TitaStory,MBD– lagi-lagi kasus pemerasan yang mengatasnamakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Ironisnya tindakan pemerasan ini dilakukan oleh oknum jurnalis serta oknum aktivis LSM terhadap salah satu kepala desa di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Dua oknum jurnalis dan dua anggota LSM ini mengaku sebagai petugas KPK sehingga dilaporkan kepala desa Werwaru setelah dirinya merasa diperas oleh mereka terkait proyek dana desa.
Keempat Oknum Jurnalis yang mengaku sebagai petugas KPK antara lain, (1). Abraham E.R .Sahetapy alias Ampi mengaku sebagai anggota DPP yayasan Komisi Pengawas Korupsi (Tindak Pidana Korupsi); (2). Yance Frans alias Yance mengaku sebagai Kadiv intelijen KPK Tipikor se-Maluku; (3). Septian Dion Irwanto serta Onisimus Robibawala.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes.Polisi M. Roem Ohoirat dalam rilisnya membenarkan keempat pelaku pemerasan terhadap Elias Tenggawna, kepala desa di kabupaten Maluku Barat Daya adalah oknum jurnalis.
“ Ya keempat pelaku yang mengaku petugas KPK itu dilaporkan oleh kepala desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya pada hari jumat, 24 januari 2020. Mereka dilaporkan karena melakukan pemerasan kepada korban yang merupakan kepala desa Werwaru,”kata Ohoirat
Tindakan Pemerasan dan Penipuan tambah Ohoirat dilakukan oleh para pelaku dengan mengaku sebagai petugas KPK yakni Komisi Pengawas Korupsi.
Menurut juru bicara Polda Maluku ini, tindakan mereka dilaporkan ke SKPT Polres Ambon, setelah kepala desa merasa gerah karena berturut-turut diperas oleh para pelaku.
“ dari laporan korban menjelaskan para pelaku mengaku sebagai KPK Tipikor komisi pengawasan korupsi dan menanyakan program dana desa tahun 2018 jalan rabat beton yang panjangnya 300 meter yang mana pekerjaannya belum selesai dan saluran air. Dari situlah para pelaku mengancam akan memenjarakan korban atau kepala desa tersebut,” ungkap kabid humas Polda Maluku tersebut.
Dikatakan Roem, setelah menakut-nakuti korban dengan identitas sebagai KPK, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang ditentukan oleh mereka.
“ Pengakuan korban mengatakan bahwa ada tawar menawar diantara mereka untuk menyerahkan uang. Dari laporan mengatakan korban menyerahkan uang 5 juta rupiah. Setelah itu pelaku kembali meminta 3 juta rupiah sehingga korban akhirnya setuju dengan permintaan mereka dan memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak 8 juta,” kata Ohoirat
Setelah diserahkan uang 8 juta rupiah, korban menurut Roem merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut di polres Maluku barat daya guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Mantan Kapolres Kepulauan Aru ini juga menambahkan, dari laporan di SPKT Polres Maluku Barat Daya, selain melakukan tindakan pemerasan terhadap kepala desa Werwaru, keempat pelaku juga telah melakukan perbuatan yang sama kepada sejumlah kepala desa di kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya.
“Jadi modus operandi dari keempat pelaku itu para pelaku mendatangi beberapa kepala desa di kecamatan Moa dan mengaku sebagai tim KPK sambil memperlihatkan surat tugas dewan pimpinan pusat komisi pengawasan korupsi dan tanda pengenal. Meraka juga menanyakan tentang ADD dan DD dengan cara mengancam, sehingga para kepala desa memberikan uang sebagai uang tutup mulut dengan harga bervariasi antara lain : Kades Kaiwatu RP.10.000.000., Kades Desa Toumwawan Rp.1.000.000, Kades Wakarleli Rp. 10.0000.000, Kades Werwaru Rp. 8.000.000, serta Kepala Desa Moain Rp. 10.000.000,” terang Ohoirat.
Atas perbuatan yang dilakukan, kini menurut Ohoirat mereka telah ditahan di tahanan Polres Maluku Barat Daya. Para pelaku dijerat atas laporan pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah kepala Desa di Kecamatan Moa, Maluku Barat Daya.
“Para pelaku ditindak dengan pasal Penipuan dan pemerasaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP,”tutup Ohoirat. (TS-01)
Discussion about this post