TITASTORY.ID, – Sidang kasus pidana retribusi pasar Mardika tahun 2017 -2018 yang di gelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Negeri Ambon , senin (8/2/2002) memunculkan fakta baru, pasalnya Pieter Leuwol tidak segan – segan membuka kebobrokan yang diduga terjadi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Didperindag) Kota Ambon.
Salah satunya adalah terkait keterlibatan Bendahara Pengeluaran dinas atas nama Jomima alias Jommi Pisarahu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon. Jommi Pisarahu saat menghadiri persidangan juga ditemani dan Suzan Tutuboi
Jalannya sidang perkara korupsi ini cukup menyita perhatian pengunjung sidang, di mana Pisarahu dalam keterangannya justru memunculkan fata baru terkait dugaan kejanggalan transferan uang keamanan Pasar Mardika bernilai ratusan juta rupiah bersama PPK melalui Bank Pembangunan Daerah Maluku. Ironisnya bahwa Jommi tidak tahu dan tidak dapat membuktikan pemilik nomor rekening saat dirinya melakukan transferan uang daerah tersebut.
Sesuai keterangannya di ruang sidang, Pisarahu saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Disperindag Kota Ambon. Dan dalam keterangannya, Pisarahu mengakui bahwa dirinya melakukan pencairan ana keamanan pada tanggal 1 November 2017 sebesar Rp681.900.000 dan diserahkan kepada PPK sebesar Rp551.571.000. Setelah itu Pisarahu ditemani bendahara penerima dan PPK melakukan penyetoran lewat Bank BPDM, sayangnya saksi tidak mengetahui pemilik ke nomor rekening dan tidak mengetahui uang tersebut mili siapa.
Keterangan saksi Pesirahu ini sontak membuat pengunjung sidang, dan Majelis Hakim kebingungan, bahkan ada yang bertanya kok bisa uang sebesar itu ditransfer namun pihak yang ditransfer tidak diketahui saksi Pesirahu. Sehingga diduga kuat keterangan yang disampaikan Pisarahu adalah kesaksian yang patut di curigai, karena hingga akhir persidangan, Majelis Hakim dan JPU tidak mengetahui siapa yang menerima aliran dana sebesar Rp551 juta tersebut.
Pisarahu juga berdalih, transferan uang bernilai ratusan juta rupiah tersebut untuk keperluan biaya pengamanan pasar Mardika dan tercantum dalam DPA APBD perubahan tahun 2017.
Kejanggalan ini rupanya jadi perhatian serius Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, lantaran saat menjawab pertanyaan salah satu Hakim, Pisarahu tidak dapat membuktikan identitas atau pemilik rekening yang menerima uang transferan dari dirinya.
“Tadi saudara bilang bersama PPTK ke BPDM. Tau tidak itu ditransfer uang untuk siapa?, tanya Hakim Anggota Agustina Lamabelawa saat pelaksanaan sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Pesirahu sontak menjawab tidak tahu
“Tidak tahu ibu,” jawab saksi.
Terkait dengan penjelasan saksi Jomima Pisarahu, Pieter Yan Leuwol yang diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap keterangan Pisarahu, malah tidak tinggal diam, dia justru membuka keterlibatan Pisarahu yang diduga kuat menikmati anggaran keamanan pasar Mardika.
Terdakwa menegaskan, kesaksian Pisarahu tidak sesuai fakta, pasalnya penandatanganan pencairan anggaran oleh Pisarahu hanya dilakukan 1 kali, yaitu pada bulan Januari tahun 2017, sedangkan pencairan anggaran pada di bulan November tahun 2017 sebagaimana kesaksian Pisarahu tidak pernah dilakukan karena selaku kepala dinas tidak mengetahui.
“ Yang saya tahu, Pisarahu melakukan penandatanganan pencairan anggaran hanya pada bulan Januari 2017, sedangkan penandatanganan pencairan tidak dilakukan pada bulan November 2017 seperti yang dikatakan dalam sidang,” tegasnya.
Bahkan saat yang sama di hadapan Majelis Hakim menegaskan bahwa Pisarahu juga menikmati uang tersebut bahkan dalam jumlah banyak
” Pisarahu juga makan banyak dari uang itu, “terang Pieter Leuwol.
Sayangnya walau sudah terang – terang menunjukkan kejanggalan terkait transferan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ke pihak siapa uang ratusan juta tersebut diberikan dengan cara transfer, Pisarahu tetap tegar dan berpegang pada penjelasan awalnya. Termasuk apa yang disampaikan Piter Leuwol yang pernah menjadi atasan langsungnya itu juga tidak digubris. (TS 02)
Discussion about this post