titaStory.id,ambon – Lima Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Aru, ditahan Kejaksaan Negeri Aru. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PILKADA tahun anggaran 2020.
Penyerahan tahap II sekaligus penahanan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution, S.H, yang adalah Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, didampingi Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak, S.H.
SOP penegakan hukum dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, rabu (17/01/2024.
Penyerahan tahap dilakukan dari Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru atas dugaan perkara Tipikor penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Lima orang tersebut kini menyandang status terdakwa. Lima orang komisioner KPUD Kepulauan Aru periode 2019-2024 adalah “MD” Ketua KPUD, da “KR”, “AK”, “TJ”, “YS” mereka adalah anggota KPUD).
Setelah menerima Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polres Kepulauan Aru, kelimanya pun digiring ke Rutan Ambon menggunakan mobil tahanan dan akan ditahan selama selama 20 hari,terhitung hari Rabu, 17 Januari 2024.
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, S.H.,M.H saat diwawancarai media di halam kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan, tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru resmi menahan 5 (lima) orang Terdakwa yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan.
Ada pun alasan para terdakwa ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif objektif yang diatur pada KUHAP”.
Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terdakwa “MD”, “KR”, “AK” dan “YS” ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Terdakwa “TJ” ditahan di Lapas Perempuan III Ambon. “jelasnya.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan segera melimpahkan perkara kelima terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dijelaskan pula, berkaitan dengan pelaksanaan PILKADA Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020, didasarkan pada dokumen berupa naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp.25.500.000.000 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru
Dari anggaran sesuai NPHD tersebut, disinyalir terjadi indikasi kejahatan yang merugikan negara sejumlah Rp. 2.894.277.825,00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah.
Jumlah kerugian negara ini didasarkan pada sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tipikor pengelolaan dana hibah pemilihan pimpinan daerah Tahun 2020.
Dimana, hasil perhitungan sesuai Laporan Hasil Perhitungan Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dalam kaitan dengan tindakan penahanan, Kuasa Hukum para terdakwa 5 Komisioner KPU Kepulauan Aru Hendrik Lusikooy menerangkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Aru dinilai merugikan proses pentahapan Pemilu di Aru.
“Saat melakukan penahanan selaku kuasa hukum udah menanyakan ke jaksa yang menerima tahap II.
Yang ditanyakan apakah undang-undang KPU diabaikan?, tegas oleh jaksa yang menerima menjawab ditahan.” ucapnya kepada wartawan.
Sehingga dirinya mengaskan baha Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses dan tahapan pemilu di Kepulauan Aru.
Kembali saat pernyataan ini dikonfrontir dengan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui, Plt, Kasipenkum, Aizit Latuconsina, S.H.,M.H jawaban yang didapat adalah pihaknya tetap berpatokan pada UU Tipikor, sehingga wajib di tahan. ( TS 02)
Discussion about this post