titastory, Ambon – Dugaan persekongkolan dalam pemutihan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Maluku menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie. Saat masih menjabat Penjabat Gubernur, Sadali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 9 Tahun 2025 tertanggal 6 Januari, yang menunjuk dirinya sendiri sebagai pembeli mobil dinas Toyota Fortuner milik Dinas Kehutanan.
Transaksi itu dilakukan tanpa mekanisme lelang. Dokumen yang diperoleh titastory menunjukkan pembayaran sebesar Rp50 juta dilakukan pada 18 Februari 2025. Padahal, surat Kepala Dinas Kehutanan Haikal Baadilah tertanggal 5 Juni 2025 menegaskan bahwa penghapusan aset hanya bisa dilakukan setelah ada SK Gubernur dan pembayaran sesuai jadwal resmi.

Untuk menghindari keterlibatan Gubernur Hendrik Lewerissa, administrasi diduga dimanipulasi dengan memundurkan tanggal SK dan mempercepat pembayaran, sehingga transaksi terindikasi cacat administrasi.
Sejumlah aturan yang berlaku, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014, hingga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, menegaskan bahwa penghapusan atau pemutihan barang milik negara/daerah hanya bisa dilakukan dengan prosedur ketat, termasuk mekanisme lelang.
Sumber internal Pemprov Maluku membenarkan adanya pelanggaran prosedur. “Mobil ini aset dinas kehutanan. Penghapusan harus ada SK Gubernur, dan pembayaran sesuai jadwal resmi. Kalau SK dimundurkan ke Februari, itu cacat administrasi,” ujarnya, Minggu (21/9).
Kasus ini ikut menyeret nama Kepala Dinas Kehutanan, BPKAD, hingga Inspektorat yang dinilai lalai dalam pengawasan. Publik menyoroti praktik pemutihan yang dianggap penuh rekayasa dan sarat kepentingan pribadi.
Kini, masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum. Jika kasus ini dibiarkan, bukan mustahil akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset negara di lingkup birokrasi daerah.