TITASTORY.ID – Proyek pembangunan Jembatan Kecamatan Hoay Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berpotensi merugikan negara lantaran sejak tahun 2019 dikerjakan proyeknya tak kunjung rampung.
Proyek yang dirancang dengan panjang 120 meter, dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku tak mampu diselesaikan kontraktor pelaksana.
Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ricahrd Sopamena yang diwawancarai pun berdalih bahwa proyek yang sudah dilakukan kurun waktu 5 tahun ini akan dihentikan karena kontraktornya alami kerugian karena didenda.
Dalam kaitan dengan itu, Sopamena pun menerangkan akan dilakukan pemutusan hubungan kerja dengan kontraktor yang selama ini mengerjakan jembatan penyeberangan di Kawasan Maluku Tenggara ini dan akan di lakukan lelang ulang.
Terhadap proses tersebut, Sopamena pun menjelaskan untuk dilakukan lelang ulang tahun depan akan dilakukan setelah adanya lujur berupa peraturan gubernur yang akan diusulkan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada.
“Jadi kontraknya akan dihentikan dan pembayaran ke kontraktor pelaksana akan dihentikan, dan tunggu untuk dilakukan lelang ulang tahun depan yang didahului dengan adanya produk hukum berupa peraturan gubernur Maluku, yang walau pun saat ini peraturan gubernur belum ada, karena menunggu proses pengusulan oleh Dinas PUPR Provinsi.
Selain itu, kata Sopamena, untuk proses pembangunan lanjut mestilah dilengkapi oleh hasil analisa dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang merupakan instansi dalam bertugasnya membantu Menteri dalam penanganan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan, yang tentunya harus melakukan analisa pada jembatan yang panjangnya di atas 60 meter.
Menyinggung tentang adanya penurunan jember atau lantai jembatan, Sopamena mengakui hal itu perlu dilakukan.
Lanjutnya, terkait jabatannya selaku PPK, Sopamena pun mengakui bahwa jabatan itu sudah tidak lagi dipegangnya, dan kini yang bersangkutan sudah dialihkan ke jabatan lain yaitu sebagai PPTK di bawa PPK yang kini dijabat oleh Ibu Amina Pellu.
“Saya kini bukan lagi PPKnya, saya sekarang sudah menjabat selaku PPK dan berada di bawa PPK yang baru yaitu Ibu Amina Pellu,” tutupnya.
Namun demikian informasi yang berhasil diperoleh, bahwa ada kesalahan dalam proses pekerjaan sehingga harus dihentikan.
Twerkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Saoda Tethool pun angkat bicara, dan kepada wartawan Saoda pun menekankan atas lambatnya atau tidak tuntasnya pekerjaan jembatan sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 ini perlu ada bertanggungjawab khusus dari dinas PUPR dalam hal ini PPK yang juga sebagai PPTK dan kontraktor pelaksana.
Dia menekankan harus di hentikan, sebab harus ada analisa dari PPTJ, Jika tidak dihentikan takutnya akan memakan korban.
Dikatakan, sebagai wakil rakyat Dapil Maluku Tenggara, tentunya tidak menginginkan adanya kejadian yang merugikan masyarakat, karena ada masalah pada jembernya, yaitu bagian lantai jembatan, maka sangat perlu untuk dilakukan analisa kembali, karena pasti tidak akan sesuai jika jembatan ini dipaksakan untuk diselesaikan.
“Saya tidak mau sampai ada jatuh korban, karena jika di paksakan kemungkinan besar akan roboh ini jembatan sebab tidak maksimal pemakaiannya. “tegas Saoda
Saoda juga menegaskan, sebelum dikerjakan lagi, haru ada analisa yang dilakukan, dan jika analisa sudah dilakukan maka akan dilakukan pemutusan kontrak kerja dengan kontraktor terkini dan dilelang kembali, “jelasnya.
Lanjutnya pula, selain jember atau lantai jembatan yang perlu dilakukan perbaikan, hal lagi yang perlu dilakukan perbaikan adalah pada mur yang digunakan untuk penahanan jembatan karena jembatan ini berada di atas permukaan air laut.
“ Persoalan ada pada material mur sebagai penahan sambungan bahan baja atau besi pada jembatan, apa lagi kontruksinya melintasi laut, sehingga ini juga perlu ada analisa perhitungan yang benar-benar pasti,” tegasnya. (TS-03)
Discussion about this post