titaStory.id,ambon – Apakah tidak merupakan overlapping atau tumpah tindih ?, pertanyaan ini pun mengarah pada adanya rencana dari pihak Badan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang mendatangi kantor PT Dream Sukses Airindo (DAS) yang berada di Kawasan, Karang Panjang, Sirimau, Kota Ambon.
Rencana BPKP yang dinilai salah kamar ini pun mendapat sanggahan serius dari pihak PT DSA lantaran pihak BPKP seolah ingin melihat isi perut dari lembaga privat ini.
Dalam komunikasi, antara pihak BPKP dan PT DSA, Penasehat Hukum (PH) yang dikuasakan Joemycho Syaranamual dengan lantang menegaskan langkah pihak BPKP apakah tidak overlapping?.
Terkuak sudah, bahwa kedatangan BPKP ke Perusahaan Swasta ini rupanya berdasarkan surat permohonan bantuan yang dilayangkan Penjabat Walikota Ambon.
Surat yang ditujukan kepada Direktur (Perusahaan Umum Daerah ( Perumda) Tirta Yapono, atau PDAM Ambon
untuk melakukan audit tujuan tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses
Airindo (DSA) oleh Perumda Tirta (PDAM) Ambon.
Isi dari surat tersebut menjelaskan,
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dan menindaklanjuti Surat Pj. Walikota Ambon Nomor 703/8639/Setkot tanggal 10 November 2023 perihal Permohonan Bantuan Audit atas PT Dream Sukses Airindo (DSA) sehingga diberikan penugasan kepada tim yang ditunjuk untuk melaksanakan Audit Tujuan Tertentu atas Pengambilalihan PT Dream Sukses Airindo oleh Perumda Tirta Yapono Kota Ambon selama 20 hari kerja yakni dimulai dari tanggal 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.
Joemycho dengan tegas menegaskan langkah yang diambil untuk melakukan audit oleh pihak BPKP diduga adalah bentuk overlapping, melampaui kewenangan. Pasalnya ” tegasnya,” bahwa PT DAS adalah lembaga swasta yang tidak bersentuhan dengan uang negara sehingga tidak harus dilakuan audit oleh BPKP atau APIP.
“Inikan salah prosedur, dan merupakan tindakan overlapping.” ucapnya.
Dikatakan, berdasarkan surat tentang pengambilalihan, oleh Syaranamual adalah kekeliruan yang sangat fatal, sebab hingga saat ini PT DAS tidak pernah dialihkan ke pihak lain apa lagi ke Pemerintah Kota Ambon.
” Pengambilalihan ! Sejak kapan dan dimana dialihkan?, ” tekannya.
Dia menegaskan hubungan antara PT DSA dan Perumda Tirta Yapono adalah kerjasama saham dan soal deviden dan pembagian ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“RUPS saja belum dilaksanakan, kok mau audit? Kalau pun diaudit bukan oleh BPKP, ada lembaga lain yang dibentuk negara.” jelasnya.
Memperhatikan legal standing dari Penjabat Walikota, menurut Syaranamual, kewenangannya diatur dalam peraturan menteri nomor 4 tahun 2023, normanya Bab 3 pasal 15 ayat 2 huruf b. Yang menegasakan
Penjabat Walikota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pejabat sebelumnya.
Sebab yang berhak melakukan perubahan dalam kaitan dengan kebijakan itu setelah adalah walikota Defenitif.
Dalam akta kerjasama yang terjadi adalah antara direktur Perumda Tirta Yapono dengan PT DAS, bukan Pemerintah Kota Ambon.
” Saya tegaskan, yang terjadi adalah kerja sama antara Direktur Perumda Tirta Yapono dengan PT DSA bukan dengan Pemerintah Daerah, ” tegasnya.
Bahwa kerjasama yang terjadi adalah pengikatan diri, yang tidak memuat klausal ingin sewaktu waktu ada pengambilalihan.
Mengingat sampai dengan saat ini, PT DSA belum dinyatakan pailit. Justru PT DSA memberikan fasilitas air minum kepada masyarakat tanpa ada yang mengeluh.
Lebih spesifik lagi, katanya pula, bahwa sesuai Peraturan Daerah ( Perda) Kota Ambon Nomor 2 tahun 2023, yang disebut Pemerintah Daerah adalah walikota, bukan penjabat walikota.
” Harus membedakan mana walikota dan mana penjabat walikota dan kewenangannya,” tegasnya.
Dimana dalam norma Perda dan dikaitkan dengan persoalan yang terjadi maka yang disebut Kuasa Pemilik Modal ( KPM) adalah Walikota. Bukan penjabat Walikota. Dan KPM ini berhubungan langsung dengan Perumda, bukan dengan perseroan.
” Kan tidak ada hubungan hukum antara Walikota atau Pemerintah Daerah dengan PT DSA apa lagi dengan penjabat Walikota. Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023.” tekannya.
Terangnya, bahwa PT DSA bukan merupakan satuan kerja dari Pemerintah Daerah Kota Ambon. Anggaran PT DSA tidak dibahas oleh DPRD, dan bahkan tidak ada pembahasan di Bapekkot Ambon. Jadi” lanjutnya, jangan kemudian dinilai telah melakukan overlapping kewenangan dan jangan terkesan ada kesewenang wenangan.
Porsinya, adalah Perumda Tirta Yapono adalah sebagai pemegang saham, dimana kewenangan pemegang saham, yaitu dapat disampaikan dalam rapat umum pemegang saham ( RUPS). Mendengar laporan keuangan dari perusahaan dan mengesahakan serta melakukan pembagian deviden.
Inikan berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, hak hidup, dan jika ada tindakan yang overlapping ini akan ada kendala. Mestinya Pemerintah Kota Ambon memberikan support.
Kan dari awal sudah diberikan kepercayaan, tenang tenang dulu lah, kita tunggu hingga RUPS. Bukannya dengan serta merta dengan kekuasaan lalu mengambil langkah administrasi sehingga terjadi overlapping,” ucapnya.
Dia pun menegaskan, BPKP pun harusnya tidak dengan mentah mentah mengikuti ajakan dari penjabat Walikota, termasuk pendampingan. Mestinya dilakukan telaah sesuai atau tidak.
” BPKP harunya melakukan telaah, sebelum datang kemari, telaah itu khusus itu pada surat penjabat walikota,” ujarnya.
Semetara itu tim BPKP yang tidak lama saat mendengarkan apa yang disampaikan Kuasa Hukum PT DSA yang hendak diwawancarai menolak untuk berkomentar banyak.
” Seng..seng…seng,, ucap salah satu anggota tim yang menolak memberikan keterangan.
Bahkan rekan tim lainnya juga mengatakan tidak ada kompetensi, yang tidak diketahui maksud dari kata ini.
” tidak ada kompetensi, ” singkat tim BPKP yang lainnya. ( TS 02 )
Discussion about this post