TITASTORY.ID, – Timbul dari rasa ketidakpuasan atas hasil penetapan mata rumah parenta di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Haja Elias Samaleleway pun menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon. Diwakili oleh Advokat/Pengacara dan asisten Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jlev Law Firm & Associates.
Berdasarkan rilis yang diterima Titastory.Id, minggu (25/09/2022) para pihak yang digugat adalah, Walikota Ambon sebagai tergugat, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, sebagai tergugat 2, Badan Saniri Negeri Urimessing, selaku tergugat 3, dan mata rumah Tisera beralamat selanjutnya disebut sebagai turut tergugat.
Dalam dalilnya, para penggugat para penggugat menjelaskan, bahwa Negeri adalah merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur, mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan hukum adat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa Pemerintah Negeri adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri lengkap dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penggugat juga menguraikan, tentang Ketentuan Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang- Undang” yang juga diatur dalam Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Bahwa dari rumusan Pasal UUD 1945 sebagaimana dimaksud, mengandung makna filosofis perkembangan masyarakat hukum adat secara konstitusional diakui keberadaannya beserta hak asal-usul oleh Negara. Penggugat lewat para kuasa hukumnya juga menguraikan, sesuai ketentuan UU Nomor. 6 Tahun 2014 Bagian Ketiga, Pemerintahan Desa Adat, Pasal 107 menyebutkan “Pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan hak asal-usul dan hukum adat yang berlaku di desa adat yang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak lanjut pada Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, serta ketentuan UU Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka dalam rangka mempertahankan dan melestarikan adat istiadat yang berkembang dan hidup di tengah masyarakat hukum adat, yang merupakan suatu kesatuan hukum adat beserta perangkat pemerintahannya yang telah lama ada, hidup dan berkembang serta dipertahankan dalam tata pergaulan hidup masyarakat, lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor. 14 Tahun 2005 tentang penetapan kembali negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk Pemerintah Kota Ambon yang kemudian menetapkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor. 9 Tahun 2017 tentang Negeri di Kota Ambon, dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor. 10 tahun 2017, tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor. 9 Tahun 2017 tentang Negeri, dikatakan negeri yang berada dalam wilayah Kota Ambon merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hukum adat dan asal-usul hukum adat setempat yang sudah ada sebelum terbentuk Negara Kesatuan Indonesia.
Secara spesifik juga diungkapkan, Negeri Urimessing merupakan Negeri adat yang memiliki kesatuan Masyarakat hukum Adat dan batas wilayah, yang berwenang mengatur, mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat dan hukum adat setempat yang diakui dan dihormati oleh Masyarakat Adat, sehingga penggugat adalah anak adat Negeri Urimessing yang berasal dari matarumah keturunan Samalelaway, Soa Tuhureraway, selaku mata rumah Parentah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Tertulis, jelas penggugat sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri menjelaskan, saniri negeri adalah badan legislative negeri yang melaksanakan fungsi pemerintahan bersama-sama kepala pemerintah negeri membahas dan menyepakati Peraturan Negeri, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negeri oleh pemerintah negeri. Mata rumah Parentah adalah mata rumah yang berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejak dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri, dan kepala mata rumah parentah adalah jabatan yang berwenang memimpin musyawarah mata rumah parentah yang ditetapkan denga keputusan kepala pemerintah negeri, calon kepala pemerintah negeri adalah calon yang berasal dari mata rumah parentah yang memiliki hak menurut hukum adat untuk menjadi kepala pemerintah negeri.
Dalam rilisnya itu, penggugat pun menegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun Peraturan Negeri Urimessing yang mengatur tentang mata rumah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing, yang selanjutnya oleh Tergugat II dan Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2018 -2021, menyusun draf Peraturan Negeri Urimessing tentang mata rumah parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Urimessing.
Bahwa guna memperoleh data/fakta berdasarkan sejarah dan adat istiadat di Negeri Urimessing untuk menetapkan Peraturan Negeri tentang mata rumah parentah yang berhak atas jabatan kepala pemerintahan pada Negeri Urimessing selaku negeri adat, maka rapat antara Tergugat II dan Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2018 – 2021 menyepakati untuk mewajibkan setiap Soa memasukkan bukti-bukti berdasarkan adat istiadat, asal usul serta fakta sejarah yang menunjukkan bahwa mata rumahnya merupakan mata rumah parentah, dan selanjutnya menunjuk dua (2) orang perwakilan dari Badan Saniri Negeri yang terdiri dari Wakil Ketua Saniri dan Sekretaris Saniri guna menerima dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang di sampaikan oleh masing-masing Soa, hal mana hanya Soa Tuhureraway (mata rumah Penggugat) sebagai satu-satunya Soa yang memasukkan bukti-bukti antara lain seperti Tahuri, Batu Teun, kursi Raja (dalam bentuk batu) Register Dati, silsilah keturunan, sehingga telah memenuhi syarat dan seharusnya ditetapkan sebagai mata rumah parentah Negeri Urimessing. Akan tetapi,” urai penggugat tertulis”, pembahasan rancangan Peraturan Negeri terkait mata rumah yang berhak menjadi mata rumah parentah di Negeri Urimessing sebagaimana dimaksud menjadi perdebatan, sehingga rapat antara Tergugat II dan Badan Saniri Negeri Urimessing Periode 2018 – 2021 sepakat untuk dilakukan seminar namun tidak dilakukan, selanjutnya dilakukan sarasehan namun sampai dengan masa bakti Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2018 – 2021 berakhir yakni tanggal 2 Desember 2021, Peraturan Negeri Urimessing dimaksud tidak juga rampung. Bahwa setelah Badan Saniri Negeri Urimessing periode 2022 – 2028 sampai sekarang tidak ada agenda rapat Badan Saniri Negeri Urimessing, maupun Tergugat III dengan Tergugat II yang mengagendakan pembahasan Peraturan Negeri Urimessing tentang penetapan mata rumah parentah, dan atau agenda untuk melanjutkan pembahasan peraturan negeri tentang mata rumah parentah negeri Urimessing yang belum dirampungkan dan atau diselesaikan oleh Badan saniri negeri Urimessing periode 2018 – 2021 dengan Tergugat II.
