Pengelolaan Dan Perlindungan Hutan Adat Masuk Prolegda 2025

11/02/2025
Gamber Ilustrasi. Foto : Web

titastory, Ambon – Pengelolaan dan Perlindungan hutan adat masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2025, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama mitra terkait di ruang paripurna rumah rakyat, DPRD Maluku, Selasa (11/02/2025).

Wakil Ketua Bapemperda, Alhidayat Wajo menjelaskan dimasukkannya Perlindungan Hutan Adat ke dalam Prolegda 2025, menindaklanjuti rapat bersama antara DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Komisi II DPRD Provinsi Maluku.

RDP Anggota DPRD Maluku dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku_.Foto : Ist

Rapat yang berlangsung 10 Februari (kemarin-red) berkaitan dengan hak hutan ulayat, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 1 tahun 2012 tentang standar pemberian kompensasi kepada masyarakat terhadap kayu yang dipungut pada areal hak ulayat di Provinsi Maluku, sehingga perlu direvisi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami tadi usulkan tambahan ke Dinas Kehutanan terkait perlindungan hutan adat di Maluku untuk ditetapkan menjadi Perda,”ujar Wajo, usai rapat bersama mitra.

RDP Komisi II DPRD Provinsi Maluku dengan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Tentang Pengelolaan Hutan Adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masalah ini sebenarnya terjadi juga di Kabupaten² lain di Maluku. Foto : Ist

Menurutnya, atas usulan tersebut, Dinas Kehutanan diberi waktu untuk melakukan koordinasi sampai pergantian kepemimpinan Gubernur terpilih 20 Februari mendatang, termasuk 12 Ranperda usul Pemerintah Daerah.

DPRD kemudian akan mengundang kembali untuk memastikan penyelesaian Prolegda yang telah di paripurnakan. Termasuk draf, tahapan-tahapan penyusunan APBD, sehingga nanti pada masuk pembahasan, tidak lagi berputar pada administrasi yang nantinya membuat lambat program.

“Kita memberi waktu setelah pelantikan Gubernur Maluku, jadi diakhir Maret kita sudah mulai start untuk Bapemperda, termasuk Prolegda Perlindungan Hutan Adat,”ucapnya.

Ia berharap, Ranperda pengelolaan dan perlindungan Adat bersama, 12 Ranperda lainnya dapat diterjemahkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Perjuangkan 12 Ranperda

12 Ranperda lainnya yang sedang diperjuangkan terdiri dari 5 usul inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik, Ranperda tentang penyelenggara pengelolaan sampah di Provinsi Maluku, ⁠Ranperda percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan Tahun jamak, Ranperda Penyelanggraan Kearsipan, Ranperda tentang penyelanggraan penanggulangan bencana.

Sedangkan 7 Ranperda lainnya merupakan usul Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku 2023-2042, Ran⁠perda tentang rencana pembangunan jangka menengah Wilayah Provinsi maluku 2025-2030, Ranperda ⁠tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

Ran⁠perda cadangan pangan pemerintah Provinsi Maluku, ⁠Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Promal nomor 6 tahun 2016 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah, ⁠Ranperda tentang perubahan Perda nomor 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan ⁠Ranperda pencabutan Perda nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban umum.

Penulis : Christian.R
Editor. : Martha Dianti
error: Content is protected !!