

TITASTORY.ID,- Pasca penetapan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka, dan ditahan, Jumat (13/05/2022) ...

Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY, -  Setelah berada di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah,...

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

by admin
15/05/2022
0

TITASTORY.ID - Penumpang dan Seisi Kapal KM Dorolonda Dibuat Heboh, setelah seorang penumpang...

Next Post
Sidang Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Hadirkan Saksi Ahli Dari PBB

Sidang Pengibar Bendera RMS di Latuhalat Hadirkan Saksi Ahli Dari PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

TNI-Polri di Namlea Bagi-bagi Makanan Siap Saji dan Masker Untuk Warga

TNI-Polri di Namlea Bagi-bagi Makanan Siap Saji dan Masker Untuk Warga

2 tahun ago
Banjir Terjang Dobo Kepulauan Aru, Brimob Bantu Evakusi Warga

Banjir Terjang Dobo Kepulauan Aru, Brimob Bantu Evakusi Warga

2 tahun ago

Popular News

  • Ekonomi  Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    Ekonomi Warga Pengungsi Kariu Terpuruk , Leatomu : Kami Tidak Merasakan Kehadiran Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Belas Jam di Balai Kota Ambon, KPK Sita 5 Koper Berisikan Dokumen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Finalisasi Rancangan Akhir RKPD 2023 , Pemkot Ambon Gelar Musrenbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembayaran Tahap Pertama Lahan Dinkes Maluku Diduga Salah Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepikiran Mama di Kampung, Jhon Saiya Penumpang KM Dorolonda Nekat Terjun Ke Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
TitaStory

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

  • Tentang Kami
  • Dewan Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • HENA MALUKU
    • NUSA INA
    • BUPOLO
    • NUSA HUAPONO
    • NUHU EVAV
    • ARAFURA
    • DUAN LOLAT
    • BUMI KALWEDO
    • NAIRA
  • TITA MALUKU
    • HAM
    • KRIMINAL
    • SEJARAH
    • SENI & BUDAYA
    • SUMBER DAYA ALAM
    • PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
    • SPORTS
    • POLITIK
    • HUKUM
    • MEDIA SOSIAL
    • OPINI
    • PENELITIAN
    • WISATA
  • PASIFIK & INTERNATIONAL
    • MELANESIA
    • INDONESIA
    • UN
    • HOLLAND
    • PAPUA
    • FLOBAMORA
  • INDEPT & INVESTIGASI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2019 TITASTORY.COM Network

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!