TITASTORY.ID, – Persoalan terkait pembebasan lahan atau pembayaran untuk kepentingan pembangunan Pasar Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon bakal berbunut panjang, dan bakal bergulir ke rana hukum pidana, lantaran diduga kuat Pemerintah Kota Ambon salah melakukan pembayaran.
Pasalnya, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 78 PK/PDT/2013 perkara Peninjauan Kembali (PK) terkuak upaya hukum yang dilakukan Abdul Kadir Nasela tidak membuahkan hasil sehingga sertifikat hak milik nomor 160 tahun 1974 tanggal 18 April 1974 telah dibatalkan, setelah munculnya putusan Mahkamah Agung nomor 151 PK/TUN/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang dijadikan sebagai novum atau alat bukti baru.
Sementara sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 155 PK/Pdt/2011, tanggal 9 Maret 2012 juga merupakan putusan yang bertolak belakang dengan putusan PK nomor 78 sehingga diduga ada dua putusan yang memiliki dasar hukum terkait lahan yang kini menjadi perdebatan hangat para pihak.
Sememtara itu, informasi yang berhasil dihimpun, sekalipun belum ada putusan hukum terkait dengan kepemilikan lahan yang sebenarnya, namun Pemerintah Kota Ambon sudah melakukan pembayaran ke salah satu pihak yang tentunya perlu diketahui apakah benar merupakan pemilik lahan atau tidak.
La Ode, Sekretaris Pemantau Keungan Negara (PKN) Maluku yang dikonfirmasi terkait dugaan pembayaran salah bayar ini pun menerangkan, persoalan terkait dengan mengalirnya uang Negara tentunya perlu untuk ditelusuri. Karena jika terjadi salah bayar maka tentunya Negara akan rugi.
“Ini masalah dan dari dua produk hukum yang saling bertolak belakang. Persoalannya apakah ada dasar sehingga dilakukan pembayaran,?, dan apakah Pemkot Ambon bisa menjamin jika ada salah bayar?, ‘ungkap La Ode seraya beryanya.
Terhadap hal dimaksud, La Ode menyampaikan bahwa PKN akan berupaya dalam pengumpulan bukti, dan akan melakukan upaya hukum, yaitu melaporkan hal dimaksud ke pihak berwajib sehingga dapat dilakukan penelusuran ada tidaknya indikasi permainan di balik pembayaran lahan pasar di Desa Waiheru.
“ Tugas kami jelas, kami akan tetap melaporkan hal ini ke pihak berwajib, karena kami menduga ada maifia tanah di balik proses pengadaan lahan untuk pembangunan pasar tersebut, “ucapnya. (TS 02)
Discussion about this post