TITASTORY.ID – Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johanes Leimena yang berlokasi di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, digerunduk massa, rabu (14/7/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIT.
Puluhan massa berasal dari salah keluarga pasien Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johanes Leimena Ambon. Pasien tersebut telah meninggal dunia. Pasien divonis pihak rumah sakit terkonfirmasi positif covid-19.
Pasien adalah Ibu Salama Kaplale (61). Almarhumah sebelum meninggal divonis medis mengalami penyakit bawaan sesak nafas dan sakit perut. Ia sempat dirawat selama tiga jam lamanya setelah masuk rumah sakit pada pukul 06.00 pagi WIT, namun sayangnya pasien tidak tertolong. Pasien sendiri meninggal pada 10.00 pagi WIT.
Pihak rumah sakit menggunakan protokol covid-19 untuk nantinya memakamkan jenazah. Maksud tersebut diketahui oleh keluarga almarhumah, dan menggerunduk rumah sakit.
Massa tak terima jenazah dimakamkan secara protokol covid-19. Keluarga pasien yang berasal dari Negeri Sirisori Islam ini menggerunduk ruang instalasi instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Yohanes Leimena di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Keluarga tak terima jenazah pasien divonis oleh rumah sakit terkonfirmasi positif covid-19 . massa mengamuk dan adu mulut dengan petugas rumah sakit. Mereka sempat menerobos masuk ke dalam rumah sakit untuk mengambil jenazah almarhumah, namun dihalau oleh aparat TNI Polri.
“Tolong bawa kasih keluar jenazah itu agar kami bisa makamkan almarhumah, mau sampai jam berapa dia dimakamkan. Kasian jenazahnya kita mau mandikan terus shalatkan,” teriak seorang kerabat korban dihadapan petugas rumah sakit.
Massa pun mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas rumah sakit. Meski begitu pihak rumah sakit tidak mengizinkan keluarga membawa jenazah untuk dimakamkan tanpa protokol covid-19.
Kericuhan pun reda setelah setelah keluarga pasien melakukan negosiasi panjang dengan pihak rumah sakit. Pihak rumah sakit mengizinkan jenazah dibawa oleh keluarga, dengan syarat harus dilakukan pemulasaran jazad dan dimakamkan sesuai prosedur protokol covid-19.
Selain itu, pihak rumah sakit juga mengizinkan keluarga pasien untuk melakukan shalat jenazah di serambi depan ruang pemulasaran jenazah. Usai Shalat jenazah pun dibawa petugas covid-19 menuju TPU Kebun Cengkeh.
Jenazah pun dimakamkan oleh petugas satuan tugas covid-19 kota Ambon di tempat pemakaman umum (TPU), Kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kota Ambon, rabu sore.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Johanes Leimena Ambon dr Calestinus Eigya Munthe, menjelaskan ada prosedur pasien dikatakan terkonfirmasi positif covid-19. Sehingga tidak benar, pihak rumah sakit dengan seenaknya mengcovidkan pasien. Baik sementara dirawat maupun telah meninggal dunia.
“Saya menghimbau kepada masyarakat kita dari pihak kesehatan, rumah sakit terutama tidak pernah berusaha untuk mengcovidkan pasien kita tetapi kalau ada pasien covid yang meninggal terkonfimasi positif, kalau dimakamkan oleh keluarga akan terjadi penularan kepada masyarakat sekitar. Alangkah berdosanya kita sampai merampas jenazah covid ini banyak tertular di masyarakat,”tandasnya.
Ia berharap pasien yang telah terkonfirmasi covid-19 bisa secara legowo diterima dan iklas oleh keluarga dengan tetap menerapkan protokol covid-19.
“Ya, kita yang masih beriktiar dan berdoa untuk yang meninggal. Tetapi kita juga wajib mengikuti protokol pemakaman jenazah covid ini terhadap anggota keluarga kita yang sudah meninggal kita iklaskan,”harapnya. (TS-01)
Discussion about this post