titastory.id, seram bagian barat – Enam pelaku pengeroyokan terhadap Muhammad Akbar Silawane, perangkat desa Masawoi, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berhasil diringkus aparat kepolisian Sektor (Polsek) Manipa, Polres SBB.
Para pelaku kini harus menghadapi proses hukum akibat dari perbuatannya.
Ipda Edwin Richardo Mangare, Kapolsek Manipa kepada media mengatakan, peristiwa penganiayaan dan kekerasan bersama terhadap korban terjadi di Desa Tomalehu Barat, tepatnya di depan rumah Tamrin Kotalima, Jumat (11/10/2024), pukul 15.00 WIT.
Dikatakan, dari enam pelaku penganiayaan, salah satu diantaranya adalah anak di bawah umur. Para pelaku adala CL alias Cide (59), ST alias Saleh (63), ST alias Sarjan (34), AE alias Asis (21), kemudian AS alias Aril (24), dan IT alias Im ( anak di bawa umur).
“Penganiayaan bersama terjadi saat korban berada di lokasi penerimaan tamu Walihaha Hekalima Henaluaka, yaitu di depan Masjid Ar-Rahman,”kata Mangare.
Penganiayaan dipicu kesalahpahaman antara para pelaku dengan korban. Para pelaku kemudian melayangkan pukulan ke arah tubuh korban berulang kali.
“Peristiwa penganiayaan lantaran para pelaku tidak puas, karena mereka tidak disambut dalam adat Hekalima Walihaha, “ ungkap Kapolsek.
Akibat tindakan penganiayaan ini, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, dan telah melapor keenam pelaku ke Polsek Manipa.
“Korban mengalami luka robek di pelipis kanan, dan harus dijahit sebanyak 3 jahitan, dan hidung korban mengalami memar dan membengkak,”terang Kapolsek.
Setelah menerima aduan, aparat Polsek Manipa bergerak ke Desa Masawoi.
Tiga pelaku berhasil dijemput, sedangkan tiga pelaku lagi menyerahkan diri. Mereka telah ditahan di Polres SBB.
Pasca insiden penganiayaan semua pelaku telah ditangkap pada malam harinya. Selanjutnya pada sabtu, (12/10/2024) pagi para pelaku telah di giring ke Polres SBB.
“Mereka dijerat dengan pasal 170 junto 351 ayat 1, KUHP ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun, sehingga harus ditahan, “ujarnya.
Mangare memastikan, tanpa didesak dan diminta oleh siapapun, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap siapapun yang melakukan perbuatan pelanggaran.
“Semua telah dilakukan sesuai prosedur, sehingga masyarakat diminta untuk tidak melakukan hal hal yang melanggar aturan, Jangan mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian,”pungkas Kapolsek. (TS)
Discussion about this post