Dijelaskan pula, pada tanggal 29 Agustus 2022 Tergugat I berdasarkan surat Nomor. 140/354/SETKOT beserta lampirannya, perihal evaluasi terhadap rancangan peraturan negeri urimessing yang ditujukan kepada Penjabat kepala pemerintah Negeri Urimessing, pimpinan dan anggota Saniri Negeri Urimessing telah melakukan evaluasi dengan sejumlah Draf perubahan terhadap rancangan peraturan negeri urimessing tentang mata rumah parentah draf rancangan mana telah menetapkan Turut Tergugat sebagai mata rumah parentah di Negeri Urimessing, di mana draf peraturan Negeri Urimessing sebagaimana dimaksud tidak pernah dibahas oleh Tergugat II Tergugat III, apalagi sampai menetapkan, turut tergugat sebagai mata rumah parentah, diduga merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa menindaklanjuti surat Tergugat I pada tanggal 3 September 2022, tergugat II bersama tergugat III mengadakan rapat. Dalam rapat dimaksud anggota Saniri Negeri Urimesing dari Soa Tuhureraway mempertanyakan rancangan Peraturan Negeri Urimessing yang telah dilakukan evaluasi oleh Tergugat I, namun terhadap pertanyaan dimaksud Tergugat III (ketua saniri) tidak menjawab sementara Tergugat II mengatakan hanya mengetahui, selanjutnya disepakati mempertanyakan hal dimaksud kepada Tergugat I.
Sebagai bentuk menindaklanjuti rapat tanggal 3 September 2022, mendapat penjelasan mengenai, dari mana, siapa yang membuat, dan siapa yang mengajukan rancangan peraturan negeri Urimessing, yang belum pernah dibuat dan di agendakan guna dibahas oleh Tergugat II bersama Tergugat III, yang kemudian diteruskan kepada Tergugat I untuk dilakukan evaluasi, maka pada tanggal 9 September 2022, Tergugat II dan Tergugat III bertempat di Balai Kota Ambon mengadakan rapat dengan Tergugat I yang diwakili oleh tim pendamping yang di bentuk oleh Tergugat I, akan tetapi oleh tim pendamping mengalihkan untuk membicarakan rancangan Peraturan Negeri Urimessing yang telah di evaluasi dan juga membicarakan tentang pelantikan Raja Negeri Urimessing, perbuatan mana merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Anehnya, tanggal 13 September 2022, Para Tergugat bertempat di Hotel Marina, melakukan uji public terhadap rancangan Peraturan Negeri Urimessing dimaksud, dengan kata lain setelah Tergugat I melakukan evaluasi terhadap draf rancangan peraturan negeri Urimessing, selanjutnya melakukan sejumlah perubahan terhadap draf Peraturan Negeri Urimessing, baru dilakukan uji public. Seharusnya tahapan uji public dilakukan atau dilaksanakan sebelum Peraturan Negeri sebagaimana dimaksud diusulkan guna dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Negeri.
Menurut penggugat, atas apa yang terjadi, pihaknya mengkhawatirkan Peraturan Negeri Urimessing yang telah dievaluasi oleh Tergugat I yang tidak pernah diagendakan dan dibahas oleh Tergugat III bersama-sama dengan Tergugat II, nakal berdampak pada stabilitas keamanan akibat ketidakpuasan di tengah masyarakat Negeri Urimesing khususnya mata rumah parentah yang berhak menjadi kepala pemerintah Negeri Urimessing, olehnya pengesahan Peraturan Negeri Urimessing sebagaimana dimaksud seyogianya ditangguhkan hingga proses putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa selain itu rencana pelantikan dan pengesahan kepala Pemerintah Negeri Urimessing yang didasarkan pada Peraturan Negeri Urimessing yang tidak pernah diagendakan dan dirancangkan oleh Tergugat II dan Tergugat III yang telah menetapkan Turut Tergugat sebagai mata rumah parentah, telah menjadi isu ditengah-tengah masyarakat Negeri Urimessing akan berakibat pada instabilitas keamanan di tengah masyarakat Negeri Urimessing, olehnya patuh juga ditangguhkan hingga proses putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. (TS 02)
Discussion about this post