Penyerangan Terencana di Masihulan: Laporan dan Bukti Video Diserahkan, Warga Minta Polisi Tangkap Pelaku

31/05/2025
Surat Laporan yang disampaikan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif (KPN Adm) Masihulan, Yundri Patalatu, pada Senin, 26 Mei 2025, melalui surat bernomor 140/03/KPN-MS/Perm/V/2025. Foto: Ist

titastory, Masohi — Penyerangan brutal disertai pembakaran puluhan rumah dan fasilitas publik di Negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Maluku Tengah. Peristiwa yang terjadi pada 3 April 2025 tersebut mengakibatkan setidaknya 64 rumah warga hangus terbakar, bersama dengan gereja, sekolah, dan kendaraan bermotor.

Laporan disampaikan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif (KPN Adm) Masihulan, Yundri Patalatu, pada Senin, 26 Mei 2025, melalui surat bernomor 140/03/KPN-MS/Perm/V/2025. Dalam laporan itu, Patalatu merinci dugaan tindak pidana penyerangan dan pengrusakan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIT, dipicu oleh insiden percobaan pembacokan terhadap seorang warga bernama Nikanor Samasal.

Menurut keterangan saksi, Samasal saat itu melintas menggunakan sepeda motor di kawasan pertigaan Negeri Sawai dan Dusun Rumaholat, ketika tiba-tiba dihadang sekelompok massa. Seorang pelaku yang mengenakan penutup wajah mencoba membacoknya dengan parang, namun Samasal berhasil melarikan diri ke Dusun Rumaholat sebelum akhirnya kembali ke Masihulan.

Rentetan Serangan dan Dugaan Penggunaan Senjata Organik

Sekitar satu jam setelah insiden tersebut, penyerangan besar-besaran terjadi. Massa dari Negeri Sawai menyerbu Negeri Masihulan. Warga setempat sempat melakukan perlawanan, namun kalah jumlah dan mundur secara perlahan. Dalam kondisi bertahan itu, warga mengaku mendapat serangan gas air mata dari arah penyerang.

“Jumlah massa sangat banyak dan saat bertahan kami juga dihujani gas air mata,” tulis pelapor dalam laporannya.

Sekitar pukul 13.00 WIT, massa penyerang mulai membakar rumah-rumah warga disertai bunyi rentetan tembakan. Diduga, senjata organik dan bom rakitan digunakan dalam penyerangan tersebut. Pelapor mengklaim bahwa aksi kekerasan ini terjadi di depan aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi, namun tidak mampu membendung laju massa.

Dampak dari penyerangan ini sangat besar. Selain 64 rumah warga yang terbakar, fasilitas publik juga rusak, termasuk satu gereja, SD Negeri Masihulan, lima kios, rumah dinas guru, rumah pastori, dan kantor ekowisata. Sedikitnya 31 sepeda motor juga ikut dilaporkan rusak atau hangus terbakar.

Potret rumah warga Desa Masihulan yang Dibakar oleh Perusuh dalam aksi penyerangan, pada 3 April 2025. Foto: Ist

Desakan Penegakan Hukum dan Investigasi Menyeluruh

Patalatu mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses para pelaku yang teridentifikasi. Dalam laporannya, ia menyebut lima poin utama untuk ditindaklanjuti:

  1. Penindakan hukum terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya oleh warga Masihulan. Aksi penyerangan oleh massa dari Negeri Sawai diduga telah direncanakan. Hal ini diperkuat dengan mobil yang bolak balik mengangkut para penyerang, dan diperkuat dengan bukti video yang sudah dilampirkan dalam laporan polisi.
  2. Pemeriksaan terhadap individu-individu yang terekam dalam foto dan video saat melakukan penyerangan. Para penyerang diduga menggunakan peralatan yang telah disiapkan di antaranya, Bom, Senjata Organik lewat tembakan rentetan yang didengar oleh Warga Masihulan dan TNl/Polri saat itu, Gas Air Mata yang didukung bukti foto.
  3. Pemanggilan dan pemeriksaan sopir serta pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut massa penyerang. Penyerangan secara membabi buta oleh terduga penyerang di ketahui secara langsung melalui bukti dokumentasi foto dan video.
  4. Pemeriksaan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Sawai dan stafnya yang diduga mengetahui rencana penyerangan namun tidak melaporkannya. Upaya mempertahankan diri oleh masyarakat Masihulan dengan cara melakukan perlawanan dari aksi penyerangan yang membabi buta, tidak menimbulkan korban jiwa dari pihak penyerang. Dengan demikian, para terduga pelaku penyerangan harus bertanggungjawab dan diproses hukum, sesuai dengan laporan yang disampaikan.
  5. Melakukan sweeping di Negeri Sawai untuk mencari dan menyita senjata ilegal, bom rakitan, dan gas air mata yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Terduga pelaku penyerangan baik pihak yang melakukan dan membantu melakukan, wajib diproses hukum agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.

Pelapor juga menekankan bahwa keterlibatan pemerintah desa atau aparat setempat yang lalai atau sengaja membiarkan penyerangan ini terjadi harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembiaran atas aksi kekerasan tersebut turut menciptakan trauma yang mendalam, terutama bagi anak-anak, perempuan, dan lansia.

“Kami hanya menuntut keadilan. Ini bukan konflik biasa, ini tindakan kriminal yang sistematis dan terencana. Kami percaya kepolisian mampu menindak tegas pelaku dan memastikan hal serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Mereka juga meminta Polres Malteng untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari sejumlah pihak yang diduga terlibat, diantaranya pelaku pembakaran rumah, kios dan motor yang diduga mencapai ratusan orang.

Suasana rumah warga Masihulan yang dibakar kelompok warga Desa Sawai. Foto: Ist

Selain itu, Pemerintah Negeri (raja) dan para staf pemerintahan Negeri Sawai harus dimintai keterangan, karena diduga mengetahui namun tidak menghalangi secara langsung atau melapor tentang adanya rencana penyerangan, sebelum terjadi penyerangan.

“Supir atau pemilik angkutan yang mengangkut penyerang, pemerintah negeri Sawai yang mengetahui dan tidak melapor adanya rencana penyerangan serta pemilik senjata ilegal dan bom yang digunakan dalam penyerangan, juga harus ikut bertanggungjawab,”tegas pelapor.

Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan ini.

error: Content is protected !!