titaStory.id,ambon – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang dikoordinir Kasi Pidsus Ekhard Palapia, S.H.,M.H resmi menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) untuk belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon ( Polnam) Tahun 2022.
Penahanan ini pun sekaligus menandakan kasus yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) akan bergulir ke meja hijau,alias akan disidangkan.
Oknum petinggi Polnan yang ditahan adalah “FS” (Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Antar waktu Poltek Negeri Ambon), ”WEF” (PPK Belanja Rutin Tahun 2021 sampai sekarang) dan ”CS” (PPK Pengadaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Ambon T.A. 2022).
Kamis (30/11/2023), ketiga orang tersebut sebelumnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Ambon namun ditingkatkan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup bukti atas keterlibatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.875.206.347 (satu milyard delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan sesuai ketentuan KUHAP dan akan diperpanjang jika diperlukan dalam rangkaian Penyidikan.
Dalam keterangan yang diterima media ini, Wahyudi Kareba, Kasi Penkum Kejati Maluku menerangkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni, tersangka “WEF” dengan sepengetahuan “FS” membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan yang diantaranya pekerjaan atas nama CV. K dan CV. SA, Dimana seluruh paket pekerjaan atas nama dua penyedia tersebut diambil alih pelaksanaannya oleh Politeknik Negeri Ambon, sedangkan tiga penyedia atas nama CV. AIT, CV. EP dan CV. SAP, sebagian kegiatan dilaksanakan sendiri oleh penyedia dan beberapa paket pekerjaan atas nama penyedia juga diambil alih oleh Politeknik Negeri Ambon.
“Cara pengambil alihan paket-paket yang dikerjakan sendiri oleh Politeknik Ambon tersebut, dilakukan dengan mengatasnamakan penyedia dan diberikan imbalan fee sebesar 3 persen dari nilai kegiatan kepada masing-masing penyedia.” ulas Kasi Penkum.
Atas perbuatan para tersangka,” ujar Kareba, sebagaimana diatur dan diancam pidana :Primair :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( TS 02 )
Discussion about this post