titastory.id, ambon – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pertambangan galian C illegal di Waeira Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon Selasa, (10/9/2024).
Raja Negeri Rohomoni , M. Daud Sangadji menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneta Welhelmina Pattiasina, Secretchil E. Pentury, Srian Joze Lopulalan, dan Fitria Tuahuns. Menariknya, sidang diwarnai aksi demonstrasi oleh masyarakat setempat.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan M. Daud Sangadji telah melakukan penambangan galian C jenis pasir dan batu di Waeira Rohomoni tanpa memiliki surat izin penambangan batuan, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia dijerat Pasal 158 UU Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Terdakwa Raja Rohomoni M. Daud Sangadji telah melakukan galian C tanpa izin dengan menjual hasil galian C kepada CV Filadelfia Jaya.,”kata JPU.
Galian C yang terdiri dari material batu dan pasir ditambang di Waeira Negeri Rohomoni tanpa mengantongi izin, sehingga didemo oleh masyarakat setempat.
Dalam aksinya, masyarakat menolak tambang galian C karena dapat membahayakan aliran air besar Negeri Rohomoni yang dapat menimbulkan banjir besar.
Hasil galian C kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya dengan nilai lebih dari 834 juta rupiah.
Selain M. Daud Sangadji, JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yang dikenakan pasal penyertaan pidana, turut serta membantu dalam melakukan penambangan tanpa izin. Dua terdakwa adalah Jhoni Tarantein alias Jhon dan La Saman Alias Saman.
Keduanya disidang dalam berkasa perkara terpisah dengan peran membantu terdakwa M. Daud Sangadji dalam melakukan praktik galian C tanpa izin.
Sementara itu, saat sedang berlangsung, sejumlah masyarakat Rohomoni yang menolak tambang galian C melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Mereka melakukan orasi dan membentangkan spanduk berukuran tiga meter dengan tuntutan meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Ambon agar terdakwa M. Daud Sangadji selaku Raja Rohomoni ditahan dan dipenjarakan dengan hukuman berat.
“iya hari ini sebagian masyarakat Negeri Rohomoni turut hadir menyaksikan sidang dakwaan Raja Rohomoni di Pengadilan Negeri Ambon. Mereka hadir dengan sukarela untuk menyampaikan aspirasi sebagai pencari keadilan. Tadi hadir dari pagi sekitar jam 9 Wit, dan berangkat dari Rohomoni menggunakan speed boat”, kata Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni Abdul Gafur Sangadji.
Menurut putra adat Negeri Rohomoni tersebut, masyarakat hadir karena kasus galian C telah mendapatkan penolakan yang luas dari masyarakat. Mereka telah menyampaikan tuntutan lewat aksi demonstrasi. Namun karena tidak ada itikad baik dari Raja Rohomoni, yang bahkan menantang aksi demo untuk menempuh jalur hukum, sehingga masyarakat menyampaikan LP ke Polda Maluku dan disidangkan.
Dalam sidang perdana galian C tanpa izin, Raja Rohomoni M. Daud Sangadji tidak ditahan oleh pihak kejaksaan. Namun menurut Abdul Gafur Sangadji, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap proses persidangan. Meskipun Daud Sangadji tidak ditahan oleh pihak kejaksaan, bukan berarti Raja Rohomoni akan bebas dari tuntutan pidana.
Ia menyebutkan, saat dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrachh) , Raja Rohomoni akan menjalani hukuman tanpa dikurangi masa tahanan.
“Raja Rohomoni tidak ditahan karena ada permintaan yang diajukan oleh terdakwa dengan jaminan dari sebagian pemangku adat yang mendukung Raja. Hal itu sah-sah saja, karena dibenarkan dalam KUHAP bahwa terdakwa bisa ditahan atau tidak semua tergantung pada pertimbangan jaksa terhadap ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP”, ungkap Abdul Gafur.
Namun menurutnya, perbuatan pidana terdakwa Raja Rohomoni akan terbukti di pengadilan berdasarkan keyakinan hakim dan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP. (TS-02)
Discussion about this post