titastory.com,ambon-Penebangan kayu yang diduga illegal oleh perusahan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di hutan adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Timur (SBT), Maluku, akhirnya disikapi serius oleh DPRD Maluku.
DPRD dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD sabtu (22/2/2020) secara bulat merekomendasikan agar aktivitas penebangan di lokasi hutan gunung Ahawalan Negeri Sabuai dihentikan sementara hingga lembaga legislatif itu bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dan LSM melakukan peninjauan ke lokasi.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw di hadapan forum rapat dengar pendapat, sabtu (22/2/2020) malam.
“Pekan depan kami dari Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD akan meninjau lokasi dan kami minta Dishut Maluku untuk sementara menghentikan aktivitas penebangan di sana,” kata Richard Rahakbauw.
Senada dengan itu, rekomendasi untuk menghentikan sementara aktivitas penebangan ini juga diusulkan anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dengan Dishut Maluku, Direktur CV. SBM Yongky Quidarusman, serta koordinator LSM Gerakan save Sabuai, Usman Rumaibugis.
Hal ini ditempuh sebagai upaya mengamankan berbagai bukti di lapangan, yang menjadi objek pelaporan dari pihak LSM. Selain itu, sejumlah anggota Komisi II DPRD Maluku juga menilai CV SBM yang masuk dengan izin perkebunan dan mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu, hanyalah modus.
Mereka menilai beberapa kasus yang terjadi di Pulau Buru atau di Pulau Seram misalnya, usai melakukan penebangan pohon menggunakan IPK lalu lahannya dibiarkan tanpa ada aktivitas pembukaan lahan perkebunan. Padahal, akibat yang ditimbulkan adalah kerusakan hutan.
Komisi II juga meminta Dinas Kehutanan Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan perkebunan yang mengantongi IPK, termasuk CV. SBM.
Richard menegaskan, sudah disepakati dalam rapat bahwa ada terjadi perbedaan antara teman-teman LSM dengan Direktur PT. SBA, Yongky Quidarusman terkait dengan masalah izin perkebunan dan izin pemanfaatan kayu (IPK) di Kecamatan Siwalalat.
“Untuk itu, kesimpulan kita haris melakukan on the spot ke lapangan guna mengecek kebenaran dari laporan yang disampaikan LSM maupun dari direktur PT. SBM,” bebernya.
Perintah DPRD Diabaikan
Rekomendasi dari para wakil rakyat di gedung DPRD Maluku, sabtu (22/2) rupanya tak dihiraukan oleh perusahaan CV. SBM. Rekomendasi yang disepakati oleh forum rapat dengar pendapat saat itu telah disepakati bersama. Termasuk perusahan CV.SBM melauli direkturnya , Imanuel Quidarusman.
Informasi yang dihimpun titastory.com dari sejumlah warga di negeri Sabuai, memperlihatkan sejumlah foto aktivitas perusahan di hutan Ahwalan, lokasi penebangan kayu.
Alan salah satu sumber di lokasi menyebutkan sejumlah alat berat milik perusahan sudah beroperasi. “saya heran, perusahan masih melakukan aktivitas penebangan pohon. Padahal yang saya tahu DPRD Maluku sudah perintahkan untuk mengkentikan pekerjaan,”ungkapnya
Bahkan dari beberapa foto yang diperoleh titastory.com memperrlihatkan aktivitas yang dilakukan oleh perusahan CV.SBM di lokasi penebangan.
Dikatakan selain melakukan aktivitas, terlihat beberapa aparat keamanan juga terlihat melakukan penjagaan ketat di lokasi penebangan
Aliansi Mahasiswa Sabuai (AMS), saat dihubungi titastory.com menyesalakan aktivitas penebangan hutan di gunung Ahawlan.
“kami sangat menyesal, DPRD Maluku saja tidak dihargai, Polisi tidak dihargai saat laporan kami, mungkin presiden juga perintahnya tidak dijalankan oleh Yongki CS,” Papar Yosua Mahasiswa Fisip Unpatti Ambon.
Yosua Mengharapkan adanya sangksi tegas dari DPRD Maluku kepada perusahan karena tidak menghargai rekomendasi atau perintah untuk menghentikan pekerjaaan penebangan pohon di lokasi penebangan.
“ mereka tidak hargai ya harus beri sanski. Ini kan lembaga terhormat. Ini lembaga Negara, masa putusan dalam rapat bersama tidak dihargai. DPRD harus mengambil sikap dan mencabut izin mereka,” tegas dia.
Discussion about this post