titastory, Dobo – Kepolisian Resor Kepulauan Aru memusnahkan sebanyak 2.305 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan dari operasi pengamanan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Aru, Dobo, Kamis pagi, 26 Juni 2025.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, mengatakan minuman keras tersebut dikemas dalam 60 jerigen berisi 25 liter dan 23 jerigen berisi 35 liter. Seluruhnya diamankan saat tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo menggunakan kapal KM Sabuk Nusantara 32, Selasa lalu, 24 Juni 2025.

“Dari hasil pemeriksaan gabungan tim Polres, Lanal Aru, dan UPP Kelas II, total barang bukti yang diamankan mencapai 2.305 liter. Sopi ini diduga berasal dari wilayah Maluku Barat Daya (MBD) dan akan diedarkan di Dobo,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Albert menjelaskan, modus penyelundupan sopi kali ini tergolong rapi. Pemilik memalsukan isi muatan dengan menyamarkannya sebagai buah-buahan. Jerigen berisi sopi disimpan dalam keranjang dan ditutupi buah agar tidak dicurigai oleh awak kapal.
“Minuman ini dibungkus menyerupai kiriman buah. Petugas kapal mengira itu barang konsumsi biasa. Ini modus baru yang perlu diwaspadai,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Aru akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta memberikan imbauan resmi kepada pihak pelayaran untuk lebih jeli dalam mengecek barang muatan yang naik ke kapal.
“Ke depan, kami akan rutin melakukan pemeriksaan setiap kapal sandar, sekaligus berkoordinasi dengan pihak pelabuhan dan pelayaran untuk mencegah lolosnya distribusi sopi ilegal,” pungkas Albert.
Penulis: Johan Djamanmona