titastory.com,ambon – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku yang tengah melakukan patroli di perairan pulau seram dan dan pulau ambon berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegaL dari Seram Timur di perairan Maluku, Senin (24/2/2020).
Polisi menggagalkan Kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu dari Desa Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang hendak bersandar di pelabuhan Momokeng, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid,S.IK kepada Wartawan mengatakan kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu campuran dan Linggua dibawa dari Desa Tobo, Kecamatan Werinama Kabupaten SBT.
“Tadi malam (24/2), personil Gakkum Ditpolairud Polda Maluku telah mengamankan satu unit kapal kayu bermuatan 10 kubik kayu di pelabuhan momokeng, Tulehu, Kecamatan Salahutu. Kapal tersebut telah digiring dengan dalam perjalanan ke dermaga Mako Polairud Polda Maluku,”ujar Harun, selasa (25/2) siang.
Dari hasil pemeriksaan di kapal kayu tersebut, menurut harun, Polisi mengamankan 3 anak buah kapal (ABK).
“Mereka merupakan warga Batu Asar Kecamatan Werinama, Kabupaten SBT atas nama, Dalin Kelian (46), sebagai nahkoda, Lukman Sid (37) sebagai ABK, Udin Madaul (48) sebagai ABK, “ucapnya
Ironisnya, kapal berawak tiga orang tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSH).
“Mereka mengaku hanya mengantarkan dengan biaya sewa permuatan sebesar Rp.3 juta,” kata Harun.
Dari pengakuan Nahkoda Dalin Kelian lanjut Harun merupakan warga Batuasa, Werinama, Seram Timur. Pelaku mengaku kayu tersebut milik pemilik kapal. Namun dirinya enggan memberitahu identitas nama pemilik kayu tersebut.
Harun pun menduga, penyelundupan kayu-kayu itu merupakan pembalakan liar di kawasan hutan seram bagian timur. “Kami menduga kayu jenis nomor satu ini hasil pembalakan liar di hutan adat milik warga di Werinama, Seram bagian Timur, untuk diperdagangkan di Ambon,” kata Harun.
Akibat kejahatan penyelundupan yang dilakukan oleh ketiga awak kapal ini mereka terancam hukuman pidana kurungan penjara.
“Ketiga awak kapal yang diamankan akan diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi. Untuk penanganan kasus kayu illegal ini diterapkan dengan pasal 83 ayat 1 huruf (b) jo Psl 12 hrf (e) atau Psl 88 ayat (1) huruf (a) jo Psl 16 UU RI Nomor 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan pengrusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.5000.000.000,”tutur Harun. (TS-01)
Discussion about this post