titaStory.id, ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akhirnya meringkus spesialis pencuri barang dengan modus pecahkan kaca mobil. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima banyak aduan dari warga, khususnya para korban pencurian. Kasus ini pun sempat menjadi perhatian publik.
Atas laporan tersebut, kurang dari sehari, aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bergerak cepat untuk menangkap pelaku pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca di Ambon ini.
Diketahui, Pelaku pencurian merupakan seorang residivis dari kasus serupa. Dia adalah SS alias UK yang baru dibebaskan di Lapas Ambon pada April 2023 lalu. SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023).
“Sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik, dan bapak Kapolda Maluku kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu. Dan kurang dari 1×24 jam kemarin sudah bisa diungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Senada dengan Kabidhumas Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Raja Arthur Lumongga Simamora, mengaku kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.
Atas perintah Kapolda Maluku, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir terinditifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun ternyata terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawah kendali Balai Jalan.
“Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa, dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita bongkar kasus ini,” kata Arthur.
Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon.
“Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram,” jelasnya.
Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama yakni SS.
“Baru 8 LP yang kita infentarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” ungkapnya.
Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Wali Kota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon.
“Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor,” jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah,” jelasnya.
Polisi pun merunut aksi yang dilakukan tersangka di sejumlah kawasan di Kota Ambon. Tersangka diketahui melancarkan aksinya di kawasan Karang Panjang, sekitar Pukul 07.00 WIT, Kawasan Tanah Rata sekitar Pukul 08.30 WIT, Kawasan Depan SPN Passo sekitar 06.30 WIT, Farmasi Kudamati sekitar pukul 07.00 WIT, Kawasan Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau diketahui sekitar pukul 10.00 WIT, Jl. Dr. Sutomo Alfamidi Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI Pukul 11.30 WIT), dan Lorong Sagu Sirimau Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT.
Tersangka, Kabid Humas melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari.
Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke kaca ke arah kaca kendaraan korban.
“Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban,” jelasnya.
Kabid humas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap.
“Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana,” tegasnya. (TS-01)
Discussion about this post