TITASTORY.ID, – Postingan di akun facebook yang sempat viral dan kemudian di hapus oleh pemilik akun itu sendiri adalah sikap tidak genteleman, seperti yang dilakukan pemilik akun atas nama Hamid. Bahkan memposting dan kembali menghapus bukan tipe seorang pemerhati alias asal bunyi atau asbun
“ Sejak kapan Si Hamid menjadi seorang pemerhati di Desa Waiheru, dan sejak kapan diberikan kewenangan untuk menilai?, apa lagi menganggap diri sebagai pemerhati di desa waiheru, mewakili masyarakat mana? kami atas nama masyarakat tidak pernah merekomendasi si Hamid menjadi pemerhati, karena pemerhati itu menjujung independensi, sementara kami duga si Hamid dia berkoalisis dengan kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran Hukum, jadi dimana independensinya Si Hamid”.
Demikian ulasan kata dari Abidin satu dari Warga Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, rabu (30/08/2022).
Menurut Abidin, cuitan melalui akun pribadi facebook yang dilontarkan seolah bernadah meremehkan tahapan penyelidian dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Waiheru adalah cuitan atau curhatan dari oknum yang sama sekali tidak memahami subtansi dan sengaja mencari panggung.
“ Saya mau katakan, penegakan hukum adanya dugaan penyalahgunaan uang Negara yang kini ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri Ambon adalah langkah hukum,” ucapnya.
Sehingga dalam proses pengusutan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 hingga tahun 2020 merupakan mekanisme dan tidak perlu untuk dipersoalkan, apa lagi bertingkah bak pemerhati yang tidak memiliki kapasitas apa pun.
Dia, Abidin menyampaikan bahwa proses pendistribusian undangan pemanggilan kepada Ketua RT dan Ketua RW dengan melibatkan masyarakat merupakan wujud kepedulian masyarakat untuk memberikan bantuan secara iklas dan itu adalah hal biasa, siapa saja dapat membantu.
“Artinya bahwa ketika seseorang yang diberikan undangan berarti orang itu dihargai. persoalan yang dikemukakan saudara Hamid terkait pendistribusian undangan letak kekeliruannya ada di mana, adakah atauran atau UU yang menerangkan tentang mekanisme dalam melakukan pembagian undangan?, Kan yang penting undangannya sampai, “terangnya.
Lebih lanjut, “ ungkap Abidin”, menjadi seorang pemerhati mestinya memiliki ketrampilan khusus, indenpenden atau tidak berpihak. Bukan dengan gampangnya mengungkapkan isi kepala pada dinding status facebook yang tak mendasar.
“ Kalau cuman curhat, semua orang bisa, namun apakah isi kepala yang tertuang di media social itu sesuai realita?, baiknya kita tunggu saja proses hukum yang sementara berjalan.” tegasnya.
Senada dengan itu, La Adia alias babang kumis, kepada titastory.id juga menyampaikan, polemik penegakan hukum di Desa Waiheru yang kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Ambon, dan dalam perkembangannya sejumlah ketua RT dan RW telah dimintai keterangan berdasarkan undangan yang diterima merupakan sebua harapan yang tentunya perlu dicerna secara baik. Karena sepintar apa pun seseorang berkomentar di akun facebook tidak akan menghentikan proses Hukum yang sedang berjalan.
“ Saya meminta bahwa curhatan dari Si Hamid di akun facebook miliknya, yang kemudian di hapus lagi tidak perlu untuk ditaggapi serius, karena saya menduga si Hamid ini tidak memahami betul terkait aturan dan mekanisme dalam sebuah proses hukum, khususya dalam kasus tindak pidana korupsi. “ tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa si Hamid ini mengaku adalah seorang pemerhati, “ tegasnya, saya ingin tahu apa standarnya, dan apakah independensi itu ada dan melekat pada dirinya, atau tidak?.
Tambah “bang kumis”, jika si Hamid benar sabagai seorang pemerhati harusnya ia bersikap cerdas dengan mendukung upaya kejaksaan mengungkap praktek korupsi khususnya di Desa Waiheru bukan sebaliknya mempertanyakan kinerja kejaksaan, ini menunjukan dia sebenarnya bersikap ingin melindungi pelaku korup.
“Saya berpendapat, semua orang bisa berasumsi, boleh menyatakan secara pribadi pendapatnya, dan bisa saja mengada ngada untuk mengklaim diri sebagai seorang pemerhati, dan prinsipnya setiap kata harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya (TS 02)
Discussion about this post