TITASTORY.ID,- Program Pascasarjana Universitas Pattimura kembali melahirkan lulusan mahasiswa dengan gelar doktor ilmu hukum setelah dilaksanakannya ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum terhadap Promovenda Barbalina Matulessy, dengan judul disertasi “Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Agenda sidang akademik promosi doktor yang dilaksanakan di Aula lantai 2 Rektorat Universitas Pattimura, Kamis (2/2) diketuai oleh Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum sekaligus sebagai penguji didampingi Wakil Ketua Prof. Dr. Dominggus Malle, M.Sc dan Dr. R. J. Akyuwen, S.H, M.Hum.
Sementara yang bertindak sebagai Penguji adalah Prof. Dr. M.Tjoanda, SH.,MH, Dr. J.J. Pieters, SH,MH., Penguji Akademik Dr. Dezonda. R. Pattipawae, SH, MH dan Dr. Andress D. Bakarbessy, SH, LLM, Promotor Prof. Dr. S. E. M Nirahua, S.H, M.Hum., Sedangkan yang bertindak sebagai Ko-promotor adalah Dr. Jantje Tjiptabudy, S.H, M.Hum dan Dr. H. Salmon, S.H, M.H. serta penguji eksternal Prof. Dr. Syamsul Bachrie, S.H, M.S yahh melakukan pengujian secara virtual.
Dalam disertasinya Promovenda Barbalina menjelaskan, netralisasi adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Dijelaskan netralitas adala salah satu langkah mendasar dari reformasi birokrasi karena pemerintah telah menetapkan kebijakan baru dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Pegawai Negeri, yang pada prinsipnya mengarahkan sikap politik PNS dari yang sebelumnya harus mendukung golongan politik tertentu menjadi netral atau tidak memihak, yang selanjutnya lazim disebut kebijakan netralitas politik PNS.
Dijelaskan di sidang akademik tersebut, Barnalina menerangkan Hakikat netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah.
“Dalam kenyataan, hal ini tidak bisa diperlakukan secara baik karena Pegawai Negeri Sipil secara yuridis maupun sosiologis memiliki posisi yang lemah karena didominasi oleh kekuasaan kepala daerah,” tekannya mempertanggungjawabkan disertasinya itu.
Dikatakan pula, prinsip-prinsip hukum yang menjadi landasan dalam proses pemilihan kepala daerah yakni prinsip keadilan, demokrasi, hak kewarganegaraan, reformasi birokrasi dan kesetaraan. Bahwa Prinsip keadilan mencerminkan perilaku maupun tindakan pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
“Prinsip non partisipasi mencerminkan Pegawai Negeri Sipil tidak boleh terlibat pada proses manapun tanpa kecuali, tegasnya.
Ucapnya lagi,” prinsip demokrasi mencerminkan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia yakni hak untuk memilih. Prinsip hak warganegara mencerminkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dalam kedudukan tersebut pegawai negeri sipil juga sebagai warga negara. Prinsip reformasi birokrasi mencerminkan upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Promovenda Barbalina menambahkan, bentuk perlindungan hukum terhadap netralitas pegawai negeri sipil dalam proses pemilihan kepala daerah yakni, menegakan asas hukum yang mengayomi hak-hak pegawai negeri sipil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk itu “tegasnya”, Bentuk perlindungan hukum secara konkrit melalui bentuk aturan hukum yang membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada pegawai negeri sipil.
Melalui disertai ini maka Promovenda Barbalina memberikan saran bahwa perlu membentuk aturan hukum yang membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak mendominasi pegawai negeri sipil dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.,
“Perlu menerapkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, hak kewarganegaraan, dan prinsip reformasi birokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah sehingga pegawai negeri sipil tidak menjadi korban dari kebijakan tertentu,” ulasnya.
Dikatakan, perlunya diatur dan ditegaskan lebih lanjut dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bentuk perlindungan hukum bagi PNS dalam melakukan pengangkatan, mutasi dan nonjob bagi PNS, lewat proses assessment oleh tim independen terhadap kinerja yang didasarkan pada tupoksi yang diinginkan.
Untuk diketahui, Barbalina Matulessy dalam mempersentasikan berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji dan berhak menggunakan gelar Doktor Ilmu Hukum.
Salam acara tersebut, acara yang merupakan pengalaman berharga dalam hidupnya ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tanda penghargaan dari Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M. J. Saptenno, S.H, M.Hum kepada promotor, ko-promotor dan penguji eksternal hingga sesi foto bersama.
(TS 02)