teras.id — Hari ini, Rabu (19/2), genap 20 hari Muhammad Asrul (34), seorang jurnalis media online berita.news di Makassar yang disangkakan melanggar UU ITE ditangkap dan ditahan Polda Sulsel.
Dilansir dari media partner teras.id pada tanggal 12 Februari 2020 dengan judul “Petisi Online Bebaskan Asrul Meluas, Jurnalis Dijerat UU ITE Terkait Pemberitaan Korupsi di Kota Palopo“.
Penahanan Asrul oleh Polda Sulsel yang dilakukan sejak 30 Januari 2020 itu didasarkan pada laporan atas pemberitaan terkait kasus korupsi di Kota Palopo serta surat perintah penyidikan dan penahanan tanggal 29 Januari 2020, yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus B Pangaribuan.
Penahanan oleh Polda Sulsel ini pun menuai protes dari berbagai kalangan. Bahkan sejak Minggu (9/2), muncul petisi di dunia maya (change.org), yang isinya mendesak Kapolri untuk segera membebaskan Asrul. Hingga hari ini, petisi tersebut telah ditandatangani ratusan orang.
Koordinator Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP), Sofyan Basri yang menginisiasi petisi tersebut menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Asrul tersebut bertentangan dengan UU Noor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang diakui sebagai pranata hukum positif di Indonesia.
Penahanan Asrul ini juga disebutnya melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), karena korban ditangkap di rumahnya saat dalam keadaan sakit. Selain itu menurut Sofyan, penggunaan UU ITE untuk menjerat Asrul iniu juga dikhawatirkan akan membungkam daya kritis media di Sulsel, dan bisa menjadi preseden buruk di setiap kasus sengketa pers.
“Ini berbahaya bagi demokrasi. Kami (KPKP) bersama Tim Advokasi menuntut kebebasan Asruldan hentikan kriminalisasi terhadap jurnbalis serta penggunaan UU ITE bagi para aktivis demokrasi,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pada Senin (10/2) kemarin, KPKP bersama keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan untuk Asrul ke Polda Sulsel. “Ini masih berproses, dan kita berharap hari ini atau besok sudah ada jawaban dari Polda Sulsel. Kita masih menunggu itu,” ujarnya.
Rencananya, lanjut Sofyan, Kamis (13/2) besok, tim advokasi dan KPKP juga akan kembali menggelar aksi solidaritas untuk Asrul dengan tema UU ITE menjerat jurnalis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus yang menjerat Muhammad Asrul mengatakan, penanganan perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik berita.news dan media sosial facebook, yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LPB/475/XII/2029/SPKT tanggal 17 Desember 2019 tersebut saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara dan pemeriksaan beberapa saksi tambahan.
Asrul, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 73 tahun1958 tentang berlakunya KUHP seluruh Indonesia (ancaman hukuman 10 thn penjara) Jo Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (ancaman hukuman 6 thn penjara).
“Hasil koordinasi, Asrul juga belum terdaftar di dewan pers. verifikasi medianya baru verifikasi administrasi belum verifikasi faktual, dan asrul sendiri tidak punya sertifikasi Selain itu, Konten tulisannya sudah menyebutkan nama dan perbuatan obyek yang hanya opini penulis dan berisi materi pencemaran nama baik,” kata Ibrahim.
Ibrahim juga membantah jika apa yang dialami Muhammad Asrul disebut sebagai sebuah bentuk kriminalisasi. Ia berdalih, permasalahan ini merupakan kondisi normatif dari kelemahan situasi Asrul.
“Memang kita prihatin dengan apa yang menimpa Asrul. Tapi ini bukan kriminalisasi, namun lebih kepada hak hukum seseorang yang terlanggar, yang dampaknya kepada rekan kita Asrul. Kita juga harus bijaksana untuk menyikapi permasalahan tersebut. Sportifitas dan obyektifitas perlu dijadikan landasan berfikir agar tidak timbul penilaian yang tidak proporsional,” ujarnya.
Perihal penangguhan penahanan yang diajukan Tim Advokasi KPKP dan pihak keluarga Asrul, Ibrahim mengaku hal itu menjadi kewenangan penyidik. “Untuk itu (pengajuan penangguhan penahanan) tergantung pertimbangan penyidik,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Muhammad Asrul sudah kurang lebih 10 tahun berprofesi sebagai jurnalis. Sebelum bekerja di media online berita.news, ia pernah bekerja di media online kabar.news, pojoksulsel, Berita Kota Makassar dan Rakyat Sulsel.(teras.id/titastory.com)
TERAS.ID (https://www.teras.id/news/pat-8/207582/petisi-online-bebaskan-asrul-meluas-jurnalis-dijerat-uu-ite-terkait-pemberitaan-korupsi-di-kota-palopo)
Discussion about this post