TITASTORY.ID, – Sengketa terkait lahan seluas 9000 meter persegi bakal masuk babak baru setelah memori banding putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 196/PDT.PLW/2021/PN. Amb tanggal 25 maret 2022 antara Tan Ko Hang Hoat, melawan para ahli waris dari Izak Baltasar Soplanit yakni Ny. Ludya Papilaya/ Soplanit dkk semula para terlawan dan kini terbanding dan Pemerintah RI cq Pemerintah Provinsi Maluku Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku semula turut terlawan/kini turut terbanding kini bergulir ke Pengadilan Tinggi Maluku. Bahkan diindikasikan berpengaruh pada pembayaran tahap ke dua jumlah uang Rp10 miliar dari nilai Rp24 miliar.
Upaya banding oleh Tan Ko Hang Hoat ke Pengadilan Tinggi Maluku lantaran pihaknya merasa berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon No.196/Pdt.Plw/2021/PN. Amb tanggal 25 Maret 2022 baik dari sisi pertimbangan hukum maupun amar putusannya.
Terhadap upaya banding tersebut, Kuasa Hukum, Tan Kho Hang Hoat, Johny Hitijahubessy, S.H, kepada media ini menerangkan alasan diajukan banding atas putusan perkara aquo dikarenakan pembanding (Tan Ko Hang Hoat –red) merasa bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak cermat dan teliti dalam memperhatikan dan memeriksa isi gugatan beserta bukti – bukti yang diajukan pelawan di persidangan, sehingga dari ketidakcermatan tersebut melahirkan pertimbangan Hukum dan Amar Putusan yang Keliru pula terhadap Perkara No.196/Pdt. Plw/2021/PN. Amb karena Putusan aquo tidak sesuai dengan fakta – fakta hukum yang mengemuka di persidangan. Dimana semua alat bukti surat milik pelawan yang diajukan di persidangan diabaikan atau sama dengan dikesampingkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara di pengadilan tingkat pertama.
“Oleh karena Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan seluruh bukti surat pelawan/pembanding tersebut, maka putusan aquo tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan per undang undangan dan hukum pembuktian,” ucapnya.
Dia menegaskan, dengan pertimbangan hukum putusan aquo pembanding/semula pelawan diduga tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pelawan atau pembanding sebagai fakta hukum persidangan.
“Artinya putusan perkara. No. 196/Pdt. Plw /2021/PN. Amb Tanggal 25 Maret 2022 tidak sesuai dengan kebenaran fakta dalam hukum pembuktian, karena putusan aquo jelas-jelas sangat merugikan hak keperdataan pelawan.” tegasnya.
Dijabarkan, terhadap pertimbangan hukum menurut pelawan atau pembanding, tuntutan Provisi yang diajukan sifatnya sangat mendesak, yang menurut hukum diduga sebelum pelawan mengajukan perlawanan( derden verset) sudah ada informasi yang diterima bahwa pihak turut terlawan dalam hal Ini Pemerintah Provinsi Maluku cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan sejumlah negosiasi- negosiasi dengan sosok Advokat inisial RT selaku, kuasa hukum dari para terlawan/terbanding, guna melakukan pembayaran uang ganti rugi terhadap objek sengketa yang akan di eksekusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon nomor 7/Pen. Pdt. Eks/2019/PN. Amb Jo Nomor.169/Pdt.G/2011/PN. Amb tentang perintah eksekusi yang dimohonkan oleh Ny. Ludia Papilaya / Soplanit selaku ahli waris dari almarhum Izak Baltazar Soplanit tanggal 11 Januari 2021.
Menurut Jhonny, dugaan bahwa sejak awal saat dimulai sidang gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Ambon pada Tanggal 10 September 2021, kian menguat informasi yang diterima bahwa Pihak Pemerintah Provinsi Maluku cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Turut Terlawan/Turut Terbanding dalam Perkara ini akan Tetap Membayar Objek Sengketa kepada para Terlawan walaupun Perkara Perlawanan sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dan belum ada Keputusan.
“Hal ini dibuktikan dengan sikap Turut terlawan/Terbanding yang sejak awal persidangan perkara aquo sampai dengan putusan akhir enggan untuk hadir bahkan tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon.
Katanya pula, oleh karena kekhawatiran objek akan dibayarkan kepada para Terlawan/Para Terbanding. Maka sangat beralasan hukum dan mendesak untuk dikabulkan sebagai bentuk pencegahan agar dikemudian hari Negara /Daerah tidak dirugikan karena salah membayar kepada Pihak yang tidak berhak menerima setelah adanya Putusan Pengadilan, namun Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama lalai karena tidak merespons cepat Tuntutan Provisi Pelawan.
“Bahwa akibat kelalaian Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak merespons lebih dulu Tuntutan Provisi Pelawan, sehingga pada akhirnya benar – benar terjadi fakta hukum yang dikhawatirkan pelawan yakni objek sengketa perlawanan yang masih disengketakan di Pengadilan Negeri Ambon telah dilakukan pembayaran uang dari Turut Terlawan Kepada Para Terlawan pada akhir bulan Desember 2021 melalui Rekening Reymond Tasaney SH selaku Kuasa Hukum Para Terlawan sebesar Rp.14.000.000.000,(empat belas miliar rupiah),” urainya.
“Padahal sesuai Fakta Hukum, “ terangnya”, Izak Baltasar Soplanit, pemilik objek Sengketa Perkara No.169/Pdt.G/2011/PN.Amb kini almarhum, ketika ia masih hidup telah melepaskan haknya kepada Tan Ko Hang Hoat sesuai Akta Notaris No.9 Tangal 08 Mei 2014. (TS 02)
Discussion about this post