titastori.id, ambon – Polemik seputar pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) akhirnya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Dalam putusan bernomor 23/G/2024/PTUN.ABN, Majelis Hakim PTUN Ambon membatalkan Keputusan Rektor Unpatti Nomor 699/UN13/SK/2024 yang mengangkat Dr. Hendrik Salmon, S.H., M.H., sebagai Dekan Fakultas Hukum periode 2024-2028. Putusan ini merupakan kemenangan bagi Dr. Elsa Rina Maya Toule, salah satu kandidat dekan yang menantang legalitas pengangkatan Salmon di pengadilan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jimmy Claus Pardede yang juga Wakil Ketua PTUN Ambon, bersama Margaretha Torimtubun dan Dita Dwi Arisandi, pengadilan menilai bahwa pengangkatan Salmon melanggar Pasal 40 ayat (2) huruf m Permenristekdikti No. 52 Tahun 2017. Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa calon dekan tidak boleh memiliki catatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salmon sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan karena kasus penghinaan di media sosial. Meskipun hukuman tersebut tidak mengharuskan Salmon menjalani masa tahanan fisik, Majelis Hakim menegaskan bahwa statusnya sebagai terpidana tetap berlaku. Ini sesuai dengan Pasal 10 KUHP yang mengatur bahwa pidana penjara adalah salah satu pidana pokok, meskipun pelaksanaannya dapat dilakukan dengan masa percobaan sesuai Pasal 14a KUHP.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Elsa Toule, melalui kuasa hukumnya Johanis L. Hahury, telah memenuhi seluruh syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan tersebut mencantumkan identitas para pihak dengan jelas, termasuk uraian dasar gugatan serta pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perintah Pemilihan Ulang Dekan
Dalam amar putusan, PTUN Ambon tidak hanya membatalkan keputusan pengangkatan Salmon, tetapi juga memerintahkan Rektor Unpatti untuk mencabut keputusan tersebut dan mengadakan pemilihan ulang Dekan Fakultas Hukum. Pemilihan ulang ini hanya akan diikuti oleh dua kandidat yang tersisa, yaitu Prof. Dr. Adonia Ivonne Laturette dan Dr. Elsa Rina Maya Toule.
Implikasi Hukum dan Akademik
Johanis L. Hahury, kuasa hukum Elsa Rina Maya Toule kepada titastory, terhadap putusan ini mengatakan menjadi preseden penting bagi dunia akademik, terutama dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan hukum.
“Dalam amar putusaan tersebut, PTUN Ambon menegaskan bahwa alternatif pelaksanaan pidana tidak menghapus status pidana pokok yang dijatuhkan. Pengadilan juga menghukum pihak tergugat, yaitu Rektor Unpatti dan pihak terkait, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 498.000,00.”
Kasus ini kata Hahury, mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam tata kelola perguruan tinggi, terutama dalam pemilihan pejabat akademik. Putusan PTUN Ambon menurutnya, memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran terhadap peraturan tidak dapat diabaikan, dan integritas proses pemilihan harus dijunjung tinggi.
“Universitas Pattimura kini harus memastikan bahwa proses pemilihan ulang berjalan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Hahury mengharapkan penegakan aturan dari Perguruan Tinggi ternama di Maluku ini. (TS-01)
Discussion about this post